Benarkah seseorang yang
meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut itu adalah kafir dan
tertutup hatinya seperti yang dipercayai oleh bebarapa orang. Jika kita melihat
hadist, memang benar ada banyak hadist yang menyebutkan hal tersebut. Diantara hadist
itu adalah sebagai berikut:
“ Siapa yang meninggalkan tiga kali
shalat Jumat karena meremehkannya, niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu
Dawud, An Nasai, Ahmad)
“ Siapa saja yang meninggalkan
tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang
kafir nifaq/ munafik.” (HR At Thabarani)
Sebelum terlalu jauh kita
membahas hal tersebut, ada baiknya terlebih dahulu kita membahas secara
keseluruhan apa itu shalat Jumat dan bagaimana hukum pelaksanaannya. Pada dasarnya
ibadah shalat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap kaum muslimin berdasar
firman Allah dalam surah Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam kita Mathul Ghayal Wat Taqrib
karya Imam Abu Suja, syarat-syarat shalat Jumat adalah sebagai berikut:
“Syarat wajib Jumat ada tujuh hal
yaitu: islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak
dalam keadaan bepergian).”
Di dalam hadist lain dijelaskan:
“Barang siapa beriman kepada Allah
dan hari akhir maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir,
hamba sahaya, dan orang yang sedang sakit.”
Dalam praktiknya, shalat Jumat
ini sama saja dengan shalat Dhuhur, hanya ada beberapa syarat khusus yang harus
dipenuhi yaitu pertama diadakan suatu negeri, kota, atau desa. Kemudian yang
kedua jumlah orang yang akan melaksanakannya tidak kurang dari 40 orang. Dan yang
ketiga adalah masih memiliki waktu untuk dilaksakannya shalat Jumat itu. jika salah
satu syaratnya tidak terpenuhi maka dilaksanakn saja shaat Dhuhur. Pelaksanaan
shalat Jumat menurut Syeikh Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al Ghazali itu
harus dilakukan di sutau kota atau desa di tempat pemukiman warga. Boleh dalam
bentuk bangunan seperti masjid maupun di tanah lapang dengan catatan masih
dalam batas pemukiman warga. Kemudian untuk musafir atau orang yang dalam
keadaan bepergian jauh ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Sebagian ulama
berpendapat jarak seseorang dianggap musafir ketika melakukan perjalanan
mencapai 90 km yang dihitung dari batas kota atau kabupaten. Ada juga yang
berpendapat jika jarak tempuh yang dimaksud adalah sejauh 50 km.
Saya akan mengambil contoh jarak
jika kita berada di kota Makassar. Ketika kita mengambil pendapat jarak tempuh
90 km maka kita akan disebut musafir ketika melakukan perjalanan melewati
perbatasan kabupaten Pangkep dan kabupaten Barru. Jarak temph dari Mandai
sebagai batas utara kota Makassar hingga ke perbatasan Pangkep-Barru itu 81 km,
sehingga untuk memenuhi jarak musafir kita harus masuk lagi hingga 10 km
sebelum kota Barru karena jarak ke kota Barru itu 100 km. Kemudian jika kita
mengambil pendapat jarak musafir itu 50 km, maka seseorang disebut musafir
ketika mencapai kabupaten Pangkep tepatnya di kota Pangkajene. Jadi jika kita
dalam keadaan musafir, maka gugurlah kewajiban kita untuk melaksanakan shalat Jumat.
Dan harus menggantinya dengan menjamak qashar shalat Duhur dan Ashar. Bolehnya musafir
ini untuk meninggalkan shalat Jumat dalam fiqh disebut rukhshah atau
dispensasi.
Status rukhshah ini tidak berlaku
jika status seorang musafir ini telah menjadi mukim yang berarti ia berniat
menetap di tempat tujuan selama minimal empat hari, tetapi ada juga pendapat
ulama lain yang mengatakan selama minimal sepuluh hari. Kita ambil contoh 10
hari, jika seseorang bepergian dari Makassar ke Jakarta dengan niat selama 10
hari maka baginya tidak berlaku keringanan bepergian atau rukhshah al safar. Begitu
juga jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya, maka hukumnya
sama dengan bermukim 10 hari. Lain halnya jika seseorang berniat tinggal di
daerah tujuan dalam jangka tiga hari, maka baginya berlaku keringanan untuk tidak
shalat Jumat. Oleh sebab itu untuk menentukan seseorang musafir atau tidak
perlu ditentukan beberapa hal seperti jarak tempuh dan jumlah hari bepergian.
