Geger
persoalan pengaturan penggunaan cadar di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang menuai kontroversi menimbulkan perdebatan di masyarakat. Saya terlebih
dahulu akan membuka diskusi ini apakah benar cadar sesakral yang kita kira atau
bagaimana.
Cadar
ada yang mengidentikkan dengan islam yang dianggap sebagai pakaian muslimah.
Jika kita ingin mengambil sumber primer yaitu Al Quran, maka kewajiban
perempuan untuk menutup aurat yaitu sebagai berikut:
“…
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan lah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka …” (QS 24:31)
Artinya
yang diperintahkan untuk ditutup kain kudung adalah dadanya. Sementara wajah
tidak disebutkan. Kemudian yang harus diperhatikan juga adalah Al Quran dan
Hadist selalu harus bersesuaian. Sehingga mari kita lihat bagaimana penjelasan
hadist tentang cadar itu sendiri.
“Rasulullah
SAW melarang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR Ibnu Majah)
“Dari
Ibnu Abbas ia berkata “Nabi SAW bersabda,”Aku diperintahkan untuk melaksanakan
sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud): kening – beliau memberi isyarat dengan
tangannya menunjuk hidung – kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari
dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga
menghalangi anggota sujud).” (HR Bukahari)
“Dari
khabbab dia berkata: “Kami berkeluh kepada Rasul SAW perihal shalat di atas
kerikil yang sangat panas, namun beliau tidak menggubris keluh kesah kami.” (HR
Muslim)
Dari
hadist di atas disebutkan bahwa menutup wajah dalam hal ini cadar akan menghalangi
seseorang untuk shalat. Sehingga ketika ada yang mengidentikkan cadar dengan
ajaran islam, maka hal ini sangat susah diterima oleh akal sehat. Jika cadar
itu ajaran islam, mengapa pada saat kita shalat kita dilarang menutup mulut.
Bukankah pada saat kita shalat harusnya menutup aurat. Sehingga dapat pula
dipahami bahwa wajah bukanlah aurat karena dengan menutup wajah berarti menutup
mulut dan bukankah Rasul SAW melarang kita untuk menutup mulut ketika shalat.
Apakah
cadar masih bisa dikatakan ajaran islam ketika pelaksanaannya justru
menghalangi pelaksanaan syariat lainnya. Adalah hal yang sulit diterima akal
sehat ketika ada dua syariat yang akan bertentangan ketika dilakukan bersamaan.
Itu belum lagi ditambah oleh fakta bahwa cadar yang identik dengan menutup
mulut dan hidung juga dilaksanakan oleh kaum Yahudi Konservativ. Artinya cadar
juga digunakan sebagai “aksesoris keagamaan” oleh pemeluk agama lain.
Kemudian
lanjut tentang kontroversi pelarangan cadar ASN. Sebenarnya ada narasi yang
salah disampaikan oleh media. Bahwa yang rencana akan dilarang dalam hal ini
kepada ASN tidak hanya cadar saja. Tetapi yaitu beberapa akessoris yang
digunakan seperti helm, masker, dan penutup muka seperti cadar demi alasan
keamanan.
Dalam
hal pelayanan publik, sekiranya kontak yang menampilan muka antara ASN
dengan masyarakat itu sangat perlu.
Artinya ketika itu berhubungan dengan kepentingan publik, maka antara dua orang
atau lebih yang sedang berkomunikasi harus saling mengenal minimal wajah. Jika
di kemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejahatan atau
kerugian tertentu yang ditimbulkan dari interaksi tersebut, maka akan sangat
mudah dilacak jika wajah dari ASN tersebut kelihatan. Bagaimana sekiranya ada
kerugian yang ditimbulkan tetapi kita tidak tahu dengan siapa kita
berinteraksi.
Kemudian
benarkah melarang seseorang bercadar di lingkungan ASN sama saja dengan
melarang seseorang mengkespresikan kebebasan beragamanya. Ini banyak disurakan
oleh kader partai yang memiliki afiliasi gerakan dengan organisasi-organisasi radikal.
Mereka mungkin lupa bahwa organisasi afiliasi mereka adalah elemen yang justru
paling tidak menghargai ekspresi kebebasan beragama golongan tertentu. Dimana
suara kader partai ini ketika muslim syiah di Sampang diusir dan belum kembali
hingga sekarang hanya karena memiliki pemahaman keagaman yang berbeda. Bukankah
perbedaan pemahaman keagamaan adalah kebebasan ekspresi keagaman. Apakah juga selama
tujuh tahun kalian tuli bahwa sekelompok orang menjadi pengungsi di negerinya
sendiri hanya karena berusaha mengekspresikan kebebasan beragamanya.
Atau
yang terdekat ketika peringatan Asyura 10 Muharram banyak ormas radikal dan
intoleran yang berusaha menggagalkan di berbagai daerah. Bukankah itu adalah
bentuk ekpresi kebebasan beragama. Bukankah yang dikenang adalah syahidnya cucu
tersayang nabi Muhammad SAW yaitu Husain bin Ali. Terus mengapa taring kalian
tidak sekencang ini. Ataukah kalian tidak cinta dengan cucunda Nabi SAW
tersebut.
Bagi
saya apa yang kalian sampaikan hanyalah omong kosong dan mencari sensasi saja.
Niat kalian tidak tulus dan cenderung oportunis. Saya mau lihat reaksi kalian
perihal Maulid Nabi Muhammad SAW nanti. Beranikah kalian melawan para takfiri
yang suka membidahkan peringatan maulid dan memberi tahu mereka bahwa ini adalah
ekspersi kebebasan beragama. Kalau ini saja tidak bisa kalian lakukan, bagaimana
mungkin kalian bisa memahami bahwa apa yang dilakukan oleh Ahmadiyah itu bagian
dari ekspresi kebebasan beragama. Itu belum lagi kegiatan lain seperti
tahlilan, yasinan, yang mungkin saja kalian anggap bidah.
Kembali ke pembahasan
pelarangan cadar di lingkunan ASN, saya pikir langkah ini sudah tepat karena
setiap instansi punya aturan tersendiri. Sederhananya begini, ketika kita
memasuki sebuah rumah maka kita harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh
pemilik rumah tersebut. Begitupun dengan instansi pemerintahan. Jika tidak ada
aturan pembatasan, maka yang terjadi adalah kekacauan. Orang akan seenaknya
saja datang ke kantor menggunakan busana sesuai yang dia mau kenakan. Si A
misalnya menggunakan cadar, si B misalnya menggunakan pakaian You Can See, dan si
C misalnya menggunakan celana pendek. Maka terjadilah kekacauan karena tidak
ada aturan yang mengikat. Jika kita tidak boleh melarang cadar, berarti kita
juga tidak boleh melarang orang lain menggunakan pakaian You Can See maupun
celana pendek. Demi keadilan. Bukan begitu?
Comments
Post a Comment