MARI TOLAK PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA NOMOR 09 TAHUN 2006 DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2006


Mengenai maraknya penolakan pendirian rumah ibadah, dalam sebuah kesempatan Wakil Presiden Maruf Amin menuturkan jika peraturan bersama menteri mengenai pendirian rumah ibadah harus menjadi panduan semua pihak. Menurutnya aturan yang ada ini telah melewati tahapan disetujui oleh semua pemuka agama di Indonesia dalam pembentukannya.

Dalam sejarahnya, peraturan bersama ini dibuat pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri ketika itu M. Maruf dan Menteri Agama ketika itu Maftuh Basyuni. Produk ini bernama Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah. Terkhusus pendirian rumah ibadah diatur di Bab IV Pasal 14 dengan bunyi redaksi sebagai berikut:

  1. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pendirian rumah ibadat harus memenuhi syarat khusus meliputi:
a.   Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 3;
b.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.      Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kebupaten/kota;
d.     Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
  1. Dalam persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Dalam aturan tersebut, ada syarat khusus yang harus dipenuhi diantaranya pembangunan rumah ibadat memiliki daftar nama dan KTP paling sedikit 90 orang. Bagi saya ini adalah peraturan yang sangat diskriminatif. Mengapa harus mencantumkan jumlah daftar ketika akan mendirikan rumah ibadat. Bagaimana jika di daerah tersebut penganut agamanya tidak mencapai jumlah minimal 90 orang. Apakah ia harus keluar wilayah untuk melakukan peribadatan. Memalukan sekali aturan ini karena pemenuhan hak seseorang untuk membangun rumah ibadat terkendala di kuantitas pemeluk. Itu belum termasuk dengan kepercayaan tradisional yang mulai mengalami degradasi pemeluk. Mereka tidak bisa mendirikan rumah ibadat jika tidak mencapai pemeluk 90 orang di wiliayah tersebut, padahal mereka adalah warga asli yang sudah ada sebelum berdirnya republik ini bahkan sudah ada sebelum datangnya agama impor di nusantara.

Bagi saya aturan ini sebenarnya bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam hierarki aturan peraturan perundang-undangan di Indonesia struktur tertinggai adalah Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Ketetapan MPR, kemudian Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, kemudian Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Daerah Provinsi, dan selanjutnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 disebutkan:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”

UUD 1945 yang menjadi peraturan perundang-undangan tertinggi seharusnya menjadi rujukan di dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Ini yang saya maksud jika Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadat itu menyalahi aturan di atasnya. Jika di UUD 1945 setiap warga negara dijamin haknya untuk beragama dan berkepercayaan, mengapa di peraturan bersama menteri ini pendirian rumah ibadah harus memenuhi aspek kuantitas penganut hingga mencapai angka 90 orang. Negara seperti tidak hadir dalam memfasilitasi hak warga negaranya untuk berbidat. Negara tidak boleh memandang bahwa agama atau kepercayaan memilik hak mendirikan rumah ibadat jika mencapai paling sedikit 90 orang, itu aturan yang sangat diskriminatif.

Itu belum termasuk dengan persekusi dan pelarang kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah pribadi untuk mengantisipasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang diskriminatif ini. Di beberapa daerah seperti kegiatan ini dilarang seperti di Tangerang Banten, di Kota Bogor Jawa Barat, di Bulukumba Sulawesi Selatan, bahkan yang paling mengerikan adalah pengusiran sekelompok warga yang berbeda penafsiran keyakinan seperti yang terjadi di Sampang, Madura.

Sudah seharusnya pemerintah lebih peduli lagi terhadap hak dan kebebasan warganya untuk beribadat. Janji menteri agama Fahrul Razi bahwa ia adalah menteri semua agama yang ada di Indonesia seperti hanya menjadi angin surga yang lewat dan entah sudah terbang jauh kemana. Saya tidak tahu menteri agama sudah membaca aturan yang diskriminatif ini atau tidak. Ataukah sebenarnya malah mendukung aturan ini karena sama sekali tidak ada reaksi positif yang ditunjukkan dalam pemenuhan hak dasar warganya untuk beragama dan berkeyakinan sesuai yang dianut.

Jika memang pemerintah dalam hal ini menteri agama dan terkhusus Presiden Jokowi seperti acuh, sebaiknya ada gerakan masyarakat untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi. Pembangunan fisik yang masif dilakukan oleh jokowi bagi saya tetap akan terasa hampa jika kebebasan beragama dan berkeyakinan masih belum dipenuhi secara maksimal. Ingat Presiden Jokowi, ada puluhan juta rakyat yang memilih anda ketika pemilu 2019 kemarin. Anda tidak boleh takut terhadap gerakan intoleran karena rakyat akan bersama anda. Jika perlu, ketika anda melihat seorang menteri agama bekerja dengan tidak maksimal dalam memenuhi kebutuhan beragama dan berkepercayaann masyarakatnya, ada baiknya ia diberhentikan saja. Karena jika pekerjaan mudah seperti itu anda tidak sanggup, bagaimana mungkin anda akan mengembalikan warga Sampang Madura yang sudah tujuh tahun menjadi pengungsi di Sidoarjo. Tolong cabut peraturan yang diskriminatif itu dan tolong kembalikan pengungsi Sampang. Mereka juga adalah warga negara yang seharusnya tidak luput dari perhatianmu Bapak Fahrul Razi dan Bapak Jokowi.




Comments