Perkenalkan saya adalah seorang
karyawan swasta yang saat ini sedang bekerja di kota Makassar. Seperti yang
kita ketahui bersama wabah virus corona atau covid-19 telah masuk ke Indonesia dan
per tanggal 03 April 2020 sudah mencapai hampir 2.000 orang yang dinyatakan
positif terkena virus ini. Hampir semua aspek terkena dampak dari wabah ini tak
terkecuali itu aspek ekonomi Semakin
masivnya penularan virus ini dan juga adanya himbauan dari pemerintah untuk
melakukan berbagai kegiatan dari rumah saja, turut mempengaruhi roda perekonomian
masyarakat Indonesia. Dan tentu yang paling terkena dampak ini adalah mereka
para pekerja informal yang menggantungkan hidupnya dari pendapatan yang didapat
sehari-hari. Selain itu sektor UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan KUR
(kredit usaha rakyat) sebagai sektor ekonomi rill juga sangat terdampak atas adanya
wabah ini.
Sebagai respon untuk meringankan
beban para pekerja informal dan sektor ekonomi rill di tengah situasi sulit
ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan baik kepada pihak perbankan maupun
pembiayaan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit dan pinjaman leasing
bagi nasabah mereka yang dampak covid-19. Dalam edaran OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, tertanggal 28 Maret 2020 dengan Nomor :
03-SPI dijelaskan debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan
minimal sebagai berikut:
Yang pertama adalah debitur
terkena dampak covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp. 10 Milyar
untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan
usaha kecil (kredit UMKM dan KUR). Kemudian syarat berikutnya adalah keringanan
dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 (satu) tahun dalam bentuk
penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain
yang ditetapkan bank/leasing. Selanjutnya syarat berikut adalah mengajukan
kepada bank/leasing melalui saluran komunikasi bank/ leasing. Yang terakhir
syaratnya yaitu jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan,
maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Ditambahkan
juga agar debitur melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector
yang melakukan teror/ tidak sesuai ketentuan.
Berdasar edaran OJK ini, saya mencoba
melakukan permohonan keringanan pembayaran kredit/leasing atas nama pimpinan
saya untuk mengecek apakah benar yang dikatakan oleh pemerintah terlaksana
dengan baik di lapangan atau tidak. Saya awali dengan mendatangi perusahaan leasing
X dan ternyata bukan hanya saya yang berencana untuk melakukan permohonan keringanan
pembayaran, tetapi ada banyak masyarakat yang datang dan memiliki kepentingan
yang sama dengan saya. Awalnya karyawan perusahaan leasing X hanya meminta kami
untuk menulis nomor kontrak kredit dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Mereka
menjelaskan jika nasabah nantinya akan ditelepon perihal permohonan ini. Sempat
beberapa nasabah adu argumen dengan karyawan disana yang tetap menginginkan
agar ada perwakilan resmi yang menemui nasabah pada saat itu juga untuk
menjelaskan detail dan mekanisme permohonan keringan pembayaran kredit.
Karena keadaan semakin tidak
kondusif, akhirnya perwakilan dari perusahaan leasing X tersebut turun dan
mendatangi para nasabah untuk menjelaskan mekanisme permohonan keringan
pembayaran kredit ini. Penjelasannya lebih bersifat umum dan banyak mengacu
pada penjelasan OJK untuk mekanisme permohonan keringanna pembayaran. Dia kemudian
menjelaskan untuk lebih mendetail, maka kami diberikan beberapa nomor telepon
agar bisa berkomunikasi lama sekaligus bisa mengatur waktu untuk janjian. Dikarenakan
nasabah yang semakin banyak datang dan tentu kekhawatiran penularan virus
covid-19 ini, maka saya memutuskan untuk ke tempat lain saja dikarenakan masih
ada beberapa perusahaan leasing lainnya yang saya hendak datangi. Di perusahaan
leasing Y, pelayanannya lebih simpel dan tidak membuat tumpukan manusia di
kantornya. Karyawan di kantor tersebut memberikan semacam fomulir
restrukturisasi pembayaran untuk diisi dan dibawa esok harinya. Setelah dari
situ, saya kemudian menuju perusahaan leasing Z yang tempatnya agak jauh. Disitu
saya juga diberikan formulir restrukturisasi untuk diisi terlebih dahulu. Dan akhirnya
saya pun bergegas pulang ke kantor dikarenakan formulir itu bukan saya yang
bertanda tangan, melainkan pimpinan saya sebagai pihak yang terikat perjanjian
dengan perusahaan leasing.
