KONTEKSTUALITAS PENAFSIRAN ALLAMAH TABATABAI TENTANG POLIGAMI

Judul tulisan ini dengan penekanan kontekstualitas penafsiran Tabatabai tentang poligami bukan mengertikan bahwa ini adalah buah dari pemikiran yang orisinil dari seorang tabatabai. Karena jika saya mengatakan seperti itu, maka yang terjadi adalah seperti bahasa bijak para filsuf, “kelahiran pembaca mengakibatkan kematian bagi penulis”. Tulisan ini lebih pada penafsiran atas pendapat Tabatabai mengenai kontekstualitas poligami yang ada di dalam  Al Quran. Secara ringkas riwayat hidup seorang Tabatabai memiliki nama asli Muhammad Husain atau yang lebih populer dikenal dengan nama Allamah Tabatabai.

 

Secara lengkap nama dan nasab beliau adalah Muhammad Husain bin Muhammad bin Muhammad Husain bin Al Hajj Al Amirza Ali Asghar bin Al Amirza Syeikh Al Islam bin Al Amirza Muhammad Taqi Al Qadi. Beliau dilahirkan pada tahun 1903 M atau bertepatan 1321 H di daerah Tibriz, sebuah daerah di sebelah barat laut Iran. Dilahirkan dalam keluarga yang relijius dan pecinta ilmu, membuat dirinya juga menjadi seorang pecinta ilmu. Salah satu karya yang paling fenomenal dari seorang Tabatabai adalah tulisan Al Mizan fi Tafsir Al Quran atau Tafsir Al Quran yang ia beri nama Al Mizan. Karya lainnya adalah Usul-i Falsafeh va Ravesh-e-Realism (The Principle of Philosophy and the Method of Realism).

 

Bagaimana seorang Tabatabai menjelaskan Surah Al Nisa (4) ayat 3 yang merupakan dasar hukum poligami. Ada penjelasan menarik yang disampaikannya terkait Al Aitam atau Al Yatama (anak-anak yatim), karena ia mengawali penjelasan tentang poligami bermula dari sini. Beliau menjelaskan bahwa tradisi jahiliah memperlihatkan kegemaran mayoritas masyarakat waktu itu untuk melakukan perang dan pembunuhan (Al Hurub wa Al Muqatil). Peristiwa inilah yang melatar belakangi banyaknya bermunculan anak-anak yatim.

 

Yang menjadi bencana bagi anak-anak itu, mereka (orang-orang jahiliah yang memenangkan peperangan) mengambil atau menguasai wanita-wanita yatim itu bersamaan dengan harta bendanya. Wanita-wanita yatim itu dikawininya dan harta bendanya pun dihabisi. Ironisnya mereka tidak berlaku adil pada wanita-wanita itu. Dan juga terkadang wanita-wanita itu dicampakkan begitu saja ketika hartanya telah tiada sehingga menjadi wanita-wanita yang miskin. Menurut Tabatabai, Al Quran mengkritik keras perbuatan buruk dan tercela (Al Da’ab Al-Khabis wa Al Zulm al Fahisy) yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah ini.

 

Dituliskan juga oleh Tabatabai karena perilau tercela masyarakat jahiliah ini maka Allah SWT menguatkan laranganNya pada mereka untuk tidak menzalimi anak-anak yatim dan memakan harta mereka secara batill seperti pada Surah Al Nisa (4) ayat 10. Tidak hanya disitu, kecaman keras Allah SWT juga disampaikan pada pelaku penzaliman kepada anak-anak yatim dan hartanya. Di Surah Al Nisa (4) ayat 2 Allah SWT juga menyampaikan hal yang sama. Selanjutnya dalam merespon Surah Al Nisa (4) ayat 3 tersebut Tabatabai mengatakan bahwa jika yang bersangkutan sudah tidak mampu berbuat baik pada anak-anak yatim itu, maka janganlah menikahi mereka dan carilah wanita-wanita selain mereka.

