SURAT TERBUKA UNTUK PARA KREDITUR DI TENGAH WABAH COVID-19


Perkenalkan saya adalah seorang karyawan swasta yang saat ini sedang bekerja di kota Makassar. Seperti yang kita ketahui bersama wabah virus corona atau covid-19 telah masuk ke Indonesia dan per tanggal 03 April 2020 sudah mencapai hampir 2.000 orang yang dinyatakan positif terkena virus ini. Hampir semua aspek terkena dampak dari wabah ini tak terkecuali itu aspek ekonomi  Semakin masivnya penularan virus ini dan juga adanya himbauan dari pemerintah untuk melakukan berbagai kegiatan dari rumah saja, turut mempengaruhi roda perekonomian masyarakat Indonesia. Dan tentu yang paling terkena dampak ini adalah mereka para pekerja informal yang menggantungkan hidupnya dari pendapatan yang didapat sehari-hari. Selain itu sektor UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan KUR (kredit usaha rakyat) sebagai sektor ekonomi rill juga sangat terdampak atas adanya wabah ini.

Sebagai respon untuk meringankan beban para pekerja informal dan sektor ekonomi rill di tengah situasi sulit ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan baik kepada pihak perbankan maupun pembiayaan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit dan pinjaman leasing bagi nasabah mereka yang dampak covid-19. Dalam edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, tertanggal 28 Maret 2020 dengan Nomor : 03-SPI dijelaskan debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

Yang pertama adalah debitur terkena dampak covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp. 10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). Kemudian syarat berikutnya adalah keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 (satu) tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan bank/leasing. Selanjutnya syarat berikut adalah mengajukan kepada bank/leasing melalui saluran komunikasi bank/ leasing. Yang terakhir syaratnya yaitu jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Ditambahkan juga agar debitur melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/ tidak sesuai ketentuan.

Berdasar edaran OJK ini, saya mencoba melakukan permohonan keringanan pembayaran kredit/leasing atas nama pimpinan saya untuk mengecek apakah benar yang dikatakan oleh pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan atau tidak. Saya awali dengan mendatangi perusahaan leasing X dan ternyata bukan hanya saya yang berencana untuk melakukan permohonan keringanan pembayaran, tetapi ada banyak masyarakat yang datang dan memiliki kepentingan yang sama dengan saya. Awalnya karyawan perusahaan leasing X hanya meminta kami untuk menulis nomor kontrak kredit dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Mereka menjelaskan jika nasabah nantinya akan ditelepon perihal permohonan ini. Sempat beberapa nasabah adu argumen dengan karyawan disana yang tetap menginginkan agar ada perwakilan resmi yang menemui nasabah pada saat itu juga untuk menjelaskan detail dan mekanisme permohonan keringan pembayaran kredit.

Karena keadaan semakin tidak kondusif, akhirnya perwakilan dari perusahaan leasing X tersebut turun dan mendatangi para nasabah untuk menjelaskan mekanisme permohonan keringan pembayaran kredit ini. Penjelasannya lebih bersifat umum dan banyak mengacu pada penjelasan OJK untuk mekanisme permohonan keringanna pembayaran. Dia kemudian menjelaskan untuk lebih mendetail, maka kami diberikan beberapa nomor telepon agar bisa berkomunikasi lama sekaligus bisa mengatur waktu untuk janjian. Dikarenakan nasabah yang semakin banyak datang dan tentu kekhawatiran penularan virus covid-19 ini, maka saya memutuskan untuk ke tempat lain saja dikarenakan masih ada beberapa perusahaan leasing lainnya yang saya hendak datangi. Di perusahaan leasing Y, pelayanannya lebih simpel dan tidak membuat tumpukan manusia di kantornya. Karyawan di kantor tersebut memberikan semacam fomulir restrukturisasi pembayaran untuk diisi dan dibawa esok harinya. Setelah dari situ, saya kemudian menuju perusahaan leasing Z yang tempatnya agak jauh. Disitu saya juga diberikan formulir restrukturisasi untuk diisi terlebih dahulu. Dan akhirnya saya pun bergegas pulang ke kantor dikarenakan formulir itu bukan saya yang bertanda tangan, melainkan pimpinan saya sebagai pihak yang terikat perjanjian dengan perusahaan leasing.

