Tepat bulan
Desember 2019, Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur telah
sepuluh tahun pergi untuk selama-lamanya dari dunia ini tepatnya di bulan
Desember 2009. Saya masih ingat ketika itu, kepergian Gus Dur bersamaan dengan
perjalanan intelektual saya di Bogor, Jawa Barat. Dari kota hujan tersebut,
saya melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta untuk menemui seorang senior yang
bernama Ery Angga Syamsuddin sekaligus melepaskan dahaga intelektual saya dengan
bersama-sama mencari buku langsung dari penerbitnya. Beberapa buku yang saya
buru terutama terbitan Mizan, Resist Book, Rausyan Fikr, dan tidak ketinggalan
buku tentang Gus Dur.
Bagi saya, sosok
Gus Dur adalah bapak pluralisme dan humanisme Indonesia. Beliau adalah sosok
yang begitu gigih memperjuangkan persamaan hak-hak seluruh masyarakat Indonesia
entah itu berlatar belakang agama, etnis, maupuan ras. Dalam pandangan saya,
Gus Dur melihat setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan hak dan
kewajiban yang sama. Kita masih ingat bagaimana beliau begitu gigih
memperjuangkan hak kebebasan beragama termasuk untuk komunitas Ahmadiyah. Pihak
Ahmadiyah dibela bukan karena Ahmadiyah adalah golongan minoritas, tetapi
mereka adalah golongan yang teraniaya. Dan Gus Dur tampil sebagai orang
terdepan yang membela kaum teraniaya.
Saya melihat Gus
Dur sadar bahwa pemenuhan hak Ahmadiyah untuk berbeda dalam hal penafsiran
keagamaan adalah hak konstitusional warga negara seperti yang tercantum dalam
UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi :
“ Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Sehingga tidak
boleh ada ruang persekusi terhadap penafsiran agama sekelompok orang walaupun
itu berbeda dari penafsiran orang kebanyakan. Karena jika ada yang melakukan
itu, berarti sama saja mengagresi kepercayaan pihak lain dan tentu merupakan
pelanggaran konstitusi yang nyata.
Kemudian Gus Dur
dalam kacamata pemenuhan hak etnis Tionghoa. Sama dengan Ahmadiyah, perjuangan
Gus Dur untuk memberikan hak yang sama kepada etnis Tionghoa merupakan wujud
implementasi beliau dalam pemenuhan sila kelima Pancasila :
“ Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”
Apapun etnisnya
termasuk etnis peranakan baik itu Arab, Belanda, India maupun Tionghoa memiliki
hak yang sama jika ia merupakan warga negara Indonesia. Tidak ada lagi
pelarangan bagi etnis mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI,
maupun POLRI yang selama zaman orde baru dianggap tabu. Selain itu pemenuhan
hak untuk merayakan Hari Imlek sebagai hari besar etnis Tionghoa, sangat
didukung oleh Gus Dur tanpa ada lagi ketakutan dan persekusi terhadap mereka.
Sehingga sila kelima Pancasila begitu terasa ketika Gus Dur masih ada dan
warisannya bisa dinikmati hingga saat ini.
Selain pembelaan beliau
terhadap Ahmadiyah dan Tionghoa, Gus Dur juga berani mengambil langkah jauh ke
depan untuk mencabut aturan yang mempersulit mereka yang dianggap sebagai
keturunan PKI. Dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta, Gus Dur menjawab
bahwa keinginannya itu bukan kemauan ia secara pribadi. Pencabutan aturan yang
mendiskreditkan orang yang dianggap keturunan PKI adalah perintah
undang-undang. Bukankah setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan. Sehingga walaupun ia adalah keturunan PKI, hukum tidak
berlaku atas dirinya karena ia bukanlah anggota PKI.
Dan loncatan pemikiran
Gus Dur ini bagi sebagian kalangan bisa menimbulkan polemik. Sebenarnya simpel
saja cara berpikir Gus Dur, jika bapaknya melakukan kejahatan apakah lantas
anaknya ikut menanggung kejahatan bapaknya walaupun ia tidak melakukannya. Hal
ini pun sama dengan mereka yang dianggap keturunan PKI. Jika yang melakukan
adalah keturunan mereka entah bapak, ibu, kakek, nenek maupun generasi di
atasnya, tidak serta merta keturunan berikutnya akan memikul dosa. Negara ini
tidak menganut logika dosa turunan. Sehingga aturan yang mendiskreditkan mereka
yang dianggap keturunan PKI memang sudah seharusnya dicabut.
