SUDUT PANDANG LAIN HARI JADI PROVINSI SULAWESI SELATAN


Menurut versi Pemerintah Sulawesi Selatan, hari jadi provinsi ini adalah pada tanggal 19 Oktober 1669. Sehingga tepat tahun 2019 provinsi Sulawesi Selatan telah berumur 350 tahun. Umur yang sudah cukup tua untuk ukuran sebuah provinsi bahkan melebihi umur dari Republik Indonesia yang merdeka pada tahun 1945 yang berarti baru berumur 74 tahun. Saya ingin mencoba melihat dari sudut lain perihal hari jadi provinsi Sulawesi Selatan.

Yang pertama adalah konsistensi sejarah. Jika sebuah daerah semisal Kabupaten Gowa memiliki hari jadi yang lebih tua dari Republik Indonesia dan telah berumur 699 tahun, itu bisa dipahami karena memang memiliki akar sejarah yang kuat. Dahulu kita mengenal adanya Kerajaan Gowa jauh sebelum Republik Indonesia dibentuk. Artinya ada sumber sejarah yang menguatkan bahwa memang dahulu ada wilayah yang bernama Gowa.

Dan sekarang coba kita bandingkan dengan Sulawesi Selatan. Apakah pada tahun 1669 kita mengenal ada daerah yang bernama Sulawesi Selatan. Dan tentu jawabannya tidak ada. Pada saat itu daerah yang kini menjadi wilayah provinsi Sulawesi Selatan justru terbagi dalam beberapa kerajaan. Yang besar tentu kita mengenal kerajaan Gowa, Luwu, dan Bone. Di samping itu ada kerajaan-kerajaan kecil. Sehingga secara historis, Sulawesi Selatan tidak memiliki akar sejarah.

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan seharusnya belajar bagaimana Provinsi Banten menetapkan hari jadinya. Kita mengenal sejarah awal pembentukan Kesultanan Banten dibentuk pada tahun 1527 oleh Maulana Hasanuddin. Jauh sebelum 1669, Kesultanan Banten telah dibentuk. Tetapi pemerintah provinsi Banten sendiri menetapkan hari jadinya pada tanggal 04 Oktober 2000 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Artinya provinsi Banten baru berumur 19 tahun walaupun secara historis, Banten telah terbentuk sebagai kerajaan pada tahun 1527. Sehingga dapat dikatakan pemerintah provinsi Banten lebih konsisten menetapkan hari jadi daerahnya ketimbang pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian yang kedua adalah pemilihan tanggal 19 Oktober 1669 sebagai hari jadi provinsi Sulawesi Selatan yang ternyata diambil dari berbagai versi. Tanggal 19 sendiri diambil dari tanggal 19 Agustus 1945 yang pada saat itu adalah momentum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang membentuk 8 provinsi dan salah satunya adalah provinsi Sulawesi. Sedangkan pemilihan bulan Oktober berasal dari pada tanggal 15 Oktober 1945 ketika raja-raja di Sulawesi Selatan mengakui Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan tahun 1669 adalah tahun berakhirnya perang Makassar antara kerajaan Gowa dan sekutunya melawan VOC dan sekutunya.

Jika kita melihat pemilihan tanggal hari jadi provinsi Sulawesi Selatan seperti kepingan yang diambil dari berbagai kejadian. Saya bisa menyebutnya sebagai usaha mencoba mencocokkan berbagai peristiwa. Disini saya akan lebih banyak membahas tahun 1669 sebagai pengambilan tahun berdirinya provinsi Sulawesi Selatan dengan momentum berakhirnya Perang Makassar. Bagi saya pribadi pemilihan tahun tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan momentum Perang Makassar itu sendiri. Seperti yang kita ketahui, tahun 1669 adalah momen dimana kekalahan Kerajaan Gowa dan sekutunya melawan VOC dan sekutunya. Ada indikasi kegembiraan di pihak yang pro dengan kemenangan VOC dan sekutunya.

Seperti yang kita ketahui, pasca perang ini kerajaan yang bersekutu dengan VOC memimpin beberapa daerah di Sulawesi. Sedangkan kerajaan yang kalah akan kehilangan kekuasaannya. Artinya momentum kemenangan di pihak tertentu dan kekalahan di pihak lainnya itu terkesan diskriminatif. Ada kebanggan bahwa hari lahir provinsi Sulawesi Selatan adalah hari kemenangan kerajaan yang bersekutu dengan VOC. Padahal seperti yang kita ketahui, VOC adalah cikal bakal penjajah di negara ini. Sehingga agak ironis kemenangan VOC dalam memerangi Kerajaan Gowa yang bahkan rajanya ketika itu Sultan Hasanuddin ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, menjadi hari lahir provinsi Sulawesi Selatan. Masa hari kemenangan penjajah Indonesia ditetapkan menjadi hari lahir sebuah provinsi.

Sebenarnya secara administrasi dasar pembentukan provinsi Sulawesi Selatan didasari yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1950 tentang pendirian provinsi Administratif Sulawesi. Selanjutnya sepuluh tahun kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 untuk mengesahkan terbentuknya provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara. Selanjutnya dibuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 pemerintah memisahkan menjadi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Artinya jika mengacu proses administrasi terbentuknya, seharusnya Sulawesi Selatan terbentuk secara mandiri dan utuh pada tahun 1964 dan bukan pada tahun 1669 yang berarti baru berusia 55 tahun.




Comments