Awalnya di pikiran saya,
pengurusan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda
penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya akan selesai dalam jangka
waktu yang sangat lama. Bisa saja memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan
bertahun-tahun seperti banyak informasi yang saya dapatkan dari beberapa warga
yang mengaku telah melakukan pengurusan dokumen kependudukan baik itu KK
ataupun KTP. Ini tentu menurut saya bertolak belakang dengan pengalaman saya mengurus
dokumen di instansi pemerintahan lain seperti di kantor pajak atau di kantor
BPJS.
Pengalaman saya sendiri di Kantor
Pajak untuk pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baik yang baru maupun yang
melakukan perubahan data tidaklah memakan waktu yang lama ketika seluruh berkas
pendukung telah lengkap. Untuk yang pembuatan baru, kartu NPWP sendiri akan
diantarkan ke alamat yang terdaftar dengan tujuan untuk menghindari kartu
tersebut jatuh kepada pihak yang tidak berkepentingan sekaligus mengecek secara
akurat alamat dari pemohon NPWP tersebut. Sedangkan untuk perubahan data maka
kartu NPWP langsung bisa diambil pada hari itu juga.
Pengalaman tak berbeda saya
dapatkan ketika mengurus kartu BPJS/KIS yang hilang. Setelah menunggu sesuai
nomor antrian, maka kartu BPJS/KIS tersebut langsung dicetak dan tanpa biaya
sepeserpun. Untuk dua instansi ini dalam hal pengurusan dokumen kartu,
pelayanan yang ditunjukkan sangat maksimal. Itu belum termasuk tata ruangan
yang sangat bagus mulai dari adanya pihak keamanan yang mengarahkan ke ruangan
mana sesuai dengan kepentingan kita hingga tempat tunggunya yang ber AC
sehingga tidak menimbulkan gerah.
Lalu bagaimana dengan Kantor Catatan
Sipil (Capil) Kota Makassar. Bulan Februari 2020 kemarin saya mengurus surat
pindah istri saya dari Kabupaten Bantaeng dipindahkan ke Kota Makassar. Jujur saya
ungkapkan jika ada kekhawatiran awal dalam pengurusan dokumen ini. Bayang-bayang
pengurusan yang ribet dan lama memang terus menghantui bahkan sempat membuat saya
agak ragu mengurus. Tetapi saya tetap mencoba saja sekaligus membuktikan info
dari beberapa warga mengenai lamanya proses pengurusan dokumen kependudukan
seperti KK dan KTP. Apalagi di laman sebuah berita portal jika sebuah daerah di
Jawa Tengah pengurusan KTP hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Dalam hati
saya sempat bergumam, jika di Jawa Tengah saja yang Ibu Kotanya yaitu Kota
Semarang hampir sama kualitas pembangunannya dengan Kota Makassar, mengapa
disini hal itu sulit terelaisasi.
Setelah urusan dan berkas telah
selesai mulai dari berkas tingkatan RT sampai tingkatan Kecamatan, maka
berangkatlah saya menuju ke Kantor Capil Kota Makassar yang terletak di Jalan Sultan
Alauddin Kompleks Teduh Bersinar Kota Makassar. Waktu itu saya tiba hampir pukul
15.00 WITA, dan saya segera menemui petugas disana untuk meminta nomor antrian.
Awalnya petugas disana mengatakan jika saya sudah terlambat, tetapi setelah
saya sedikit memohon maka petugas itu akhirnya memproses berkas saya. Setelah berkas
saya diambil, maka saya disuruh duduk untuk menunggu antrian. Tidak berselang
lama, nama saya dan istri saya pun dipanggil untuk pengambilan KTP. Proses pengambilan
KTP tidak dapat diwakili karena membutuhkan data sidik jari dengan tujuan untuk
meminimalisir KTP tersebut tidak jatuh di tangan yang tidak berkepentingan. Dan
akhirnya KTP saya dan Istri saya telah selesai dicetak.
Lama saya untuk menunggu proses
pembuatan KTP sekitar 30 menit terhitung sejak masuk ke kantor tersebut. Info yang
selama ini beredar jika proses pembuatan KTP memakan waktu yang lama, bisa
berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun ternyata tidak terbukti ketika saya
sendiri mengurusnya langsung. Sama seperti yang saya alami ketika mengurus perubahan
data NPWP maupun pencetakan kembali kartu BPJS/KIS yang hilang. Entah apa yang
dimaksud dengan “tidak ada blangko dari pusat” yang menjadi alasan terdahulu hingga
membuat proses untuk pencetakan KTP berlangsung lama. Proses pencetakan KTP
saya yang mengalami perubahan data pun sama sekali tidak mengisi blangko
seperti yang sering dijadikan kambing hitam lamanya proses pencetakan KTP. Dasar
perubahan data KTP saya hanyalah foto copy perubahan data di KK yang dalam hal
ini merupakan KK pemecahan dari KK induk orang tua. Makanya hingga saat ini
misteri “blangko dari pusat” yang sering dijadikan kambing hitam keterlambatan
pembuatan KTP masih terus menjadi misteri di benak saya.
Sepengatahuan saya data Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai hal yang paling mendasar dari pembuatan KTP itu
adalah data yang sudah terintegrasi secara menyeluruh di Indonesia. Jika sudah
terintegrasi, maka itu tidak akan lagi menjadi persoalan yang mengganjal untuk
pembuatan KTP. Selanjutnya mengenai alat perekam data, pendeteksi sidik jari, pencetak
dan bahan yang digunakan, semua barang ini bukanlah sesuatu yang sulit untuk
didapatkan apalagi di kota besar seperti di Kota Makassar. Sehingga akan sangat
mudah mencetak KTP baik itu baru maupun perubahan data. Dan sekali lagi saya katakan,
“blangko dari pusat” yang dahulu selalu menjadi alasan lambannya proses
penebitan KTP seperti alasan yang naïf dan sekadar alibi saja.
Tetapi terlepas dari semua itu,
untuk kualitas pelayanan sekarang sudah menunjukkan perubahan yang sangat baik.
Saya apresiasi kinerja Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri terkhusus pada Kepala Kantor
Capil Kota Makassar beserta jajarannya. Pelayanan yang bagus dan sangat
memuaskan sehingga KTP saya bisa jadi hanya dalam hitungan sekitaran 30 menit. Ke
depannya sebagai bahan kritikan, Kantor Capil Kota Makassar saya pikir harus
diperbesar lagi. Banyaknya orang yang datang untuk mengurus berkas kependudukan
sebagai konsekusnsi dari penduduk kota Makassar yang berjumlah 1,5 juta jiwa
harus berimplikasi pada penambahan volume ruang tunggu. Sehingga pada saat
masyarakat mengantri, ruangan tersebut tidak terkesan gaduh dan kurang tertata.
Sekali lagi terima kasih Kantor Catatan Sipil Kota Makassar atas pelayananya
yang cepat, ramah, dan tidak dipungut biaya sepeserpun, semoga ke dapannya jauh
lebih baik lagi.
Comments
Post a Comment