Penerimaan Gus Dur
terhadap pluralitas inilah yang saya katakan bahwa beliau berhak menyandang
bapak pluralisme Indonesia. Beliau sadar bahwa keragaman adalah produk ilahi
yang harus diterima. Bukankah di dalam kitab juga disebutkan bahwa kita ini
diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal.
Indonesia seperti dalam sejarah perumusan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, adalah perjuangan dari berbagai suku dan denominasi lainnya.
Sehingga penolakan terhadap pluralitas ini sama saja dengan penolakan terhadap
perjuangan para pendiri bangsa ini.
Selain sebagai sosok
pluralis, Gus Dur juga bagi saya seorang humanis sejati. Seperti contoh di
atas, ia tidak takut dengan berbagai ancaman, cacian, dan hinaan. Kita mungkin belum
lupa bagaimana Rizieq Syihab sebagai Imam Besar FPI dalam sebuah diskusi di televisi
swasta buntut dari kericuhan di monas, ia mengatakan jika Gus Dur itu buta mata
dan buta hati. Bagi Gus Dur, hinaan dan makian seperti ini tidak akan
menyurutkan langkahnya untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Mereka
yang Ahmadiyah, Tionghoa, maupun yang disinyalir memiliki keturunan PKI adalah
warga Negara yang memiliki hak yang sama.
Jika Rizieq Syihab
boleh beribadah sesuai dengan apa yang ia yakini, maka kaum Ahmadiyah pun
berhak untuk itu. Jika Rizieq Syihab beserta FPI-nya bisa melakukan penafsiran
agama sesuai dengan keinginan mereka, maka Ahmadiyah pun memiliki hak yang
sama. Sehingga tidak ada yang diistimewakan maupun yang didiskreditkan.
Begitupun jika umat Islam boleh merayakan Idul Fitri, kaum Kristiani boleh
merayakan Natal, maka kaum Tionghoa pun berhak merayakan Imlek dengan
besar-besaran tanpa harus takut dilarang selama mereka tidak mengganggu umat
lain yang tidak merayakan.
Keadilan yang sama juga
bagi keturunan PKI begitu diperjuangkan Gus Dur. Sepak terjang kemanusiannya
bahkan mencoba mendobrak tembok besar narasi ketakutan terhadap kebangkitan PKI,
dengan memanusiakan mereka yang dianggap keturunan PKI. Tidak boleh lagi ada
diskriminasi untuk mereka begitu juga dengan persekusi. Mereka juga berhak
untuk menjadi petinggi negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kecurigaan sesama anak bangsa sudah seharusnya dihilangkan. Dan Gus Dur
berhasil mengajarkan itu semua kepada kita.
10 tahun kepergian Gus
Dur memang seperti merasakan sosok kehilangan yang sangat besar. Tidak ada lagi
tokoh besar yang berjuang untuk melawan persekusi terhadap mereka kaum
tertindas lainnya seperti Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat, Syiah di Sampang,
Jawa Timur, kasus pelarangan rumah ibadah di beberapa daerah, dan kasus-kasus
diskriminatif lainnya. Sehingga yang terjadi kasusnya tidak terselesaikan
hingga saat ini termasuk pengungsi Syiah Sampang yang hingga saat ini menjadi
pengungsi di negeri sendiri karena adanya pelarangan untuk mereka kembali ke
kampung halamannya. Mereka bukan koruptor, mereka bukan teroris, mereka bukan bandar
narkoba ataupun kejahatan kemanusiaan lainnya. Mereka hanya sekelompok
masyarakat yang berbeda penafsiran dari masyarakat pada umumnya.
Saya berharap melewati
10 tahun kepergian Gus Dur, suara-suara perjuangan untuk kemanusiaan digaungkan
kembali oleh kita para pecinta Gus Dur. Kita mungkin saja tidak akan 100% menjadi
Gus Dur, tetapi kita bisa meneladani pemikiran-pekimiran beliau tentang
pluralitas dan kemanusiaan. Bahwa apapun agama, suku, ras, dan golongannya,
jika ia adalah warga negara Indonesia maka tidak boleh ada diskriminasi. Mereka
berhak atas tafsiran agama dan kepercayaan yang sesuai mereka anut. Mereka
berhak merayakan hari besar mereka tanpa harus takut lagi untuk diintimidasi
dan dipersekusi. Mereka juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dengan
warga lainnya termasuk menjadi aparat negara.
Rindu dengan candaan
Gus Dur “gitu aja kok repot”. Salam hormat saya untukmu Gus Dur. Terima kasih
pernah menjadi bagian penting dari republik ini walaupun banyak dari mereka
yang “belum siap” untuk menerima kehadiranmu. Al Fatihah untukmu Gus.

Comments
Post a Comment