PENDAHULUAN
Tidak bisa dipungkiri bahwa sistem ekonomi dunia
sekarang dikuasai oleh sistem ekonomi konvensional terutama sistem ekonomi
kapitalisme. Tetapi di tengah keadaan krisis ekonomi seperti ini yang melanda
hampir seluruh dunia dan sebagian besar dipengaruhi oleh wabah covid 19,
masyarakat Indonesia terutama masyarakat muslim seperti mencari alternatif sistem
ekonomi yang lainnya tak terkecuali sistem ekonomi islam. Agama yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW ini bagi pemeluknya adalah agama yang paripurna yang
mengatur keseluruhan aspek hidup tak terkecuali aspek ekonomi. Ada beberapa
pemikiran yang terkait dengan sistem ekonomi dengan menggunakan paradigma islam
ini. Saya awali dari pemikiran yang disebut sebagai Mazhab Bagir Al Sadr yang
memandang bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan islam
dikarenakan keduanya berasal dari filosofi yang kontradiktif. Kemudian ada
mazhab mainstream yang berpandangan seperti sistem ekonomi konvensional bahwa
kelangkaan sumber daya menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi.
LATAR BELAKANG
DAN SISTEM KAPITALISME
Sistem ekonomi kapitalis adalah sebuah sistem ekonomi
yang dicirikan dengan adanya hak milik privat atas alat-alat produksi dan
distribusi serta pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat
kompetitif. Kapitalisme ini merupakan hasil dari pemikiran Adam Smith yang
merupakan tokoh mazhab klasik di mana para ahli ekonomi dunia menilai bahwa
pemikiran mazhab klasik merupakan dasar sistem ekonomi kapitalis. Secara umum sistem
ekonomi ini dapat ditandai dengan berkuasanya kapital itu sendiri. Motif dan
prinsipnya adalah berbicara tentang perolehan, persaingan, dan rasionalitas.
Dengan gambaran umum seperti itu, keegoisan dan individualisme seperti menjadi
syarat utama untuk menjalankan sistem ekonomi ini. Adapun ciri-ciri yang
melekat dengan sistem ekonomi ini adalah:
- Tidak memiliki rencana
ekonomi yang tersentralisasi sehingga mengakibatkan individu bebas
melakukan tindakan ekonomi demi pemenuhan dan akumulasi kapital.
Konsekuensi dari ini semua tentu bahwa harga suatu produk tidak lagi
ditentukan oleh pemerintah melainkan oleh hukum pasar;
- Berkuasanya konsumen
dalam pemenuhan sirkulasi barang. Dalam keadaan kelangkaan barang, tentu
keadaan dimana konsumen yang memiliki daya untuk melakukan pembelian
besar-besaran tidak akan dapat dihentikan karena spirit dari kapitalisme
yang diterjemahkan oleh penjual tentu keuntungan sebesar-besarnya. Tidak
ada kekuasaan negara untuk melakukan pengontrolan sirkulasi barang
sehingga potensi kelangkaan akan sangat besar;
- Kekebasan berinvestasi
akan semua sumber daya. Ini yang menjadi sangat kontradiktif di negara
kita ketika sistem kapitalsime berjalan. Kekayaan sumber daya alam yang
selama ini dikuasai oleh negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat
akan dikontrol oleh para pemodal. BBM akan mengikuti harga pasar yang
tentu berimbas pada semua sektor ekonomi. Belum lagi sumber daya lainnya
yang akan sangat tidak menguntungkan jika dikuasai oleh pihak kapitalis;
- Persaingan dan monopoli
sudah dapat kita lihat dengan menjamurnya mini market hingga ke lorong
lorong kompleks perumahan. Di satu sisi tentu akan menambah pilihan produk
dari para konsumen. Tetapi di sisi lain akan mematikan sektor ekonomi UMKM
yang banyak bertumpu pada perdangan kecil dan eceran.
