MENDARAS 1 DEKADE KEPERGIAN GUS DUR


Tepat bulan Desember 2019, Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur telah sepuluh tahun pergi untuk selama-lamanya dari dunia ini tepatnya di bulan Desember 2009. Saya masih ingat ketika itu, kepergian Gus Dur bersamaan dengan perjalanan intelektual saya di Bogor, Jawa Barat. Dari kota hujan tersebut, saya melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta untuk menemui seorang senior yang bernama Ery Angga Syamsuddin sekaligus melepaskan dahaga intelektual saya dengan bersama-sama mencari buku langsung dari penerbitnya. Beberapa buku yang saya buru terutama terbitan Mizan, Resist Book, Rausyan Fikr, dan tidak ketinggalan buku tentang Gus Dur.

Bagi saya, sosok Gus Dur adalah bapak pluralisme dan humanisme Indonesia. Beliau adalah sosok yang begitu gigih memperjuangkan persamaan hak-hak seluruh masyarakat Indonesia entah itu berlatar belakang agama, etnis, maupuan ras. Dalam pandangan saya, Gus Dur melihat setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Kita masih ingat bagaimana beliau begitu gigih memperjuangkan hak kebebasan beragama termasuk untuk komunitas Ahmadiyah. Pihak Ahmadiyah dibela bukan karena Ahmadiyah adalah golongan minoritas, tetapi mereka adalah golongan yang teraniaya. Dan Gus Dur tampil sebagai orang terdepan yang membela kaum teraniaya.

Saya melihat Gus Dur sadar bahwa pemenuhan hak Ahmadiyah untuk berbeda dalam hal penafsiran keagamaan adalah hak konstitusional warga negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi :

“ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Sehingga tidak boleh ada ruang persekusi terhadap penafsiran agama sekelompok orang walaupun itu berbeda dari penafsiran orang kebanyakan. Karena jika ada yang melakukan itu, berarti sama saja mengagresi kepercayaan pihak lain dan tentu merupakan pelanggaran konstitusi yang nyata.

Kemudian Gus Dur dalam kacamata pemenuhan hak etnis Tionghoa. Sama dengan Ahmadiyah, perjuangan Gus Dur untuk memberikan hak yang sama kepada etnis Tionghoa merupakan wujud implementasi beliau dalam pemenuhan sila kelima Pancasila :

“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Apapun etnisnya termasuk etnis peranakan baik itu Arab, Belanda, India maupun Tionghoa memiliki hak yang sama jika ia merupakan warga negara Indonesia. Tidak ada lagi pelarangan bagi etnis mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun POLRI yang selama zaman orde baru dianggap tabu. Selain itu pemenuhan hak untuk merayakan Hari Imlek sebagai hari besar etnis Tionghoa, sangat didukung oleh Gus Dur tanpa ada lagi ketakutan dan persekusi terhadap mereka. Sehingga sila kelima Pancasila begitu terasa ketika Gus Dur masih ada dan warisannya bisa dinikmati hingga saat ini.

Selain pembelaan beliau terhadap Ahmadiyah dan Tionghoa, Gus Dur juga berani mengambil langkah jauh ke depan untuk mencabut aturan yang mempersulit mereka yang dianggap sebagai keturunan PKI. Dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta, Gus Dur menjawab bahwa keinginannya itu bukan kemauan ia secara pribadi. Pencabutan aturan yang mendiskreditkan orang yang dianggap keturunan PKI adalah perintah undang-undang. Bukankah setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga walaupun ia adalah keturunan PKI, hukum tidak berlaku atas dirinya karena ia bukanlah anggota PKI.

Dan loncatan pemikiran Gus Dur ini bagi sebagian kalangan bisa menimbulkan polemik. Sebenarnya simpel saja cara berpikir Gus Dur, jika bapaknya melakukan kejahatan apakah lantas anaknya ikut menanggung kejahatan bapaknya walaupun ia tidak melakukannya. Hal ini pun sama dengan mereka yang dianggap keturunan PKI. Jika yang melakukan adalah keturunan mereka entah bapak, ibu, kakek, nenek maupun generasi di atasnya, tidak serta merta keturunan berikutnya akan memikul dosa. Negara ini tidak menganut logika dosa turunan. Sehingga aturan yang mendiskreditkan mereka yang dianggap keturunan PKI memang sudah seharusnya dicabut.

