Di dalam sebuah
ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah mendapatkan pertanyaan seperti ini,
“Ustadz, saya seorang PNS di salah satu instansi pemerintah. Dulu ketika saya
mendaftar PNS saya dibantu oleh abang saya koneksi dengan pimpinan instansi
itu. Lalu untuk saya lulus, abang saya memberikan uang ke pimpinan itu yang
mana uang itu dari saya menjadikannya sebanyak 25 juta. Yang menjadi pertanyaan
saya, bagaimana hasil nafkah saya selama 13 tahun menjadi PNS itu yang sudah
saya berikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab saya. Bagaimana baiknya
sikap saya karena PNS itu satu-satunya mata pencahrian saya mencari nafkah. Apakah
saya harus keluar Pak Ustadz?”.
Spontan setelah
membacakan pertanyaan tadi, UAS pun memberikan jawaban dengan memberikan
penjelasan disertai contoh sebagai berikut, “Kalau cukup syarat IP 3,5, jurusan
teknik sipil, pernah mengabdi selama 3 tahun, tiba-tiba ikut, lulus karena
cukup syarat. Maka dia memberikan itu tidak disebut sogok tapi karena memang
yang tukang pegang sendok belanga itu maksa, dia yang megang sendok, itu memang
hak kita, yang di sendok dia itu hak kita. Lalu datang dia “mau kata dia, wani
piro”. Maka saat itu kita sedang mengambil hak kita”. UAS melanjutkan dengan
memberikan contoh lain yang disebut sogok seperti,”IP 2,0, jurusan S.Ag (sarjana
agama) tidak ada hubung kait dengan teknik, lalu kemudian tidak pernah mengabdi,
tiga-tiganya dilanggar. Dianiaya orang yang berhak. Itu baru dia menzolimi.
Dari jawaban yang
disampaikan oleh UAS, ia ingin berkata jika memberikan sesuatu kepada pihak
yang memiliki wewenang di dalam hal ini kepada pihak yang menentukan lulus
tidaknya seseorang menjadi PNS maka tidak dikategorikan sebagai sogok/suap. Penjelasan
selanjutnya dikatakan bahwa menyogok itu contohnya adalah ketika seseorang yang
tidak memiliki kualifikasi ataupun syarat yang ditentukan, kemudian diterima,
maka itulah yang dikatakan menyogok. Sekilas penjelasan UAS yang disertai
dengan contoh bagi masyarakat awam yang tidak kurang memiliki pengetahuan
tentang sogok baik itu dalil Al Quran maupun dalil hukum negara maka dapat
dipastikan akan setuju dengan pendapat UAS. Apalagi belakangan ini UAS adalah
penceramah yang lagi naik daun sehingga akan mudah meraih simpati terutama yang
sudah terlanjur fanatik dengan UAS.
Agar lebih jelas dan
memiliki dasar, mari kita lihat penjelasan tentang sogok/suap di dalam Al Quran
dan di dalam aturan negara kita. Mari kita awali bagaimana Al Quran menjelaskan
tentang sogok/suap itu sendiri. Di surah Al Baqarah ayat 188 Allah SWT
berfirman:
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang
bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam menafsirkan ayat
di atas, Al Haitsami berkata:
“Janganlah kalian
ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan
menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada
kalian, sedangkan kalian mengatahui hal itu tidak halal bagi kalian”
Ayat di atas sebagaimana
penjelasan Al Haitsami menjelaskan bahwa Allah SWT melarang kita untuk
mengambil muka dan menyuap hakim di dalam sebuah perkara. Hal ini dapat pula dimaknai
sebagai pelarangan untuk menyuap atau menyogok di perkara-perkara lainnya
termasuk dalam hal penerimaan PNS. Memberikan semacam imbalan kepada pegawai
negeri sipil atau pejabat negara sehubungan dengan jabatan maupun wewenangnya
maka itu dapat dikatakan menyogok/ menyuap walaupun kita memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan karena hal itu dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan jabatan
atau wewenang oleh pejabat tersebut. Padahal di dalam aturan negara kita sangat
jelas melarang itu dikarenakan hal itu disebut gratifikasi dan dianggap sama
dengan suap. Mungkin UAS belum mengetahui bahwa perbuatan itu termasuk
gratifikasi yang sangat dilarang oleh negara karena dipersamakan dengan suap.
