Menurut versi
Pemerintah Sulawesi Selatan, hari jadi provinsi ini adalah pada tanggal 19
Oktober 1669. Sehingga tepat tahun 2019 provinsi Sulawesi Selatan telah berumur
350 tahun. Umur yang sudah cukup tua untuk ukuran sebuah provinsi bahkan
melebihi umur dari Republik Indonesia yang merdeka pada tahun 1945 yang berarti
baru berumur 74 tahun. Saya ingin mencoba melihat dari sudut lain perihal hari
jadi provinsi Sulawesi Selatan.
Yang pertama adalah konsistensi
sejarah. Jika sebuah daerah semisal Kabupaten Gowa memiliki hari jadi yang
lebih tua dari Republik Indonesia dan telah berumur 699 tahun, itu bisa
dipahami karena memang memiliki akar sejarah yang kuat. Dahulu kita mengenal
adanya Kerajaan Gowa jauh sebelum Republik Indonesia dibentuk. Artinya ada
sumber sejarah yang menguatkan bahwa memang dahulu ada wilayah yang bernama
Gowa.
Dan sekarang coba kita
bandingkan dengan Sulawesi Selatan. Apakah pada tahun 1669 kita mengenal ada
daerah yang bernama Sulawesi Selatan. Dan tentu jawabannya tidak ada. Pada saat
itu daerah yang kini menjadi wilayah provinsi Sulawesi Selatan justru terbagi
dalam beberapa kerajaan. Yang besar tentu kita mengenal kerajaan Gowa, Luwu,
dan Bone. Di samping itu ada kerajaan-kerajaan kecil. Sehingga secara historis,
Sulawesi Selatan tidak memiliki akar sejarah.
Pemerintah provinsi
Sulawesi Selatan seharusnya belajar bagaimana Provinsi Banten menetapkan hari
jadinya. Kita mengenal sejarah awal pembentukan Kesultanan Banten dibentuk pada
tahun 1527 oleh Maulana Hasanuddin. Jauh sebelum 1669, Kesultanan Banten telah
dibentuk. Tetapi pemerintah provinsi Banten sendiri menetapkan hari jadinya
pada tanggal 04 Oktober 2000 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Artinya
provinsi Banten baru berumur 19 tahun walaupun secara historis, Banten telah
terbentuk sebagai kerajaan pada tahun 1527. Sehingga dapat dikatakan pemerintah
provinsi Banten lebih konsisten menetapkan hari jadi daerahnya ketimbang
pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian yang kedua
adalah pemilihan tanggal 19 Oktober 1669 sebagai hari jadi provinsi Sulawesi
Selatan yang ternyata diambil dari berbagai versi. Tanggal 19 sendiri diambil
dari tanggal 19 Agustus 1945 yang pada saat itu adalah momentum sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang membentuk 8 provinsi dan salah
satunya adalah provinsi Sulawesi. Sedangkan pemilihan bulan Oktober berasal dari
pada tanggal 15 Oktober 1945 ketika raja-raja di Sulawesi Selatan mengakui
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan tahun 1669 adalah tahun
berakhirnya perang Makassar antara kerajaan Gowa dan sekutunya melawan VOC dan
sekutunya.
Jika kita melihat
pemilihan tanggal hari jadi provinsi Sulawesi Selatan seperti kepingan yang
diambil dari berbagai kejadian. Saya bisa menyebutnya sebagai usaha mencoba
mencocokkan berbagai peristiwa. Disini saya akan lebih banyak membahas tahun
1669 sebagai pengambilan tahun berdirinya provinsi Sulawesi Selatan dengan
momentum berakhirnya Perang Makassar. Bagi saya pribadi pemilihan tahun
tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan momentum Perang Makassar itu
sendiri. Seperti yang kita ketahui, tahun 1669 adalah momen dimana kekalahan
Kerajaan Gowa dan sekutunya melawan VOC dan sekutunya. Ada indikasi kegembiraan
di pihak yang pro dengan kemenangan VOC dan sekutunya.
Seperti yang kita
ketahui, pasca perang ini kerajaan yang bersekutu dengan VOC memimpin beberapa
daerah di Sulawesi. Sedangkan kerajaan yang kalah akan kehilangan kekuasaannya.
Artinya momentum kemenangan di pihak tertentu dan kekalahan di pihak lainnya itu
terkesan diskriminatif. Ada kebanggan bahwa hari lahir provinsi Sulawesi
Selatan adalah hari kemenangan kerajaan yang bersekutu dengan VOC. Padahal
seperti yang kita ketahui, VOC adalah cikal bakal penjajah di negara ini.
Sehingga agak ironis kemenangan VOC dalam memerangi Kerajaan Gowa yang bahkan
rajanya ketika itu Sultan Hasanuddin ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional,
menjadi hari lahir provinsi Sulawesi Selatan. Masa hari kemenangan penjajah
Indonesia ditetapkan menjadi hari lahir sebuah provinsi.
Sebenarnya secara
administrasi dasar pembentukan provinsi Sulawesi Selatan didasari yaitu Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1950 tentang pendirian provinsi Administratif Sulawesi.
Selanjutnya sepuluh tahun kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1960 untuk mengesahkan terbentuknya provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara. Selanjutnya
dibuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 pemerintah memisahkan menjadi Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Tenggara. Artinya jika mengacu proses administrasi
terbentuknya, seharusnya Sulawesi Selatan terbentuk secara mandiri dan utuh
pada tahun 1964 dan bukan pada tahun 1669 yang berarti baru berusia 55 tahun.
Comments
Post a Comment