KRITIKAN
KEPADA KAPITALISME
Paling tidak ada 4 kritikan keras terhadap
kapitalisme, diantaranya:
- Distribusi kekayaan dan
pendapatan yang tidak merata akan mengakibatkan kesenjangan ekonomi di
tengah masyarakat. Spirit persaingan dalam benak para kapitalis akan
mengakibatkan yang kaya akan semakin kaya dan si miskin akan semakin
miskin;
- Keuntungan dalam
berusaha tidak selalu berbanding lurus dengan produktivitas. Pemodal akan
mendapatkan lebih banyak keuntungan. Ia bisa membeli mobil, bisa membeli
rumah, bisa mengembangkan usaha. Sementara si karyawan apalagi dalam
strata rendah hanya cukup untuk biaya makan dan minum saja;
- Kapitalisme identik
dengan imprealisme. Jika zaman dahulu imprelaisme yang menggandeng
kapitalisme berbaju penjajahan secara terbuka, maka sekarang imprealisme
itu melakukan penjajahan dengan propaganda kebohongan. Kita mungkin masih
ingat bagaimana negara kapitalis seperti Amerika Serikat (AS) menyerang Irak
dengan menggunakan propaganda bohong senjata pemusnah massal. Masih ingat Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dengan anggotanya yang sebagian besar
adalah negara kapitalis Eropa melakukan penghancuran Libya dengan alasan
ingin menegakkan demokrasi di negara Afrika Utara itu dan hasilnya adalah
kehancuran Libya hingga sekarang;
- Kapitalisme tidak selalu
mempertahankan kesempatan kerja yang tinggi. Dalam artian terjadinya
pengangguran secara besar-besaran yang merupakan penyakit sosial paling
berbahaya yang dihadapi oleh sistem ekonomi. Menurut pengamatan Laski,
seorang ilmuwan politik Inggris terkenal berujar bahwa Sistem produksi kapitalisme
dewasa ini dikecam dari hampir setiap sudut analisis. Sistem ini telah membuat
sebagian dari masyarakat menjadi benalu atas lainnya, dan ia merebut
sebagian besar kesempatan untuk hidup orang lain dalam kacamata manusiawi.
KAPITALISME
BERBAJU AGAMA
Mari kita bedah bagaimana kapitalisme sejak era
kegelapan Eropa hingga fundamentalis agama masih terus terwarisi. Saya akan memberikan
beberapa contoh di era sekarang bagaimana sakralitas agama mengalami gradasi
karena diinfiltrasi oleh kapitalisme dengan kedok simbol agama.
- Sistem pelabelan halal
merupakan tindakan nyata bagaimana agama telah menjadi alat kapitalisme.
Mengapa sebuah produk harus diberikan label halal padahal dalam kaidah
umum semua makanan halal selama tidak ada penjelasan keharaman. Labelisasi
semakin menancapkan kapitalisnya ketika hal ini memiliki biaya. Sebegitu
rendahnya agama sehingga halal tidaknya sesuatu masuk dalam instrumen
biaya yang kelak mempengaruhi laporan laba rugi. Dan yang paling menyedihkan
bahwa labelisasi halal ini tidak saja menyasar makanan dan minuman, tetapi
sudah masuk di barang jenis lainnya. Kulkas harus memakai label halal,
sabun harus memakai label halal, hingga cat harus memakai label halal.
Sejak kapan kulkas ada yang dimakan, sejak kapan pula ada cat yang
diminum. Jika yang ditakutkan adalah komponen dalam pembuatan kulkas
misalnya ada air liur anjing, maka itu bukan urusan halal haram lagi.
Tetapi itu adalah urusan najis atau tidak yang cukup dibasuh air sesuai
dengan kaidah fikih yang tidak membutuhkan label halal dari ormas
tertentu;
- Ceramah agama yang rutin
dilakukan di kementerian atauapun BUMN yang tidak memiliki korelasi.
