MARI TOLAK PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA NOMOR 09 TAHUN 2006 DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2006
Mengenai maraknya penolakan pendirian rumah ibadah,
dalam sebuah kesempatan Wakil Presiden Maruf Amin menuturkan jika peraturan
bersama menteri mengenai pendirian rumah ibadah harus menjadi panduan semua
pihak. Menurutnya aturan yang ada ini telah melewati tahapan disetujui oleh
semua pemuka agama di Indonesia dalam pembentukannya.
Dalam sejarahnya, peraturan bersama ini dibuat pada
zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri
ketika itu M. Maruf dan Menteri Agama ketika itu Maftuh Basyuni. Produk ini
bernama Peraturan Bersama Menteri Agama
Nomor 09 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan
Kerukunan, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah
Ibadah. Terkhusus pendirian rumah ibadah diatur di Bab IV Pasal 14 dengan
bunyi redaksi sebagai berikut:
- Pendirian rumah ibadat
harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
- Selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pendirian rumah ibadat harus
memenuhi syarat khusus meliputi:
a. Daftar
nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang
yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3;
b. Dukungan
masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala
desa;
c. Rekomendasi
tertulis kepala kantor departemen agama kebupaten/kota;
d. Rekomendasi
tertulis FKUB kabupaten/kota.
- Dalam persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan
huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi
tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Dalam aturan tersebut, ada syarat khusus yang harus
dipenuhi diantaranya pembangunan rumah ibadat memiliki daftar nama dan KTP
paling sedikit 90 orang. Bagi saya ini adalah peraturan yang sangat
diskriminatif. Mengapa harus mencantumkan jumlah daftar ketika akan mendirikan
rumah ibadat. Bagaimana jika di daerah tersebut penganut agamanya tidak
mencapai jumlah minimal 90 orang. Apakah ia harus keluar wilayah untuk
melakukan peribadatan. Memalukan sekali aturan ini karena pemenuhan hak
seseorang untuk membangun rumah ibadat terkendala di kuantitas pemeluk. Itu belum
termasuk dengan kepercayaan tradisional yang mulai mengalami degradasi pemeluk.
Mereka tidak bisa mendirikan rumah ibadat jika tidak mencapai pemeluk 90 orang
di wiliayah tersebut, padahal mereka adalah warga asli yang sudah ada sebelum berdirnya
republik ini bahkan sudah ada sebelum datangnya agama impor di nusantara.
Bagi saya aturan ini sebenarnya bertentangan dengan
aturan di atasnya. Dalam hierarki aturan peraturan perundang-undangan di
Indonesia struktur tertinggai adalah Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Ketetapan
MPR, kemudian Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
kemudian Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Daerah Provinsi, dan
selanjutnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 disebutkan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu”
UUD 1945 yang menjadi peraturan perundang-undangan
tertinggi seharusnya menjadi rujukan di dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan di bawahnya. Ini yang saya maksud jika Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadat itu menyalahi
aturan di atasnya. Jika di UUD 1945 setiap warga negara dijamin haknya untuk
beragama dan berkepercayaan, mengapa di peraturan bersama menteri ini pendirian
rumah ibadah harus memenuhi aspek kuantitas penganut hingga mencapai angka 90
orang. Negara seperti tidak hadir dalam memfasilitasi hak warga negaranya untuk
berbidat. Negara tidak boleh memandang bahwa agama atau kepercayaan memilik hak
mendirikan rumah ibadat jika mencapai paling sedikit 90 orang, itu aturan yang
sangat diskriminatif.
Itu belum termasuk dengan persekusi dan pelarang
kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah pribadi untuk mengantisipasi
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang diskriminatif
ini. Di beberapa daerah seperti kegiatan ini dilarang seperti di Tangerang Banten,
di Kota Bogor Jawa Barat, di Bulukumba Sulawesi Selatan, bahkan yang paling
mengerikan adalah pengusiran sekelompok warga yang berbeda penafsiran keyakinan
seperti yang terjadi di Sampang, Madura.
Sudah seharusnya pemerintah lebih peduli lagi
terhadap hak dan kebebasan warganya untuk beribadat. Janji menteri agama Fahrul
Razi bahwa ia adalah menteri semua agama yang ada di Indonesia seperti hanya
menjadi angin surga yang lewat dan entah sudah terbang jauh kemana. Saya tidak
tahu menteri agama sudah membaca aturan yang diskriminatif ini atau tidak. Ataukah
sebenarnya malah mendukung aturan ini karena sama sekali tidak ada reaksi
positif yang ditunjukkan dalam pemenuhan hak dasar warganya untuk beragama dan
berkeyakinan sesuai yang dianut.
Jika memang pemerintah dalam hal ini menteri agama
dan terkhusus Presiden Jokowi seperti acuh, sebaiknya ada gerakan masyarakat
untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi. Pembangunan fisik yang masif
dilakukan oleh jokowi bagi saya tetap akan terasa hampa jika kebebasan beragama
dan berkeyakinan masih belum dipenuhi secara maksimal. Ingat Presiden Jokowi,
ada puluhan juta rakyat yang memilih anda ketika pemilu 2019 kemarin. Anda tidak
boleh takut terhadap gerakan intoleran karena rakyat akan bersama anda. Jika perlu,
ketika anda melihat seorang menteri agama bekerja dengan tidak maksimal dalam
memenuhi kebutuhan beragama dan berkepercayaann masyarakatnya, ada baiknya ia
diberhentikan saja. Karena jika pekerjaan mudah seperti itu anda tidak sanggup,
bagaimana mungkin anda akan mengembalikan warga Sampang Madura yang sudah tujuh
tahun menjadi pengungsi di Sidoarjo. Tolong cabut peraturan yang diskriminatif
itu dan tolong kembalikan pengungsi Sampang. Mereka juga adalah warga negara yang
seharusnya tidak luput dari perhatianmu Bapak Fahrul Razi dan Bapak Jokowi.

Comments
Post a Comment