Salah satu jenis puisi dalam sastra Makassar adalah
Aru. Puisi Aru adalah sejenis puisi Makassar yang biasa diperagakan disertai
dengan ucapan maupun gerakan. Jumlah barisnya bisa bermacam-macam, tetapi
kata-katanya tertentu dalam artian sudah ada penetapan jalur. Irama dan lagunya
juga tertentu sesuai dengan gerakan jiwa dan gerakan tubuh orang yang
mengucapkannya. Sejarah Aru pada mulanya merupakan perjanjian (ikrar) antara Raja
dengan Bate Salapang (Sembilan Kerajaan kecil) yang di dalamnya terkandung
batas-batas kekuasaan atau kewenangan antara Raja di satu pihak dan Bate Salapang
yang mewakili rakyat di daerahnya di pihak lain. Dengan demikian dapat dipahami
bahwa kerajaan Makassar sudah dari dahulu mengenal konsep demokrasi yang
tergambar dari sejarah Aru. Konsep Aru ini berfungsi sebagai Undang-Undang atau
peraturan yang demokratis. Ia sejalan dengan konsep sistem demokrasi modern yang
dalam hal ini adanya kekuasaan legislatif sebagai pihak yang mengawasi jalannya
pemerintahan.
Aru juga dalam pengertian lain merupakan janji
setia yang biasa diucapkan oleh seorang hulubalang atau perwira, yang dalam
bahasa Makassar disebut sebagai Tubarani. Aru diucapkan pada suatu acara
tertentu misalnya upacara siap siaga dalam menghadapi suatu peperangan. Biasa juga
dilakukan pada waktu diadakan sebuah upacara perkawinan. Praktek aru biasanya
dilakukan oleh seseorang sambil memegang hulu kerisnya atau mengayunkannya
dengan sikap yang gagah perkasa serta semangat yang berkobar-kobar. Tubarani ini
mengucapkan janji itu di hadapan Raja atau Pemerantah dan rakyat. Pada saat
angngaru dipukullah gendang atau dalam istilah Makassar yaitu ganrang
paganjarak. Gendang ini diiringi bunyi gong dan puik puik (semacam terompet
kecil yang terbuat dari kayu atau logam). Jadi dapatlah dikatakan bahwa Aru
adalah sebagai alat penting untuk membakar semangat perjuangan.
Supaya lebih jelas kita perhatikan contoh Aru di
bawah ini:
Pilangngeri pakkanangku/ Dengarkanlah perkataanku
Pidangdangi puli-pulingku/ Perhatikan kata hatiku
I nakke mine banning kebokna laikang/ Akulah ini
benang putih dari Laikang
Sakbe tamammalisikang Punaga/ Sutra yang tidak
luntur dari Punaga
Tassampea ri cikoang/ Yang tersangkut di Cikoang
Bentang tatimpunga, samparaja tassampea/ Tiang
Kokoh, kait yang tidak akan copot
Cini cini mami sallang karaeng/ Cobalah perhatikan
nanti Tuan
Koro leklenna cikoang/ Jago hitam dari Cikoang
Aklaklanga ri garudayya/ Bernaung pada Garuda
Jangang tanijakkakia/ Ayam bebas lepas
Tallu susunga tangkenna/ Tiga tingkat tajinya
Mattanga parangi sallang/ Nanti di medan laga
Nanucini pannottokna/ Baru tampak sepak terjangnya
Inai naimo sallang karaeng/ Barang siapa nanti Tuan
Tampa teteki ri ada/ Yang merendahkan adat istiadat
Tampa onjoki ri kuntu tojeng/ Tidak menjalankan
aturan
Kupanreppekangi sallang karaeng/ Akan kuhancurkan
nanti Tuan
Balembeng ri barugayya/ Banir di Balairung
Kupammappakkangi sallang karaeng/ Akan kupatahkan
kelak Tuan
Pasorang ri tangnga parang/ Gagang tombak di medan
laga
Lakubumbung-bumbung sai pokok kayu lompoku/ Akan
kugemburkan batang pohon kebesaranku
Nakrampang-rampang lekona/ Agar makin rindang
daunnya
Nania kupaklaklangngi/ Kelak akan kupakai bernaung
Nalompo-lompo batanna/ Agar makin besar batangnya
Naniak kupammanjengi/ Tempat bersandar kelak
Nalakbu lakbu akakna/ Agar akarnya menjalar
Nania kupattakgalli/ Tempatku kelak berpegang
Mangku jamming lanri ada/ Walaupun mati karena adat
istiadat
Kusoleng lanri karaeng/ Tak berdaya karena Tuan
Mangku ri anja/ Walaupun aku di liang lahat
Taku sassalak kalengku/ Tak akan ku sesali diriku
Sikammajinne karaeng/ Demikianlah janji setia
Janji kupadallekangngang/ Kupersembahkan kepada
Tuan
Puli-puli ku pabattu/ Kata hatiku ku sampaikan
kepadamu
Aru ini merupakan salah satu warisan sastra dari
kebudayaan masyarakat Makassar. Sekarang umumnya Aru selain dilakukan pada kegiatan-kegiatan
seremonial kerajaan dan pemerintahan, juga banyak dilakukan di upacara
perkawinan di daerah mayoritas bersuku Makassar. Selain di kota Makassar dan Kabupaten
Gowa dan Kabupaten Takalar sebagai pusat suku Makassar, Aru juga masih sering
dilakukan pada pesta pernikahan masyarakat di Kabupaten Maros, Kabupaten
Pangkep, dan sekitar wilayah Turatea. Dan bahkan di wilayah Kabupaten Maros, tradisi
Aru dalam perkawinan tidak hanya dilakukan oleh mereka yang bersuku Makassar, termasuk
di luar dari komunitas Makassar pun banyak yang melestarikan budaya ini sebagai
salah satu ritual adat perkawinan mereka. Untuk itulah mari kita pertahankan
budaya ini sebagai salah satu kekayaan budaya khas masyarakat Makassar.

Comments
Post a Comment