Misalnya ceramah agama di salah satu BUMN penyedia layanan telepon dan internet,
hal ini sama saja dengan buang buang anggaran. Coba dipikir, adakah
korelasi misalnya kecepatan internet dengan obrolan tentang surga dan
neraka. Ataukah ada urusan panjangnya ceramah keagamaan dengan perbaikan
kabel telepon. Tidak ada korelasi yang jelas antara ceramah agama dengan
fungsi dari BUMN tersebut. Itu belum lagi jika yang diundang adalah
penceramah radikal. Yang semua amalan dari pahak lain dianggap sesat dan
bidah. Bukankah pelabelan sesat adalah awal dari radikalisme. Dan itu juga
belum termasuk sebenarnya kewajiban penceramah yang harusnya melakukan
kewajiban membayar pajak dalam bentuk PPh 21. Adakah penceramah yang
berkoar koar di BUMN itu melakukan kewajiban pajaknya ini. Ataukah ia
hanya pintar menasehati orang lain tetapi tidak memiliki jiwa nasionalisme
dalam bentuk pembayaran pajak;
- Menggunakan alasan agama
untuk menjual produk dagangannya. Inilah bukti bahwa menggunakan simbol
sebagai ajaran agama islam sangat rentan untuk disalahgunakan. Masih ingat
ketika sebagian masyarakat muslim di tanah air melakukan boikot produk Prancis
atas kasus karikatur Majalah Charlie Hebdo, tidak ketinggalan seorang
penceramah yang berprofesi juga sebagai artis menawarkan produknya sebagai
pengganti produk Prancis tersebut. Belum lagi beberapa artis yang terkena
sindrom hijrah menawarkan produk mereka di media sosial dengan menggunakan
pendekatan agama. Entah itu kopiah, entah itu celana tergantung, cadar,
dan busana muslim lainnya yang dilekatkan dengan tameng agama. Bahwa baju
yang benar adalah baju buatan artis mendadak hijrah ini. Bahwa celana yang
baik adalah celana yang diproduksi oleh penceramah ini. Bahwa kurma yang
selalu dikonsumsi Nabi Muhammad SAW adalah kurma yang dipasarkan oleh
penceramah ini;
- Komersialisasi agama
juga bisa kita lihat dari contoh bagaimana penceramah memasang tarif mahal
ketika akan melakukan ceramahnya. Masih ingat bagaimana kasus beberapa TKI
di Hongkong yang mengundang penceramah dari tanah air yang batal karena
masalah honor. Belum lagi kultus berlebih tokoh tertentu dengan alasan
agama yang rela mengeluarkan uang banyak demi sang tokoh idola tersebut;
- Kapitalisasi agama juga
tercermin dari kasus umrah yang gagal berangkat. Dengan menggunakan tameng
agama beruapa umrah ke tanah suci, pemilik travel melakukan pembodohan.
Dan ini juga sebagian besar dipengaruhi oleh sikap hedon masyarakat kita
yang lebih memilih menghabiskan uangnya untuk umrah berkali-kali sedangkan
masih ada tetangga, atau saudaranya, atau masyarakat di sekitarnya yang
kelaparan dan tinggal di pinggir pinggir jalan. Bukankah agama mengajarkan
kita untuk berbelas kasih kepada sesama umat manusia.
SISTEM EKONOMI
ISLAM
MAZHAB BAQIR
AL SADR
Seperti yang kita ketahui, islam adalah agama yang
paripurna. Agama islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan. Mulai
dari bangun tidur hingga tidur kembali. Mulai dari makan hingga mengeluarkan
sisa sisa makanan. Dan tidak ketinggalan juga bagaimana islam mengatur sistem
ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat. Sistem yang dibangun oleh islam adalah sistem
yang menghargai hak individu tetapi di sisi lain tidak menafikan adanya
masyarakat. Sistem islam adalah sistem yang tidak melakukan kezaliman baik
kepada masyarakat kecil sebagai kaum mustadhafin maupun kepada individu yang
memiliki harta lebih. Sistem islam mencoba untuk mengatur kepemilikan pribadi
agar tidak terjadi eksploitasi besar besaran dan di sisi lain islam juga tidak
menghilangkan hak individu atas barang produksi tertentu. Islam meletakkan itu
semua di tengah dengan konsep yang adil dan sejahterah.