Pada masa jahiliah banyak lelaki yang mengawini wanita hingga empat, lima, atau lebih. Pada saat hartanya habis, maka ia berpaling pada harta anak yatim yang berada dalam pengakuan (pengayoman) nya. Atas hal ini, Allah SWT tidak membolehkan mereka menikahi lebih dari 4 wanita dengan tujuan mereka tidak mengambil/merampas Harta anak-anak yatim itu dengan cara zalim. Tabatabai menambahkan bahwa ayat ini juga mengkritik keras perilaku poligami yang seringkali acuh pada pondasi keadilan. Diantaranya, para pelakunya di zaman dahulu seringkali hati-hati terkait persoalan anak-anak yatim tetapi sepele pada urusan wanita-wanita yang tidak yatim. Akibatnya mereka berani menikahi wanita-wanita itu dalam jumlah yang banyak dan tidak berlaku adil pada mereka. Ini juga menjadi kritik keras pada perilaku semena-mena laki-laki yang menikahi wanita, terutama kritik dari sisi jumlah dan perlakuan.

 

Lalu bagaimana dengan rasionalisasi Nabi Muhammad SAW yang memiliki istri hingga 11 orang dan pernah 9 orang yang terkumpul dalam satu waktu. Padahal sesuai Surah Al Nisa (4) ayat 3 umatnya hanya dibenarkan memiliki bilangan istri tidak lebih 4. Hal ini seringkali dikritisi oleh beberapa kalangan mengenai praktik poligami Nabi SAW bahkan tuduhannya sampai pada pemenuhan nafsu semata. Pernikahan yang dilakukan oleh Nabi SAW memiliki tujuan khusus. Mislanya beliau menikah dengan Khadijah binti Khuwailid kurang lebih 20 tahun. setelah itu barulah beliau menikah dengan beberapa wanita. Artinya ada loyalitas Nabi SAW terhadap istri pertamanya hingga wafat barulah setelah itu beliau melakukan pernikahan berikutnya.

 

Kemudian sebagian besar istri Nabi SAW setelah Khadijah adalah janda-janda tua yang suaminya menjadi korban perang. Beliau menikahi para janda ini sebagi bentuk tanggung jawab menafkahi karena para suami mereka telah gugur di medan perang membela islam. Apakah bisa dikatakan menikah karena nafsu ketika yang dipilihnya adalah janda yang sudah tua. Kemudian yang banyak kritisi adalah umur Aisyah ketika dinikahi Nabi SAW yang banyak memunculkan tuduhan bahwa beliau adalah seorang pedofil. Tidak benar bahwa beliau menikahi Aisyah ketika masih kanak-kanak. Beliau menikah Aisyah ketika sudah baligh, tidak seperti tuduhan para orientalis.

 

Dan pelajaran yang bisa dipetik adalah jika memang ingin melakukan poligami, maka lakukan sesuai spirit yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Beliau berpoligami ketika istri pertama sekaligus yang paling dicintainya sudah meninggal. Apakah para pendakwah yang rajin mempropagandakan poligami melakukan itu. Saya melihat banyak yang tidak sesuai dengan spirit Nabi SAW dalam berpoligami. Ada penceramah yang cukup terkenal berpoligami ketika istri pertama masih hidup dan hasilnya istri pertama pun meminta cerai. Ada penceramah yang berpoligami dan tidak bercerai dengan istri pertamanya tetapi dengan vulgar menampilkan kemewahan istrinya yang masih mudah dan cantik padahal Nabi SAW berpoligami dengan janda yang sudah tua. Apakah itu sesuai sunnah Nabi SAW atau nafsu pribadi. Maka yang lucu, ajaran islam yang paling substansial selalu diprogandakan adalah poligami dan bahkan diseminarkan. Apakah poligami memang sudah sangat urgen hingga harus diseminarkan. Padahal urusan umat yang lebih penting masih banyak, seperti kemiskinan, kebodohan, terorisme, kerusakan lingkungan, hingga rusaknya mental yang mengakibatkan lahirnya koruptor. Dan sepertinya pembahasan ini kalah menarik, dibanding dengan pembahasan yang melibatkan nafsu apalagi ketika perempuan yang menjadi objeknya seperti poligami.

Panasakkang Maros, 21 Juli 2020



Comments