KEADILAN YANG MASIH JAUH PANGGANG DARI API


Jika ada yang mengatakan bahwa keadilan di negeri ini masih ibarat jauh panggang dari api atau yang berarti penegakannya kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka saya sependapat. Konteks penegakan hukum yang jauh panggang dari api kembali mencuat dikarenakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang “hanya” setahun untuk kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Ada yang membandingkan hukuman yang lebih berat untuk kasus yang sama. Bahkan lebih ekstrim lagi ada yang berpendapat lebih baik si penyiram air keras itu disiram juga dengan air keras ke matanya supaya dia merasakan cacat permanen seperti yang dirasakan oleh Novel Baswedan. Tentu pro dan kontra serta kekecewaan maupun dukungan terhadap tuntutan Jaksa ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Tetapi ada satu fakta yang mungkin sebagian masyarakat tidak tahu bahwa Jaksa yang melakukan penuntutan di kasus Novel Baswedan ini yang bernama Fedrik Adhar Syaripuddin dalam rekam jejaknya juga pernah menjadi Jaksa yang mengantarkan Basuka Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terpidana kasus penistaan agama. Mampukah kita bersikap adil dalam melihat fakta ini bahwa ketika Jaksa Fedrik menuntut Ahok atas kasus penistaan agama dan kita senang atas sepak terjangnya, maka seharusnya kita juga mendukung tuntutannya dalam kasus Novel Baswedan. Tetapi yang saya lihat bukan hanya penegak hukum yang jauh panggang dari api, tetapi sebagian masyarakat juga dalam melihat sebuah kasus masih tebang pilih. Mendukung jika sesuai keinginannya dan mengkritik bahkan mencaci jika tidak sesuai keinginannya. Sebenarnya jika masyarakat memang paham hukum baik disengaja maupun tidak disengaja, harusnya untuk kasus Novel Baswedan ini bisa melihat lebih jeli lagi. Dalam artian bahwa proses persidangannya masih berlanjut dan belum ada putusan hakim. Jika setelah keluar putusan hakim dan masih dianggap belum memenuhi unsur keadilan, maka bisa dilakukan perlawanan hingga ke tingkatan Mahkama Agung selama ada fakta hukum yang dipegang.

Selain fakta bahwa Jaksa Fedrik adalah JPU di kasus Novel Baswedan dan kasus Ahok, patut kita ketahui juga bahwa rekam jejak Novel Baswedan dahulunya adalah anggota Polri yang ketika menjabat sebagai Kasat Reksrim Polres Bengkulu diduga terlibat atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 di Bengkulu. Pada 05 oktober 2012, petugas dari Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran Perwira Polda Metro Jaya menggeruduk kantro KPK di daerah Kuningan Jakarta dan menangkap Novel Baswedan. Selang waktu berlarutnya kasus ini, maka pada akhirnya di tanggal 16 Februari 2016 kasus yang menyeret nama Novel Baswedan tersebut terhenti pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan alasan karena tidak cukup bukti dan sudah kadaluwarsa.  Hal ini sudah sesuai  dengan Pasal 79 KUHP yang menyebutkan ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kadaluwarsanya 12 tahun. Jadi kasus ini memasuki masa kadaluwarsa pada tanggal 19 Februari 2016. Jadi artinya ketika kita percaya pada proses hukum yang sempat menyeret nama Novel Baswedan menjadi tersangka hingga kasusnya terhenti, maka seharusnya kita juga percaya pada proses hukum dimana Novel Baswedan menjadi korban.

Banyak juga kasus lain yang dalam kacamata beberapa orang tidak melambangkan keadilan untuk korbannya. Kita mungkin belum lupa kasus bernuansa SARA yang pecah di Sampang, Madura, Jawa Timur pada tahun 2011 dan 2012. Kasus yang menyebabkan korban jiwa dan terusirnya sekelompok warga dari kampung halamannya, “hanya” dibalas dengan keputusan hakim yang menghukum 8 bulan penjara bagi pelauknya. Hal ini menjadi contoh titik nadir dalam penegakan hukum di NKRI yang kita cintai bersama. Bahkan lebih ironis lagi, pemimpin komunitas keagaman tersebut yaitu Tajul Muluk yang divonis bersalah atas tuduhan melakukan penistaan agama dipidana selama 4 tahun. Coba kita lihat bagaimana keadilan pada saat itu seperti diinjak-injak, balasan terhadap provokator yang menyebabkan kematian “hanya” dihukum 8 bulan penjara sedangkan korban yang memiliki pemahaman agama berbeda justru divonis 4 tahun. Jika kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dianggap sebagai permainan, maka vonis kasus Sampang ini bukan lagi permainan tetapi sudah pada tahap pencideraan rasa keadilan. Komunitas Tajul Muluk ini hingga sekarang bahkan tidak mengemis dan mengiba di media sosial serta media massa sekaitan dengan vonis hakim yang mereka jalani. Mereka menerima dengan lapang dada vonis hakim, dan hal ini sangat kontras dengan gerik gerak seorang Novel Baswedan yang seperti tidak menghargai proses hukum.

Selanjutnya adalah wacana sebagian orang yang menganggap jika JPU hanya menuntut pidana setahun untuk kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ini maka lebih baik para terdakwa ini disirami juga air keras supaya dia merasakan apa yang dirasakan oleh Novel Baswedan atau dengan kata lain dia sepakat untuk dilakukan hukum qishash. Jika kita memakai logika hukum seperti ini, maka Tommy dan Ruslan Buton seharusnya di tahun 2020 ini sudah tinggal sejarah. Tommy divonis bersalah karena terbukti sebagai otak pembunuhan hakim agung pada tahun 2001. Sedangkan Ruslan Buton divonis  bersalah dalam kasus pembunuhan La Gode pada tahun 2017. Artinya jika hukum qishash yang digunakan seperti yang diwacanakan oleh beberapa pihak, maka seharusnya mereka dihukum mati. Sehingga di tahun 2020 mereka ini tinggal sejarah.

Terakhir yang ingin saya sampaikan adalah negara kita ini adalah negara hukum. Artinya hukum menjadi panglima tertinggi dalam penegakan rasa keadilan sehingga mari kita menghargai proses hukum itu sendiri. Dalam tuntutan Jaksa maupun vonis Hakim mungkin saja tidak menyenangkan semua pihak, tetapi ada jalur peradilan yang bisa kita gunakan untuk melawan. Dan jika pada akhirnya tetap saja putusan Hakim dianggap tidak adil, maka kita harus menerimanya dengan lapang dada. Bukan malahan membuat gaduh publik dengan gencar mempropagandakan jika penegakan hukum di negeri ini tidak adil. Ayolah bung, kita menjadi seorang ksatria dengan menghormati putusan Hakim. Jangan seperti anak kecil yang ketika ayahnya sudah menetapkan suatu keputusan dan itu tidak sesuai dengan harapannya, maka dia akan merengek terus menerus. Merengek ke temannya, merengek ke tetangganya. Negeri ini ksatria dan tidak butuh orang yang cengeng dan suka merengek bung.

Makassar, 14 Juni 2020



Comments