Jika ada yang mengatakan bahwa keadilan di negeri
ini masih ibarat jauh panggang dari api atau yang berarti penegakannya kadang
tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka saya sependapat. Konteks penegakan hukum
yang jauh panggang dari api kembali mencuat dikarenakan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) kepada terdakwa yang “hanya” setahun untuk kasus penyiraman air
keras kepada Novel Baswedan. Ada yang membandingkan hukuman yang lebih berat
untuk kasus yang sama. Bahkan lebih ekstrim lagi ada yang berpendapat lebih
baik si penyiram air keras itu disiram juga dengan air keras ke matanya supaya
dia merasakan cacat permanen seperti yang dirasakan oleh Novel Baswedan. Tentu pro
dan kontra serta kekecewaan maupun dukungan terhadap tuntutan Jaksa ini masih
menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tetapi ada satu fakta yang mungkin sebagian
masyarakat tidak tahu bahwa Jaksa yang melakukan penuntutan di kasus Novel Baswedan
ini yang bernama Fedrik Adhar Syaripuddin dalam rekam jejaknya juga pernah
menjadi Jaksa yang mengantarkan Basuka Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai
terpidana kasus penistaan agama. Mampukah kita bersikap adil dalam melihat
fakta ini bahwa ketika Jaksa Fedrik menuntut Ahok atas kasus penistaan agama
dan kita senang atas sepak terjangnya, maka seharusnya kita juga mendukung
tuntutannya dalam kasus Novel Baswedan. Tetapi yang saya lihat bukan hanya
penegak hukum yang jauh panggang dari api, tetapi sebagian masyarakat juga
dalam melihat sebuah kasus masih tebang pilih. Mendukung jika sesuai
keinginannya dan mengkritik bahkan mencaci jika tidak sesuai keinginannya. Sebenarnya
jika masyarakat memang paham hukum baik disengaja maupun tidak disengaja,
harusnya untuk kasus Novel Baswedan ini bisa melihat lebih jeli lagi. Dalam artian
bahwa proses persidangannya masih berlanjut dan belum ada putusan hakim. Jika setelah
keluar putusan hakim dan masih dianggap belum memenuhi unsur keadilan, maka
bisa dilakukan perlawanan hingga ke tingkatan Mahkama Agung selama ada fakta hukum
yang dipegang.
Selain fakta bahwa Jaksa Fedrik adalah JPU di kasus
Novel Baswedan dan kasus Ahok, patut kita ketahui juga bahwa rekam jejak Novel Baswedan
dahulunya adalah anggota Polri yang ketika menjabat sebagai Kasat Reksrim Polres
Bengkulu diduga terlibat atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang
burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu. Pada 05 oktober 2012, petugas dari Kepolisian
Daerah Bengkulu dan jajaran Perwira Polda Metro Jaya menggeruduk kantro KPK di daerah
Kuningan Jakarta dan menangkap Novel Baswedan. Selang waktu berlarutnya kasus
ini, maka pada akhirnya di tanggal 16 Februari 2016 kasus yang menyeret nama Novel
Baswedan tersebut terhenti pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengeluarkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan alasan karena tidak cukup
bukti dan sudah kadaluwarsa. Hal ini
sudah sesuai dengan Pasal 79 KUHP yang
menyebutkan ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kadaluwarsanya
12 tahun. Jadi kasus ini memasuki masa kadaluwarsa pada tanggal 19 Februari
2016. Jadi artinya ketika kita percaya pada proses hukum yang sempat menyeret
nama Novel Baswedan menjadi tersangka hingga kasusnya terhenti, maka seharusnya
kita juga percaya pada proses hukum dimana Novel Baswedan menjadi korban.
Banyak juga kasus lain yang dalam kacamata beberapa
orang tidak melambangkan keadilan untuk korbannya. Kita mungkin belum lupa
kasus bernuansa SARA yang pecah di Sampang, Madura, Jawa Timur pada tahun 2011
dan 2012. Kasus yang menyebabkan korban jiwa dan terusirnya sekelompok warga
dari kampung halamannya, “hanya” dibalas dengan keputusan hakim yang menghukum
8 bulan penjara bagi pelauknya. Hal ini menjadi contoh titik nadir dalam penegakan
hukum di NKRI yang kita cintai bersama. Bahkan lebih ironis lagi, pemimpin
komunitas keagaman tersebut yaitu Tajul Muluk yang divonis bersalah atas
tuduhan melakukan penistaan agama dipidana selama 4 tahun. Coba kita lihat bagaimana
keadilan pada saat itu seperti diinjak-injak, balasan terhadap provokator yang
menyebabkan kematian “hanya” dihukum 8 bulan penjara sedangkan korban yang
memiliki pemahaman agama berbeda justru divonis 4 tahun. Jika kasus penyiraman
air keras kepada Novel Baswedan dianggap sebagai permainan, maka vonis kasus Sampang
ini bukan lagi permainan tetapi sudah pada tahap pencideraan rasa keadilan. Komunitas
Tajul Muluk ini hingga sekarang bahkan tidak mengemis dan mengiba di media
sosial serta media massa sekaitan dengan vonis hakim yang mereka jalani. Mereka
menerima dengan lapang dada vonis hakim, dan hal ini sangat kontras dengan
gerik gerak seorang Novel Baswedan yang seperti tidak menghargai proses hukum.
Selanjutnya adalah wacana sebagian orang yang
menganggap jika JPU hanya menuntut pidana setahun untuk kasus penyiraman air
keras Novel Baswedan ini maka lebih baik para terdakwa ini disirami juga air
keras supaya dia merasakan apa yang dirasakan oleh Novel Baswedan atau dengan
kata lain dia sepakat untuk dilakukan hukum qishash. Jika kita memakai logika hukum
seperti ini, maka Tommy dan Ruslan Buton seharusnya di tahun 2020 ini sudah tinggal
sejarah. Tommy divonis bersalah karena terbukti sebagai otak pembunuhan hakim
agung pada tahun 2001. Sedangkan Ruslan Buton divonis bersalah dalam kasus pembunuhan La Gode pada
tahun 2017. Artinya jika hukum qishash yang digunakan seperti yang diwacanakan oleh
beberapa pihak, maka seharusnya mereka dihukum mati. Sehingga di tahun 2020 mereka
ini tinggal sejarah.
Terakhir yang ingin saya sampaikan adalah negara kita
ini adalah negara hukum. Artinya hukum menjadi panglima tertinggi dalam
penegakan rasa keadilan sehingga mari kita menghargai proses hukum itu sendiri.
Dalam tuntutan Jaksa maupun vonis Hakim mungkin saja tidak menyenangkan semua
pihak, tetapi ada jalur peradilan yang bisa kita gunakan untuk melawan. Dan jika
pada akhirnya tetap saja putusan Hakim dianggap tidak adil, maka kita harus
menerimanya dengan lapang dada. Bukan malahan membuat gaduh publik dengan
gencar mempropagandakan jika penegakan hukum di negeri ini tidak adil. Ayolah bung,
kita menjadi seorang ksatria dengan menghormati putusan Hakim. Jangan seperti
anak kecil yang ketika ayahnya sudah menetapkan suatu keputusan dan itu tidak
sesuai dengan harapannya, maka dia akan merengek terus menerus. Merengek ke
temannya, merengek ke tetangganya. Negeri ini ksatria dan tidak butuh orang
yang cengeng dan suka merengek bung.
Makassar, 14 Juni 2020

Comments
Post a Comment