Sistem
islam yang pertama adalah Mazhab Baqir Al Sadr. Mazhab ini dipelopori oleh Baqir
Al Sadr dengan bukunya yang fenomenal “Iqtishaduna” atau yang berarti ekonomi
kita. Mazhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa
sejalan dengan Islam. Ekonomi bagi mazhab ini tetaplah ekonomi, dan Islam tetap
Islam. Keduanya akan sulit disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang
saling kontradiktif. Yang satu anti Islam, dan yang lainnya Islam. Menurut mazhab
ini dalam mempelajari ilmu ekonomi harus diperhatikan dari dua aspek, yaitu
aspek filsafat ekonomi atau normatif ekonomi dan aspek positif ekonomi. Adapun
contoh dari aspek positif ekonomi adalah ketika mempelajari teori permintaan
dan konsumsi yang secara umum dapat diterima oleh siapa pun tanpa dipengaruhi
oleh pemikiran maupun ideologi. Singkatnya teori ini berbicara bahwa bahwa
faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat
pendapatan, tingkat harga, selera, dan factor-faktor non ekonomi lainnya.
Berdasarkan hukum permintaan (law of demand) bahwa ada korelasi yang negatif
antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang diminta dengan asumsi
cateris paribus. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimana pun dan oleh
siapa pun tanpa melihat latar belakang sosial, budaya, agama, politik, dan
sebagainya.
Sedangkan
dari aspek filsafat ekonomi yang berasal hasil pemikiran manusia, maka akan
dijumpai bahwa tiap kelompok manusia memiliki cara pandang dan kebiasaan yang
tidak sama dan kelak mempengaruhi ideologi seseorang. Misalnya makan sambil
berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan hal yang biasa di masyarakat
Eropa, namun akan dimaknai berbeda ketika sudah berada di indonesia. Dalam
pandangan Islam sesuatu diaggap pantas ketika hal itu dibolehkan dan dianjurkan
dalam Islam dan begitupun sebaliknya. Ada dikotomi secara terminologis antara
pengertian ekonomi dalam perspektif ekonomi konvensional dengan pengertian
ekonomi dalam perspektif hukum Islam sehingga perlu dirumuskan ekonomi Islam
dalam sudut pandang islam. Secara umum Ilmu ekonomi menyatakan bahwa masalah
ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) ketika
dibandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Dalam hal
ini Madzhab Baqir Al Sadr menjadi antitesa dari pengertian tersebut dikarenakan
dalam Islam telah menegaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluk di dunia
ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonomi sebagaimana ditegaskan
melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Furqan (25) ayat 2:
"KepunyaanNyalah
kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu
baginya dalam kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia
menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya."
Seperti
juga dalam Al-Qur'an surat Al-Qamar (54) ayat 49:
"Sungguh
telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya."
Pemikiran
islam secara mudah dipahami bahwa sebenarnya keinginan manusia itu terbatas. Contoh
ketika manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa keinginan yang tidak terbatas itu tidaklah bisa
dijadikan patokan sebab pada relaitasnya keinginan manusia itu terbatas. Mazhab
Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul dikarenakan adanya sistem distribusi
yang tidak merata serta tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang
membolehkan eksploitasi besar-besaran oleh pihak pemilik modal terhadap para
kaum miskin. Yang kuat memiliki akses yang luas terhadap sumber daya sehingga
menjadikan mereka sejahterah bahkan kesannya berlebihan, sementara yang lemah sangat
sulit bahkan tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat
miskin. Karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang
terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas. Sehingga menurut
mazhab ini, istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai
dan salah, tetapi juga sangat menyesatkan dan kontradiktif sehingga penggunaan
istilah ekonomi Islami harusnya dihentikan. Sebagai tawaran, diperkelkanlah istilah
baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni Iqtishad.
