GRATIFIKASI ITU SAMA DENGAN SUAP, USTADZ



Di dalam sebuah ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah mendapatkan pertanyaan seperti ini, “Ustadz, saya seorang PNS di salah satu instansi pemerintah. Dulu ketika saya mendaftar PNS saya dibantu oleh abang saya koneksi dengan pimpinan instansi itu. Lalu untuk saya lulus, abang saya memberikan uang ke pimpinan itu yang mana uang itu dari saya menjadikannya sebanyak 25 juta. Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana hasil nafkah saya selama 13 tahun menjadi PNS itu yang sudah saya berikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab saya. Bagaimana baiknya sikap saya karena PNS itu satu-satunya mata pencahrian saya mencari nafkah. Apakah saya harus keluar Pak Ustadz?”.

Spontan setelah membacakan pertanyaan tadi, UAS pun memberikan jawaban dengan memberikan penjelasan disertai contoh sebagai berikut, “Kalau cukup syarat IP 3,5, jurusan teknik sipil, pernah mengabdi selama 3 tahun, tiba-tiba ikut, lulus karena cukup syarat. Maka dia memberikan itu tidak disebut sogok tapi karena memang yang tukang pegang sendok belanga itu maksa, dia yang megang sendok, itu memang hak kita, yang di sendok dia itu hak kita. Lalu datang dia “mau kata dia, wani piro”. Maka saat itu kita sedang mengambil hak kita”. UAS melanjutkan dengan memberikan contoh lain yang disebut sogok seperti,”IP 2,0, jurusan S.Ag (sarjana agama) tidak ada hubung kait dengan teknik, lalu kemudian tidak pernah mengabdi, tiga-tiganya dilanggar. Dianiaya orang yang berhak. Itu baru dia menzolimi.

Dari jawaban yang disampaikan oleh UAS, ia ingin berkata jika memberikan sesuatu kepada pihak yang memiliki wewenang di dalam hal ini kepada pihak yang menentukan lulus tidaknya seseorang menjadi PNS maka tidak dikategorikan sebagai sogok/suap. Penjelasan selanjutnya dikatakan bahwa menyogok itu contohnya adalah ketika seseorang yang tidak memiliki kualifikasi ataupun syarat yang ditentukan, kemudian diterima, maka itulah yang dikatakan menyogok. Sekilas penjelasan UAS yang disertai dengan contoh bagi masyarakat awam yang tidak kurang memiliki pengetahuan tentang sogok baik itu dalil Al Quran maupun dalil hukum negara maka dapat dipastikan akan setuju dengan pendapat UAS. Apalagi belakangan ini UAS adalah penceramah yang lagi naik daun sehingga akan mudah meraih simpati terutama yang sudah terlanjur fanatik dengan UAS.

Agar lebih jelas dan memiliki dasar, mari kita lihat penjelasan tentang sogok/suap di dalam Al Quran dan di dalam aturan negara kita. Mari kita awali bagaimana Al Quran menjelaskan tentang sogok/suap itu sendiri. Di surah Al Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Dalam menafsirkan ayat di atas, Al Haitsami berkata:

“Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengatahui hal itu tidak halal bagi kalian”

Ayat di atas sebagaimana penjelasan Al Haitsami menjelaskan bahwa Allah SWT melarang kita untuk mengambil muka dan menyuap hakim di dalam sebuah perkara. Hal ini dapat pula dimaknai sebagai pelarangan untuk menyuap atau menyogok di perkara-perkara lainnya termasuk dalam hal penerimaan PNS. Memberikan semacam imbalan kepada pegawai negeri sipil atau pejabat negara sehubungan dengan jabatan maupun wewenangnya maka itu dapat dikatakan menyogok/ menyuap walaupun kita memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan karena hal itu dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pejabat tersebut. Padahal di dalam aturan negara kita sangat jelas melarang itu dikarenakan hal itu disebut gratifikasi dan dianggap sama dengan suap. Mungkin UAS belum mengetahui bahwa perbuatan itu termasuk gratifikasi yang sangat dilarang oleh negara karena dipersamakan dengan suap. 

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001

“Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di laur negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Kemudian dijelaskan pula bahwa gratifikasi dianggap suap sesuai dengan Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001 yang berbunyi:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Jadi alur penjelasan hukum terkait dengan suap/ sogok seperti ini. Di dalam Al Quran sendiri secara umum dijelaskan bahwa suap itu dilarang oleh Allah SWT dengan memberikan contoh yaitu menyuap hakim. Kemudian di dalam aturan negara kita sejalan dengan hukum Allah SWT bahwa suap itu dilarang. Suap di dalam bentuk lain dapat dicontohkan seperti gratifikasi. Sehingga kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa gratifikasi itu dianggap suap dan tentunya itu dilarang baik oleh Allah SWT maupun menurut aturan di negara kita. Jadi jelas bahwa memberikan sesuatu sebagai imbalan kepada PNS maupun pejabat negara sehubungan dengan jabatan dan wewenangnya baik itu secara sukarela maupun dipaksa adalah sesuatu yang dilarang. Sehingga agak mengherankan jika seorang UAS memperbolehkan hal itu. 

Entah ia sadari atau tidak maupun ia tidak memahami dasar hukum di negara kita tentang suap, hal itu justru akan menghambat proses pemberantasan korupsi di negara ini karena mendapat legitimasi dari seorang penceramah berlatar belakang agama. UAS juga seperti memberikan ruang yang besar kepada mereka yang gemar melakukan gratifikasi sehingga akan memperbesar juga potensi-potensi korupsi yang sudah menggerogoti bangsa ini karena kita tahu bahwa gratifikasi adalah suap dan itu berarti gratifikasi sendiri adalah bagian dari korupsi. 

Hal lain yang sepertinya UAS keliru memahami adalah contoh suap yang dijelaskannya. Ia menganggap seperti penjelasannya di atas bahwa suap itu ketika ada seseorang yang diterima menjadi PNS tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Bagi saya di penjelasan ini, UAS kembali kekurangan referensi terhadap fenomena-fenomena yang bersifat kontemporer. Seperti halnya gratifikasi yang ia tidak pahami bahwa itu sama saja dengan suap, ternyata contoh yang ia jelaskan sebagai sogok/suap adalah keliru. Contoh yang ia jelaskan lebih cocok disebut sebagai nepotisme sebagaimana pada Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ditegaskan bahwa:

“Nepotisme adalah setiap setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

Jadi perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan keluarga atau kroninya seperti penerimaan PNS walaupun tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan itu disebut sebagai nepotisme dan bukan suap/sogok. Sehingga sangat wajar jika kita mempertanyakan kualitas pengetahuan UAS jika dikaitkan dengan bidang yang ia sebenarnya tidak dalami seperti bidang hukum dan penjelasannya yang terkait dengan itu. Karena akan sangat berbahaya jika seorang ustadz yang tidak berkompeten di bidang tersebut mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan undang-undang. Selain membuat masyarakat bingung, pendapat seorang ustadz akan melegitimasi sebuah kejahatan atas nama agama walaupun perbuatan itu melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Sehingga yang terjadi adalah bertambah sulitnya pemberatasan kejahatan itu dalam hal ini suap karena telah mendapatkan legitimasi seorang ustadz. Dan tentunya dalam hal ini ustadz tersebut punya andil dan tanggung jawab karena pendapat itu berasal dari dia.



Comments