Penerimaan Gus Dur terhadap pluralitas inilah yang saya katakan bahwa beliau berhak menyandang bapak pluralisme Indonesia. Beliau sadar bahwa keragaman adalah produk ilahi yang harus diterima. Bukankah di dalam kitab juga disebutkan bahwa kita ini diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal. Indonesia seperti dalam sejarah perumusan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah perjuangan dari berbagai suku dan denominasi lainnya. Sehingga penolakan terhadap pluralitas ini sama saja dengan penolakan terhadap perjuangan para pendiri bangsa ini.

Selain sebagai sosok pluralis, Gus Dur juga bagi saya seorang humanis sejati. Seperti contoh di atas, ia tidak takut dengan berbagai ancaman, cacian, dan hinaan. Kita mungkin belum lupa bagaimana Rizieq Syihab sebagai Imam Besar FPI dalam sebuah diskusi di televisi swasta buntut dari kericuhan di monas, ia mengatakan jika Gus Dur itu buta mata dan buta hati. Bagi Gus Dur, hinaan dan makian seperti ini tidak akan menyurutkan langkahnya untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Mereka yang Ahmadiyah, Tionghoa, maupun yang disinyalir memiliki keturunan PKI adalah warga Negara yang memiliki hak yang sama.

Jika Rizieq Syihab boleh beribadah sesuai dengan apa yang ia yakini, maka kaum Ahmadiyah pun berhak untuk itu. Jika Rizieq Syihab beserta FPI-nya bisa melakukan penafsiran agama sesuai dengan keinginan mereka, maka Ahmadiyah pun memiliki hak yang sama. Sehingga tidak ada yang diistimewakan maupun yang didiskreditkan. Begitupun jika umat Islam boleh merayakan Idul Fitri, kaum Kristiani boleh merayakan Natal, maka kaum Tionghoa pun berhak merayakan Imlek dengan besar-besaran tanpa harus takut dilarang selama mereka tidak mengganggu umat lain yang tidak merayakan.

Keadilan yang sama juga bagi keturunan PKI begitu diperjuangkan Gus Dur. Sepak terjang kemanusiannya bahkan mencoba mendobrak tembok besar narasi ketakutan terhadap kebangkitan PKI, dengan memanusiakan mereka yang dianggap keturunan PKI. Tidak boleh lagi ada diskriminasi untuk mereka begitu juga dengan persekusi. Mereka juga berhak untuk menjadi petinggi negara baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kecurigaan sesama anak bangsa sudah seharusnya dihilangkan. Dan Gus Dur berhasil mengajarkan itu semua kepada kita.

10 tahun kepergian Gus Dur memang seperti merasakan sosok kehilangan yang sangat besar. Tidak ada lagi tokoh besar yang berjuang untuk melawan persekusi terhadap mereka kaum tertindas lainnya seperti Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat, Syiah di Sampang, Jawa Timur, kasus pelarangan rumah ibadah di beberapa daerah, dan kasus-kasus diskriminatif lainnya. Sehingga yang terjadi kasusnya tidak terselesaikan hingga saat ini termasuk pengungsi Syiah Sampang yang hingga saat ini menjadi pengungsi di negeri sendiri karena adanya pelarangan untuk mereka kembali ke kampung halamannya. Mereka bukan koruptor, mereka bukan teroris, mereka bukan bandar narkoba ataupun kejahatan kemanusiaan lainnya. Mereka hanya sekelompok masyarakat yang berbeda penafsiran dari masyarakat pada umumnya.

Saya berharap melewati 10 tahun kepergian Gus Dur, suara-suara perjuangan untuk kemanusiaan digaungkan kembali oleh kita para pecinta Gus Dur. Kita mungkin saja tidak akan 100% menjadi Gus Dur, tetapi kita bisa meneladani pemikiran-pekimiran beliau tentang pluralitas dan kemanusiaan. Bahwa apapun agama, suku, ras, dan golongannya, jika ia adalah warga negara Indonesia maka tidak boleh ada diskriminasi. Mereka berhak atas tafsiran agama dan kepercayaan yang sesuai mereka anut. Mereka berhak merayakan hari besar mereka tanpa harus takut lagi untuk diintimidasi dan dipersekusi. Mereka juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dengan warga lainnya termasuk menjadi aparat negara.

Rindu dengan candaan Gus Dur “gitu aja kok repot”. Salam hormat saya untukmu Gus Dur. Terima kasih pernah menjadi bagian penting dari republik ini walaupun banyak dari mereka yang “belum siap” untuk menerima kehadiranmu. Al Fatihah untukmu Gus.




Comments