Mazhab
mainstream
Madzhab
mainstream memiliki pandangan yang berbeda dengan madzhab Baqir. Madzhab ini sepakat
dengan pandangan umum sistem ekonomi konvensional bahwa masalah ekonomi muncul
karena sumber daya yang terbatas dan dihadapkan pada keinginan manusia yang juga
tidak terbatas. Jika kita berbicara pada tempat dan waktu tertentu, bisa saja
terjadi kelangkaan sumber daya dan bahkan ini beberapa kali terjadi. Seperti
contohnya suplai beras di negara Afrika dan Bangladesh, misalnya. Jika
dibandingkan dengan negara di Asia Tenggara tentu lebih langka.
Jika
mazhab mainstream menjadikan kelangkaan sumber daya sebagai pertimbangan
ekonomi dan keinginan manusia yang terbatas, maka yang menjadi pertanyaan
apakah mazhab ini sama saja dengan sistem ekonomi konvensional. Sebenarnya
perbedaan diantara kedua sistem ekomomini ini terletak pada cara kerja menyelesaikan
masalah tersebut. Dilema sumber daya yang terbatas versus keinginan yang tak
terbatas tentu mengharuskan manusia untuk melakukan kegiatan dalam memenuhi
keinginannya tersebut. Atas dasar itu manusia membuat skala prioritas untuk pemenuhan
keinginan, dari yang paling penting dan mendesak hingga keinginan yang sama sekali
tidak penting dan mendesak. Nah disinilah letak perbedaannya bahwa dalam
ekonomi konvensional, pilihan dan penentuan skala prioritas dilakukan
berdasarkan selera dan kepentingan pribadi walaupun harus memperturutkan hawa
nafsu. Sedangkan dalam ekonomi Islam, keputusan pilihan ini tidak dapat
dilakukan berdasar nafsu saja tetapi harus berdasarkan tinjauan islam.
Solusi
sistem ekonomi dalam konteks keindonesiaan
Dalam melihat persoalan-persoalan di atas, ada hal yang
paling fundamental dalam Islam perihal kegiatan ekonomi itu sendiri. Yang
pertama adalah tentang kepemilikan dengan berbagai jenis yang sebenarnya
terdapat pada nilai ketauhidan dan nilai keadilan islam. Terjemahan dari
prinsip nilai ketauhidan adalah langit dan bumi dan seisinya merupakan
kepunayaan dari Allah SWT, sedangkan manusia diberikan amanah untuk
mengelolanya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder, sehingga dengan
demikian dalam ekonomi Islam kepemilikan pribadi atau swasta diakui. Namun
untuk menjamin keadilan itu sendiri dan supaya tidak terjadi kezaliman,
eksploitasi si kaya terhadap si miskin, maka cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dengan
demikian maka kepemilikan negara dan juga nasionalisasi mendapat tempat dalam
Islam. Sistem kepemilikan campuran, baik swasta atau negara, swasta domestik dan
asing atau negara asing juga diakui dalam ekonomi Islam.
Tetapi
yang harus diperhatikan dalam implementasi nilai ini bahwa alam dan kehidupan
yang telah menyatu dalam sifat manusia tidak boleh dirusak, entah itu
eksploitasi hutan dan tambang secara besar-besaran maupun aspek alam lainnya
termasuk penindasan kepada kaum adat dan ketika terjadi penyimpangan, maka ia
harus diarahkan kembali ke jalan yang benar. Kemudian pemerintah harus
melakukan upaya dalam bentuk regulasi untuk meminimalisir kesenjangan yang akan
terjadi ketika dilakukan eksploitasi besar-besaran oleh para kaum pemodal.
Definsi kaum pemodal tidak hanya para pengusaha kapitalis, tetapi mereka yang
memiliki kekuasaan baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang lainnya
seperti kuasa agama dan budaya harus ditindaki. Tidak ada lagi pembodohan
dengan menggunakan tameng agama untuk kepentingan bisnis pemodal. Tidak ada
lagi tameng budaya untuk kepentingan usaha para pemodal. Gampangnya adalah
meniadakan sertifikasi halal yang justru akan menghambat produktivitas UMKM.