Sebagai tambahan Imam Syafii
menjelaskan jika dua jumatan dalam satu
desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat. Desa dalam hal ini bisa dipahami
apabila kita berada di kota maka yang dimaksud desa itu adalah kelurahan. Syeikh
Abu Al Husain Yahya Bin Abi Al Khair Al Umrani dalam kitab Al Bayan juga
mengatakan:
“ Dalil kita adalah bahwa Nabi
dan para Khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat,
dan sesungguhnya Nabi bersabda shalatlah sebagaimana kalian melihat caraku
shalat.”
Sedangkan jika terdapat hajat,
maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Jumat lebih dari satu tempat dalam
satu desa. Pertama adalah sempitnya tempat shalat yang sekiranya tidak bisa
menampung seluruh jamaah. Kedua adalah konflik internal di antara penduduk desa
dan yang ketiga adalah jauhnya jarak menuju tempat pelaksanaan shalat Jumat. Pendapat
lain oleh Syeikh Abdul Wahhab Al Syarani mengatakan boleh melaksanakan shalat Jumat
lebih dari satu tempat dalam satu desa dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Sedangkan
menurut Syeikh Ismail Zain diperbolehkan asalkan jamaahnya tidak kurang dari 40
orang di tempat masing-masing.
Dari penjelasan di atas dapat
dipahami bahwa ada beberapa keadaan sehingga pelaksanaan shalat Jumat itu boleh
tidak dilakukan. Kembali ke hadist tentang konsekuansi kafir dan tertutup
hatinya ketika tidak melaksanakan shalat jumat. Menurut Prof Quraish Shihab,
ulama kontemporer di Indonesia yang telah menulis tafsir Al Quran mengatakan bahwa
sebenarnya hadist tentang tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali
berutut-tururt itu kafir dan tertutup hatinya mempunyai arti yang dipahami secara
keliru oleh sebagian orang. Maksud bahwa hatinya tertutup bisa saja terbuka
kembali jika dia bertobat. Kata kafir itu dipahami oleh para ulama jika dia mengingkari
kewaiban shalat Jumat, yang berarti ia meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja
tanpa ada alasan yang membenarnkannya seperti penjelasan di atas.
Prof Quraish Shihab menambahkan tentang
apa saja alasan seseorang dibenarkan bisa meninggalkan shalat Jumat. Paling tidak
ada 3 kategori yaitu yang pertama adalah takut menyangkut dirinya. Orang yang
takut jika pergi shalat Jumat ia dianaiaya, apalagi jika sampai terbunuh. Atau
takut pada hartanya yang berarti jika ia pergi shalat Jumat maka hartanya bisa
hilang. Atau bisa juga takutnya itu bukan pada dirinya melainkan pada orang
lain. Bisa jadi mereka adalah orang yang menjaga keamanan kususnya pada saat
krisis itu boleh tidak melaksanakan shalat Jumat. Dia bukan takut pada dirinya
tetapi ia menjaga keamanan masyarakat. Dokter-dokter yang melakukan tugasnya di
masa bencana seperti sekarang ini, itu juga dibenarkan untuk tidak shalat Jumat
walaupun berturut-turut lebih dari tiga kali. Bisa juga ada situasi yang bukan
berkaitan dengan dirinya dan bukan juga berkaitan dengan orang lain, tetapi pada
keadaan tertentu. Satu contoh ketika terjadi hujan lebat yang mengakibatkan
jalan becek sehingga menjadikan orang amat sulit untuk pergi shalat Jumat maka
itu dibenarkan untuk tidak pergi shalat Jumat.
Para ulama mengemukakan tentang
contoh-contoh yang boleh jadi sepintas orang berkata jika ini terlalu
menggampakan agama walaupun sebenarnya tidaklah demikian. Jika ada orang di
rumah sendirian, dan ketika dia meninggalkan rumahnya takut akan terjadi kebakaran
karena dia sedang memasak. Kekahawatirannya itu bisa menjadi alasan untuk tidak
pergi shalat Jumat. Ada orang di rumah menjaga anak, jika dia pergi shalat Jumat
maka anaknya bisa terlantar atau bisa diculik orang. Jadi harus dipahami bahwa agama
ini telah Allah SWT menyatakan dengan tegas bahwa Dia tidak menjadikan sedikit
pun kesulitan bagi kamu dalam melaksanakan ajaran agama. Nah atas dasar itu
tidaklah benar jika lantas kita berkata bahwa seseorang yang tidak shalat Jumat
tiga kali berturu-turut menjadi kafir atau tertutup hatinya. Sama sekali tidak
benar keculai jika ia dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan agama. Sehingga
stop berbicara agama tanpa ilmu karena itu hanya akan membuat kita dengan mudah
menyalahkan bahkan menyebut orang lain kafir padahal kita tidak memiliki
otoritas dan kita bukanlah pemilik tunggal kebenaran.

Comments
Post a Comment