Setelah sampai di kantor, saya
mencoba menelepon salah satu nomor telepon karyawan perusahaan leasing X. Awalnya
saya menjelaskan dahulu maksud dan tujuan saya menelponnya. Saya sebenarnya
ingin membuat janji ketemu dengan karyawan tersebut, tetapi untuk sementara ia
hanya bersedia komunikasi lewat telepon. Di telepon itu ia menjelaskan bahwa
mekanisme untuk keringanan pembayaran itu memang ada, artinya pembayarannya
bisa ditunda tetapi hanya sampai 2 bulan. Artinya jika saya memohon untuk
ditangguhkan pembayaran dari bulan April, berarti itu hanya berlaku sampai
bulan Mei. Selain itu menurutnya, penundaaan ini mengharuskan nasabah membayar
uang administrasi bulanan sebesar Rp. 1.500.000,- untuk kendaraan baru dan Rp.
1.250.000,- untuk kendaraan bekas.
Bagi saya penundaan yang hanya maksimal
2 bulan ditambah dengan adanya biaya administrasi yang mahal, menunjukkan jika
implementasi dari edaran OJK untuk membantu debitur yang terkena dampak dari
covid-19 seperti tidak maksimal. Buat apa ada keringanan pembayaran jika hanya
berlangsung 2 bulan padahal pandemi covid-19 ini belum ditahu kapan berakhir. Itu
belum ditambah jika akhir bulan April ini sudah memasuki bulan puasa yang
berarti pemasukan kami akan berkurang. Selain itu adanya biaya administrasi
bulanan yang mahal selama masa penangguhan pembayaran tidak lebih dari omong
kosong belaka. Hanya karena ingin dilihat melakukan penangguhan, padahal
nyatanya perusahaan tetap memungut pembayaran yang nilainya bahkan hampir
mencapai nilai pembayaran 1 angsuran. Jika di perusahaan X ada dua hal yang
memberatkan kami, lain hal di perusahaan Y. Saya memperjelas kembali apakah ada
batasan waktu penangguhan angsuran dan ada juga pembayaran adminsitrasi yang berlaku
disini. Di kantor ini aturan itu tidak berlaku, tetapi ia menekankan jika akan ada
pemberitahuan selanjutnya mengenai kelanjutan mekanisme penangguhan pembayaran
ini.
Selain di perusahaan leasing,
saya juga memasukkan permohonan pengajuan keringanan pembayaran di beberapa
bank baik itu di bank BUMN maupun di bank swasta. Di salah satu bank BUMN yang
pimpinan saya tercatat sebagai nasabah, ia menjelaskan jika mekanisme penangguhan
itu memang ada sesuai dari arahan OJK, tetapi bunga angsuran tetap harus
dibayar dengan catatan berapapun pembayarannya. Artinya yang ditangguhkan
hanyalah pembayaran pokok saja. Jadi untuk penjelasan pembayaran bunganya
seperti ini, misalkan bunga terutang bulan April adalah sebesar Rp.
2.000.000,-, berarti harus ada pembayaran walaupun itu tidak mencapai angka
tersebut. Yang jelasnya, berapapun nilai yang ada di dalam rekening, maka itu
yang akan terpotong secara autodebit. Mekanisme ini terlihat lebih manusiawi
ketimbang penjelasan penangguhan pembayaran dari perusahaan leasing X tadi yang
meminta biaya administrasi gila. Tetapi tetap saja seharusnya sebagai bank
BUMN, hendaklah memberikan keringanan yang maksimal untuk pembayarannya bagi
nasabah dikarenakan BUMN itu hadir untuk negeri, dan bukan hadir untuk memeras
negeri.
Yang lebih lucu lagi ketika saya
melakukan permohonan keringanan pembayaran di salah satu bank swasta. Ketika saya
bertanya untuk proses keringanan kredit ini, mereka hanya menjawab jika dari
pusat belum ada penyampaian. Bagi saya ini tidak lebih dari upaya
ketidakpatuhan terhadap keinginan pemerintah untuk meringankan beban pekerja
informal dan UMKM serta KUR yang terdampak wabah covid-19. Saya berpkir gampang
saja, bagaiamana mungkin kantor pusat mereka di Jakarta belum memiliki
mekanisme ini padahal arus informasi sudah sedemikian kencang. Jadi sangat
tidak masuk akal bagi saya penjelasan seperti ini.
Setelah melihat dari berbagai
contoh reaksi baik itu bank maupun perusahaan pembiayaan mengenai proses
keringanan pembayaran ini, saya melihat hal ini seperti jauh panggang dari api.
Niat pemerintah untuk memebantu pekerja informal dan UMKM serta KUR yang
terkena dampak wabah covid-19 ini seperti sulit terealisasikan dengan baik
bahkan bisa saya katakan bertepuk sebelah tangan. Memang mereka mengiyakan
untuk menangguhkan pembayaran nasabah, tetapi mengapa penangguhannya hanya 2
bulan. Mengapa di masa penangguhan nasabah masih harus memebayar beban bunga. Dan
mengapa juga di masa penangguhan, nasabah diharuskan membayar biaya adminitrasi
yang mahal. Saudaraku pimpinan bank dan pembiayaan, marilah membantu kami
pekerja informal, UMKM, dan KUR sebagai nasabah anda.

Comments
Post a Comment