Untuk lebih jelasnya mari
kita lihat pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun
2001
“Pemberian dalam arti
luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang
diterima di dalam negeri maupun di laur negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
Kemudian dijelaskan
pula bahwa gratifikasi dianggap suap sesuai dengan Pasal 12B Ayat 1
Undang-Undang Nomor 31/1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001 yang berbunyi:
“Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya”.
Jadi alur penjelasan hukum
terkait dengan suap/ sogok seperti ini. Di dalam Al Quran sendiri secara umum dijelaskan
bahwa suap itu dilarang oleh Allah SWT dengan memberikan contoh yaitu menyuap
hakim. Kemudian di dalam aturan negara kita sejalan dengan hukum Allah SWT
bahwa suap itu dilarang. Suap di dalam bentuk lain dapat dicontohkan seperti
gratifikasi. Sehingga kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa gratifikasi
itu dianggap suap dan tentunya itu dilarang baik oleh Allah SWT maupun menurut
aturan di negara kita. Jadi jelas bahwa memberikan sesuatu sebagai imbalan kepada
PNS maupun pejabat negara sehubungan dengan jabatan dan wewenangnya baik itu
secara sukarela maupun dipaksa adalah sesuatu yang dilarang. Sehingga agak
mengherankan jika seorang UAS memperbolehkan hal itu.
Entah ia sadari atau
tidak maupun ia tidak memahami dasar hukum di negara kita tentang suap, hal itu
justru akan menghambat proses pemberantasan korupsi di negara ini karena
mendapat legitimasi dari seorang penceramah berlatar belakang agama. UAS juga seperti
memberikan ruang yang besar kepada mereka yang gemar melakukan gratifikasi
sehingga akan memperbesar juga potensi-potensi korupsi yang sudah menggerogoti
bangsa ini karena kita tahu bahwa gratifikasi adalah suap dan itu berarti
gratifikasi sendiri adalah bagian dari korupsi.
Hal lain yang
sepertinya UAS keliru memahami adalah contoh suap yang dijelaskannya. Ia menganggap
seperti penjelasannya di atas bahwa suap itu ketika ada seseorang yang diterima
menjadi PNS tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Bagi saya
di penjelasan ini, UAS kembali kekurangan referensi terhadap fenomena-fenomena
yang bersifat kontemporer. Seperti halnya gratifikasi yang ia tidak pahami
bahwa itu sama saja dengan suap, ternyata contoh yang ia jelaskan sebagai
sogok/suap adalah keliru. Contoh yang ia jelaskan lebih cocok disebut sebagai nepotisme
sebagaimana pada Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Ditegaskan bahwa:
“Nepotisme adalah
setiap setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara”.
Jadi perbuatan
penyelenggara negara yang menguntungkan keluarga atau kroninya seperti
penerimaan PNS walaupun tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan itu disebut
sebagai nepotisme dan bukan suap/sogok. Sehingga sangat wajar jika kita
mempertanyakan kualitas pengetahuan UAS jika dikaitkan dengan bidang yang ia
sebenarnya tidak dalami seperti bidang hukum dan penjelasannya yang terkait
dengan itu. Karena akan sangat berbahaya jika seorang ustadz yang tidak
berkompeten di bidang tersebut mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan
undang-undang. Selain membuat masyarakat bingung, pendapat seorang ustadz akan
melegitimasi sebuah kejahatan atas nama agama walaupun perbuatan itu melanggar
ketentuan undang-undang yang berlaku. Sehingga yang terjadi adalah bertambah
sulitnya pemberatasan kejahatan itu dalam hal ini suap karena telah mendapatkan
legitimasi seorang ustadz. Dan tentunya dalam hal ini ustadz tersebut punya
andil dan tanggung jawab karena pendapat itu berasal dari dia.

Comments
Post a Comment