Judul tulisan ini dengan penekanan kontekstualitas
penafsiran Tabatabai tentang poligami bukan mengertikan bahwa ini adalah buah
dari pemikiran yang orisinil dari seorang tabatabai. Karena jika saya
mengatakan seperti itu, maka yang terjadi adalah seperti bahasa bijak para filsuf,
“kelahiran pembaca mengakibatkan kematian bagi penulis”. Tulisan ini lebih pada
penafsiran atas pendapat Tabatabai mengenai kontekstualitas poligami yang ada
di dalam Al Quran. Secara ringkas riwayat
hidup seorang Tabatabai memiliki nama asli Muhammad Husain atau yang lebih
populer dikenal dengan nama Allamah Tabatabai.
Secara lengkap nama dan nasab beliau adalah
Muhammad Husain bin Muhammad bin Muhammad Husain bin Al Hajj Al Amirza Ali Asghar
bin Al Amirza Syeikh Al Islam bin Al Amirza Muhammad Taqi Al Qadi. Beliau
dilahirkan pada tahun 1903 M atau bertepatan 1321 H di daerah Tibriz, sebuah
daerah di sebelah barat laut Iran. Dilahirkan dalam keluarga yang relijius dan
pecinta ilmu, membuat dirinya juga menjadi seorang pecinta ilmu. Salah satu
karya yang paling fenomenal dari seorang Tabatabai adalah tulisan Al Mizan fi Tafsir
Al Quran atau Tafsir Al Quran yang ia beri nama Al Mizan. Karya lainnya adalah Usul-i
Falsafeh va Ravesh-e-Realism (The Principle of Philosophy and the Method of Realism).
Bagaimana seorang Tabatabai menjelaskan Surah Al Nisa
(4) ayat 3 yang merupakan dasar hukum poligami. Ada penjelasan menarik yang
disampaikannya terkait Al Aitam atau Al Yatama (anak-anak yatim), karena ia
mengawali penjelasan tentang poligami bermula dari sini. Beliau menjelaskan
bahwa tradisi jahiliah memperlihatkan kegemaran mayoritas masyarakat waktu itu
untuk melakukan perang dan pembunuhan (Al Hurub wa Al Muqatil). Peristiwa
inilah yang melatar belakangi banyaknya bermunculan anak-anak yatim.
Yang menjadi bencana bagi anak-anak itu, mereka (orang-orang
jahiliah yang memenangkan peperangan) mengambil atau menguasai wanita-wanita
yatim itu bersamaan dengan harta bendanya. Wanita-wanita yatim itu dikawininya
dan harta bendanya pun dihabisi. Ironisnya mereka tidak berlaku adil pada
wanita-wanita itu. Dan juga terkadang wanita-wanita itu dicampakkan begitu saja
ketika hartanya telah tiada sehingga menjadi wanita-wanita yang miskin. Menurut
Tabatabai, Al Quran mengkritik keras perbuatan buruk dan tercela (Al Da’ab Al-Khabis
wa Al Zulm al Fahisy) yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah ini.
Dituliskan juga oleh Tabatabai karena perilau
tercela masyarakat jahiliah ini maka Allah SWT menguatkan laranganNya pada
mereka untuk tidak menzalimi anak-anak yatim dan memakan harta mereka secara
batill seperti pada Surah Al Nisa (4) ayat 10. Tidak hanya disitu, kecaman
keras Allah SWT juga disampaikan pada pelaku penzaliman kepada anak-anak yatim
dan hartanya. Di Surah Al Nisa (4) ayat 2 Allah SWT juga menyampaikan hal yang
sama. Selanjutnya dalam merespon Surah Al Nisa (4) ayat 3 tersebut Tabatabai mengatakan
bahwa jika yang bersangkutan sudah tidak mampu berbuat baik pada anak-anak
yatim itu, maka janganlah menikahi mereka dan carilah wanita-wanita selain
mereka.
Pada masa jahiliah banyak lelaki yang mengawini
wanita hingga empat, lima, atau lebih. Pada saat hartanya habis, maka ia
berpaling pada harta anak yatim yang berada dalam pengakuan (pengayoman) nya.