Setelah sampai di kantor, saya mencoba menelepon salah satu nomor telepon karyawan perusahaan leasing X. Awalnya saya menjelaskan dahulu maksud dan tujuan saya menelponnya. Saya sebenarnya ingin membuat janji ketemu dengan karyawan tersebut, tetapi untuk sementara ia hanya bersedia komunikasi lewat telepon. Di telepon itu ia menjelaskan bahwa mekanisme untuk keringanan pembayaran itu memang ada, artinya pembayarannya bisa ditunda tetapi hanya sampai 2 bulan. Artinya jika saya memohon untuk ditangguhkan pembayaran dari bulan April, berarti itu hanya berlaku sampai bulan Mei. Selain itu menurutnya, penundaaan ini mengharuskan nasabah membayar uang administrasi bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- untuk kendaraan baru dan Rp. 1.250.000,- untuk kendaraan bekas.

Bagi saya penundaan yang hanya maksimal 2 bulan ditambah dengan adanya biaya administrasi yang mahal, menunjukkan jika implementasi dari edaran OJK untuk membantu debitur yang terkena dampak dari covid-19 seperti tidak maksimal. Buat apa ada keringanan pembayaran jika hanya berlangsung 2 bulan padahal pandemi covid-19 ini belum ditahu kapan berakhir. Itu belum ditambah jika akhir bulan April ini sudah memasuki bulan puasa yang berarti pemasukan kami akan berkurang. Selain itu adanya biaya administrasi bulanan yang mahal selama masa penangguhan pembayaran tidak lebih dari omong kosong belaka. Hanya karena ingin dilihat melakukan penangguhan, padahal nyatanya perusahaan tetap memungut pembayaran yang nilainya bahkan hampir mencapai nilai pembayaran 1 angsuran. Jika di perusahaan X ada dua hal yang memberatkan kami, lain hal di perusahaan Y. Saya memperjelas kembali apakah ada batasan waktu penangguhan angsuran dan ada juga pembayaran adminsitrasi yang berlaku disini. Di kantor ini aturan itu tidak berlaku, tetapi ia menekankan jika akan ada pemberitahuan selanjutnya mengenai kelanjutan mekanisme penangguhan pembayaran ini.

Selain di perusahaan leasing, saya juga memasukkan permohonan pengajuan keringanan pembayaran di beberapa bank baik itu di bank BUMN maupun di bank swasta. Di salah satu bank BUMN yang pimpinan saya tercatat sebagai nasabah, ia menjelaskan jika mekanisme penangguhan itu memang ada sesuai dari arahan OJK, tetapi bunga angsuran tetap harus dibayar dengan catatan berapapun pembayarannya. Artinya yang ditangguhkan hanyalah pembayaran pokok saja. Jadi untuk penjelasan pembayaran bunganya seperti ini, misalkan bunga terutang bulan April adalah sebesar Rp. 2.000.000,-, berarti harus ada pembayaran walaupun itu tidak mencapai angka tersebut. Yang jelasnya, berapapun nilai yang ada di dalam rekening, maka itu yang akan terpotong secara autodebit. Mekanisme ini terlihat lebih manusiawi ketimbang penjelasan penangguhan pembayaran dari perusahaan leasing X tadi yang meminta biaya administrasi gila. Tetapi tetap saja seharusnya sebagai bank BUMN, hendaklah memberikan keringanan yang maksimal untuk pembayarannya bagi nasabah dikarenakan BUMN itu hadir untuk negeri, dan bukan hadir untuk memeras negeri.

Yang lebih lucu lagi ketika saya melakukan permohonan keringanan pembayaran di salah satu bank swasta. Ketika saya bertanya untuk proses keringanan kredit ini, mereka hanya menjawab jika dari pusat belum ada penyampaian. Bagi saya ini tidak lebih dari upaya ketidakpatuhan terhadap keinginan pemerintah untuk meringankan beban pekerja informal dan UMKM serta KUR yang terdampak wabah covid-19. Saya berpkir gampang saja, bagaiamana mungkin kantor pusat mereka di Jakarta belum memiliki mekanisme ini padahal arus informasi sudah sedemikian kencang. Jadi sangat tidak masuk akal bagi saya penjelasan seperti ini.

Setelah melihat dari berbagai contoh reaksi baik itu bank maupun perusahaan pembiayaan mengenai proses keringanan pembayaran ini, saya melihat hal ini seperti jauh panggang dari api. Niat pemerintah untuk memebantu pekerja informal dan UMKM serta KUR yang terkena dampak wabah covid-19 ini seperti sulit terealisasikan dengan baik bahkan bisa saya katakan bertepuk sebelah tangan. Memang mereka mengiyakan untuk menangguhkan pembayaran nasabah, tetapi mengapa penangguhannya hanya 2 bulan. Mengapa di masa penangguhan nasabah masih harus memebayar beban bunga. Dan mengapa juga di masa penangguhan, nasabah diharuskan membayar biaya adminitrasi yang mahal. Saudaraku pimpinan bank dan pembiayaan, marilah membantu kami pekerja informal, UMKM, dan KUR sebagai nasabah anda.




Comments