AJARI MEREKA APA ITU HUKUM


Yus Yunus seorang sopir truk asal Polewali Mandar Sulawesi Barat dianiaya warga di Nabire, Papua pada hari Minggu 23 Februari 2020.  Dalam video yang beredar, Yus Yunus didatangi dan dikeroyok sejumlah warga yang menuding ia telah menabrak warga Papua dan hewan ternak babi hingga tewas. Padahal Yus Yunus bukanlah pelaku yang menyebabkan tewasnya warga Papua dan hewan ternak babi tersebut. Ia justru adalah pihak yang melaporkan kejadian tewasnya warga Papua dan hewan ternak babi itu ke pihak kepolisian. Kemudian ia kembali ke lokasi sebagai pihak yang melaporkan kejadian itu. Tetapi naasnya, sekembalinya Yus Yunus ke tempat itu justru menjadi awal mula petaka dirinya. Massa yang sudah tersulut emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap Yus Yunus yang dianggap pembunuh warga Papua dan hewan ternak babi tersebut. Walaupun di kejadian itu terdapat beberapa polisi, pencegahan penganiayaan terhadap Yus Ynus tidak dapat terhindarkan hingga membuatnya tewas.

Kejadian ini tentu meggoreskan luka yang sangat mendalam bagi keluarga. Bagiamana tidak seseorang harus meregang nyawa terhadap kesalahan yang ia tidak perbuat. Sekelompok massa yang beringas dan diikuti dengan kurangnya tindakan perlindungan yang dilakukan oleh penegak hukum berimbas pada kematian Yus Yunus. Bagi saya dalam hal ini massa yang beringas mencerminkan jika beberapa warga disana memang masih sangat minim pemahaman terhadap hukum. Memang betul kejadian penganiayaan yang sampai menghilangkan nyawa seseorang tidak hanya terjadadi di Papua, tetapi rentetan kejadian disana yang seperti memperlakukan mereka tidak tersentuh oleh hukum menjadi alasan tersendiri untuk mempercayai bahwa mereka memang perlu diedukasi hukum. Ingat bahwa pemenuhan hak asasi manusia bukan hanya milik orang Papua, orang Sulawesi pun seperti almarhum Yus Yunus juga berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak asasi.

Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu hanya karena suatu kelompok masyarakat dianggap sebagai korban kejahatan masa lalu. Memang betul bahwa dahulu orang Papua menjadi masyarakat kelas dua di negara ini yang dipinggirkan dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat. Tetapi hal itu tidak menjadi alasan untuk menjadikan mereka kebal hukum. Amanat konstitusi menjelaskan jika semua masyarakat Indonesia bersamaan kedudukannya dalam hukum sehingga orang Papua dan orang non Papua ketika berbuat kejahatan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jangan lagi ada dikotomi dan jangan juga dengan alasan hukum adat sehingga hukum negara di Papua seolah menjadi tumpul. Mereka harus diajari hukum dan bukan hanya dijajaki pembangunan infrastuktur.

Selanjutnya ada hal yang patut juga menjadi perhatian. Apa yang dilakukan aparat kepolisian di kejadian itu sangatlah tidak maksimal dalam hal penanganan terhadap warga negara. Ingat bahwa institusi kepolisian adalah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi panglima penegakan hukum di negara ini, dimanapun berada walaupun itu terjadi di Papua. Melihat kejadian itu, bagaimana mungkin tidak ada tindakan peringatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Yus Yunus terus diserang oleh sekelompok massa padahal ketika itu polisi bersejatakan lengkap. Hanya seorang polisi yang terus menjadi tameng Yus Yunus dari penganiayaan massa sementara yang lainnya seperti pasif dan tidak berbuat maksimal.

Apakah karena Yus Yunus bukanlah seorang pejabat sehingga pengamanan terhadap dirinya tidak maksimal. Apakah karena Yus Yunus bukanlah orang yang dekat dengan kekuasaan sehingga dirinya tidak mendapatkan Hak Asasi Manusia. Apakah karena Yus Yunus bukanlah orang yang penting di negeri ini sehingga ia dibiarkan menjadi sasaran amukan massa. Jika pengamanan dilakukan ekstra oleh kepolisian ketika itu, mungkin cerita pengeroyokan Yus Yunus yang berakibat pada kematiannya tidak akan terjadi dan mungkin cerita sedih keluarga yang ditinggalkan juga tidak akan terjadi.

Kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap kejadian ini. Para pelaku harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar tidak ada kesan hukum negara berada di bawah bayang hukum adat Papua. Saya menghormati orang Papua dalam menjalankan adat mereka tetapi tidak harus melakukan tindakan hakim sendiri yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. Saya menulis artikel ini sedang berada di daerah Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang mayoritas protestan. Disini banyak babi dan ketika ada babi yang tertabrak di jalan dan tewas, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah dengan membayar denda berupa materi dan bukan dengan membayar nyawa. Saya pikir hukum di negara ini sudah harus meninggalkan hukum kuno yang justru akan membawa peradaban bangsa Indonesia kembali jauh ke belakang.

Saya orang Sulawesi tepatnya orang Makassar. Orang Sulawesi adalah orang Indonesia dan begitupun orang Papua juga adalah orang Indonesia. Saya menghargai semua suku yang ada di Indonesia tetapi atas nama konstitusi dan keadilan bersama, semua yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada orang Makassar yang bersalah, maka hukumlah orang Makassar itu tetapi tidak dengan menjustifikasi semua orang Makassar salah. Begitupun dengan saudara saya orang Papua. Jika terbukti mereka yang membunuh Yus Yunus adalah orang Papua, maka hukumlah orang Papua tersebut yang bersalah. Jangan menjustifikasi semua orang Papua bersalah karena itu adalah sebuah bentuk kesalahan berpikir “fallacy of dramatic instance”. Sulawesi dan Papua adalah saudara, salam Indonesia.




Comments