Menjalankan fungsi perpajakan bagi para penceramah demi keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Jika karyawan dan pegawai lainnya diwajibkan atas PPh
21, sudah sepatutnya para penceramah ini juga menyetor kewajibannya ke negara.
Selanjutnya adalah kebebasan untuk berusaha, yang
dimaknai sebagai bahwa pelaku-pelaku ekonomi harus menjadikan Nabi dan Rasul
(nubuwah) sebagai teladan dalam melakukan aktivitasnya sehingga akan melahirkan
pribadi-pribadi profesional di segala bidang terutama di bidang pemerintahan
(imamah). Regulasi yang diciptakan akan membuat mekanisme pasar dengan syarat
tidak ada proses penzaliman baik monopoli harga maupun penimbunan barang barang
tertentu. Potensi penzaliman ini dikurangi dengan memastikan bahwa nilai
keadilan diimplemetasikan dengan baik. Negara bertugas sebagai wasit yang
mengawasi interaksi pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis untuk menjamin tidak
dilanggarnya regulasi sehingga tercipta iklim ekonomi yang sehat. Membuat
regulasi yang tepat dan berkeadilan antara kepentingan mini market yang semakin
menjamur dengan keberadaan warung warung kecil. Di satu sisi tidak mematikan
potensi pendirian minimarket yang tentu akan menyerap tenaga kerja tetapi di
sisi lain tetap memberdayakan dan melindungi para pelaku usaha dalam bentuk
warung warung kecil.
Kebebasan
berusaha juga mengharuskan pemerintah mengatur harga pasar agar tidak anjlok
yang bisa merugikan petani tetapi di sisi lain tidak menjadikan juga harga
melambung tinggi yang justru akan mengakibatkan kemampuan belanja masyarakat menurun.
Pernah terjadi ketika 1 Kg buah naga hanya seharga Rp. 5.000,- yang membuat
petani merugi. Disinilah dituntut adanya regulasi yang menjamin keberadaan
harga yang kompetitif dan terjangkau. Kompetetif berarti harganya dapat
bersaing sehingga petani tidak rugi dan terjangkau dalam artian bahwa harga
barang tersebut dapat dibeli oleh bahkan lapisan masyarakat kelas bawah. Ini
baru contoh dalam situasi yang tidak mendesak karena baru sebatas kebutuhan
sekunder seperti buah naga. Bagaimana jika harga bahan pokok seperti beras yang
mengalami guncangan harga. Tentu dibutuhkan regulasi yang tepat dalam menangani
masalah ini. Termasuk bagaimana menjamin ketersediaan barangnya dengan tidak
lagi menjadikan program impor beras sebagai prioritas kebijakan.
Melingkupi itu semua adalah
prinsip keadilan sosial yang merangkum nilai imamah sebagai perspektif
pemerintahan dan nilai maad (hari akhir) bahwa apa yang dirumuskan dan menjadi
kebijakan akan dimintai pertanggung jawaban kelak. Dalam Islam, pemerintah
bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan
keseimbangan sosial si kaya dan si miskin. Semua sistem ekonomi memiliki tujuan
akhir yang sama, yaitu menciptakan sistem perekonomian yang berkeadilan. Tetapi
tidak semua sistem memiliki perspektif adil yang sama. Sejarah membuktikan
bahwa sistem kapitalis melihat keadilan bertumpu pada kebebasan individu dalam melakukan
kegiatan ekonomi dan bahkan cenderung eksploitatif sementara sosialis gagal mewujudkan
keadilan bagi kepentingan privat di kalangan masyarakat. Dan ekonomi Islam
diharapkan hadir guna memberikan keadilan yang menjamin kebebasan individu
untuk berusaha tetapi tetap pada koridor tidak eksploitatif dan menjamin bahwa kehadiran
negara tidak serta merta menguasai seluruh aspek ekonomi masyarakat, hanya yang
bersifat kebutuhan vital guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Makassar, 27 November 2020
Comments
Post a Comment