Melihat adanya penolakan jenazah
korban coivd-19 untuk dikuburkan di beberapa daerah di tanah air, menyiratkan bahwa
rasa kemanusiaan di sebagian warga kita kian memudar. Padahal dalam hukum agama,
proses menyelenggarakan jenazah hingga dikuburkan hukumnya adalah fardhu
kifayah. Yang berarti hal itu adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh
sebagian muslim untuk menggugurkan kewajiban muslim lainnya. Karena jika tidak
ada muslim yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka seluruh muslim akan
menanggung akibatnya. Tetapi disini di negara yang beragama dan mempercayai
adanya Tuhan Yang Maha Esa justru ada sebagian dari kita yang menghalangi proses
penguburan jenazah dengan alasan bahwa jenazah tersebut adalah jenazah covid-19
yang berpotensi menyebarkan virus di daerah tersebut. Apakah mungkin jenazah
covid-19 bisa menyebarkan virus termasuk yang paling dekat adalah jenazah di
sampingnya. Ataukah itu hanya asumsi dan ketakutan yang berlebih-lebihan karena
kurangnya pengetahuan.
Agama dan akal (pengetahuan)
adalah hal yang harus berjalan beriringan. Kita butuh akal untuk memahami
kebenaran suatu agama maupun ajaran. Dan akal kita membutuhkan agama sebagai
pedoman hidup. Di kejadian penolakan penguburan jenazah covid-19, saya melihat
jika mereka yang menolak bahkan tidak menggunakan agama maupun akalnya. Di hukum
agama seperti yang dijelaskan di paragraf awal bahwa hukum menyelenggarakan
jenazah hingga dikuburkan adalah wajib bagi sebagian umat islam untuk menggugurkan
kewajiban umat islam lainnya. Dan ketika ada yang menolak bahkan
menghalang-halangi proses penguburan ini maka tentu ada konsekunsi dari
perbuatan mereka. Saya tidak tahu apakah mereka paham atau tidak bagaimana hukum
menyelenggarakan jenazah hingga dikuburkan, tetapi penolakan ini semakin menunjukkan
bahwa seseorang yang beragama bisa saja akhlaknya lebih buruk daripada yang
tidak beragama. Agama yang secara etimologi berasal dari kata “a” berarti tidak
dan “gama” berarti kacau sehingga agama dimaksudkan berarti tidak kacau, justru
yang terjadi sebaliknya. Mereka yang beragama membuat kekacuan karena
menghalangi proses penguburan jenazah. Bahkan penolakan seperti itu akan sangat
sulit kita jumpai di Negara mayoritas penduduknya tidak beragama.
Selanjutnya mereka yang menolak
jenazah covid-19 ini menunjukkan jika beberapa masyarakat indonesia banyak yang
melakukan tindakan lebih mengedepankan emosional ketimbang rasional. Alasan penolakan
dikarenakan ketakutan virus itu menular terbantahkan secara medis. Artinya mereka
yang menolak lebih banyak berasumsi tanpa ilmu yang mumpuni. Jenazah korban
covid-19 sudah diselenggarakan dengan aman dan sesuai tuntunan agama. Mayat jenazah
ini sudah aman karena diberi bahan kimia untuk menghentikan penularan virus. Selain
itu mayat ini sudah dilapisi plastik dan kantong jenazah serta peti yang setiap
lapisannya dilakukan dekontaminasi sehingga tidak akan membuat virus itu keluar
untuk menulari benda di sekitarnya termasuk terhadap mayat lain di sampingnya. Sehingga
alasan untuk menolak jenazah covid-19 untuk dikuburkan tidak lebih dari asumsi
dan ketidaktahuan saja.
Terakhir yang saya ingin
sampaikan, marilah kita semua untuk tidak melakukan penolakan penguburan
jenazah covid-19. Tidak ada alasan yang kuat untuk menolak karena ini merupakan
kewajiban dan perintah agama. Selain itu proses penyelenggaraannya mulai dari
mengafani, menyolati, hingga menguburkan sudah sesuai dengan tuntunan agama dan
standar kesehatan penguburan jenazah yang meninggal karena virus. Sehingga jangan
lagi ada ketakutan yang berlebih-lebihan. Andaikan saja jika yang meninggal
adalah keluarga anda, apakah anda mau kejadian seperti itu menimpanya. Tentu jawabannya
tidak karena ini bukanlah sifat manusia beragama, ini bahkan tidak lebih baik
daripada binatang kanibal.

Comments
Post a Comment