Atas hal ini, Allah SWT tidak membolehkan mereka menikahi lebih dari 4 wanita
dengan tujuan mereka tidak mengambil/merampas Harta anak-anak yatim itu dengan
cara zalim. Tabatabai menambahkan bahwa ayat ini juga mengkritik keras perilaku
poligami yang seringkali acuh pada pondasi keadilan. Diantaranya, para
pelakunya di zaman dahulu seringkali hati-hati terkait persoalan anak-anak
yatim tetapi sepele pada urusan wanita-wanita yang tidak yatim. Akibatnya
mereka berani menikahi wanita-wanita itu dalam jumlah yang banyak dan tidak
berlaku adil pada mereka. Ini juga menjadi kritik keras pada perilaku
semena-mena laki-laki yang menikahi wanita, terutama kritik dari sisi jumlah
dan perlakuan.
Lalu bagaimana dengan rasionalisasi Nabi Muhammad SAW
yang memiliki istri hingga 11 orang dan pernah 9 orang yang terkumpul dalam
satu waktu. Padahal sesuai Surah Al Nisa (4) ayat 3 umatnya hanya dibenarkan
memiliki bilangan istri tidak lebih 4. Hal ini seringkali dikritisi oleh
beberapa kalangan mengenai praktik poligami Nabi SAW bahkan tuduhannya sampai
pada pemenuhan nafsu semata. Pernikahan yang dilakukan oleh Nabi SAW memiliki
tujuan khusus. Mislanya beliau menikah dengan Khadijah binti Khuwailid kurang
lebih 20 tahun. setelah itu barulah beliau menikah dengan beberapa wanita. Artinya
ada loyalitas Nabi SAW terhadap istri pertamanya hingga wafat barulah setelah
itu beliau melakukan pernikahan berikutnya.
Kemudian sebagian besar istri Nabi SAW setelah
Khadijah adalah janda-janda tua yang suaminya menjadi korban perang. Beliau
menikahi para janda ini sebagi bentuk tanggung jawab menafkahi karena para
suami mereka telah gugur di medan perang membela islam. Apakah bisa dikatakan
menikah karena nafsu ketika yang dipilihnya adalah janda yang sudah tua. Kemudian
yang banyak kritisi adalah umur Aisyah ketika dinikahi Nabi SAW yang banyak
memunculkan tuduhan bahwa beliau adalah seorang pedofil. Tidak benar bahwa
beliau menikahi Aisyah ketika masih kanak-kanak. Beliau menikah Aisyah ketika
sudah baligh, tidak seperti tuduhan para orientalis.
Dan pelajaran yang bisa dipetik adalah jika memang
ingin melakukan poligami, maka lakukan sesuai spirit yang dicontohkan oleh Nabi
SAW. Beliau berpoligami ketika istri pertama sekaligus yang paling dicintainya
sudah meninggal. Apakah para pendakwah yang rajin mempropagandakan poligami
melakukan itu. Saya melihat banyak yang tidak sesuai dengan spirit Nabi SAW dalam
berpoligami. Ada penceramah yang cukup terkenal berpoligami ketika istri
pertama masih hidup dan hasilnya istri pertama pun meminta cerai. Ada
penceramah yang berpoligami dan tidak bercerai dengan istri pertamanya tetapi
dengan vulgar menampilkan kemewahan istrinya yang masih mudah dan cantik
padahal Nabi SAW berpoligami dengan janda yang sudah tua. Apakah itu sesuai sunnah
Nabi SAW atau nafsu pribadi. Maka yang lucu, ajaran islam yang paling
substansial selalu diprogandakan adalah poligami dan bahkan diseminarkan.
Apakah poligami memang sudah sangat urgen hingga harus diseminarkan. Padahal
urusan umat yang lebih penting masih banyak, seperti kemiskinan, kebodohan,
terorisme, kerusakan lingkungan, hingga rusaknya mental yang mengakibatkan
lahirnya koruptor. Dan sepertinya pembahasan ini kalah menarik, dibanding
dengan pembahasan yang melibatkan nafsu apalagi ketika perempuan yang menjadi
objeknya seperti poligami.
Panasakkang Maros, 21 Juli 2020

Comments
Post a Comment