APAKAH MENINGGALKAN SHALAT JUMAT TIGA KALI BERTURUT-TURUT ITU KAFIR


Benarkah seseorang yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut itu adalah kafir dan tertutup hatinya seperti yang dipercayai oleh bebarapa orang. Jika kita melihat hadist, memang benar ada banyak hadist yang menyebutkan hal tersebut. Diantara hadist itu adalah sebagai berikut:

“ Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, An Nasai, Ahmad)

“ Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/ munafik.” (HR At Thabarani)

Sebelum terlalu jauh kita membahas hal tersebut, ada baiknya terlebih dahulu kita membahas secara keseluruhan apa itu shalat Jumat dan bagaimana hukum pelaksanaannya. Pada dasarnya ibadah shalat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap kaum muslimin berdasar firman Allah dalam surah Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam kita Mathul Ghayal Wat Taqrib karya Imam Abu Suja, syarat-syarat shalat Jumat adalah sebagai berikut:

“Syarat wajib Jumat ada tujuh hal yaitu: islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat dan mustauthin (tidak dalam keadaan bepergian).”

Di dalam hadist lain dijelaskan:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya shalat Jumat kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang yang sedang sakit.”

Dalam praktiknya, shalat Jumat ini sama saja dengan shalat Dhuhur, hanya ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu pertama diadakan suatu negeri, kota, atau desa. Kemudian yang kedua jumlah orang yang akan melaksanakannya tidak kurang dari 40 orang. Dan yang ketiga adalah masih memiliki waktu untuk dilaksakannya shalat Jumat itu. jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka dilaksanakn saja shaat Dhuhur. Pelaksanaan shalat Jumat menurut Syeikh Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al Ghazali itu harus dilakukan di sutau kota atau desa di tempat pemukiman warga. Boleh dalam bentuk bangunan seperti masjid maupun di tanah lapang dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga. Kemudian untuk musafir atau orang yang dalam keadaan bepergian jauh ada beberapa ketentuan jarak tempuh. Sebagian ulama berpendapat jarak seseorang dianggap musafir ketika melakukan perjalanan mencapai 90 km yang dihitung dari batas kota atau kabupaten. Ada juga yang berpendapat jika jarak tempuh yang dimaksud adalah sejauh 50 km. 

Saya akan mengambil contoh jarak jika kita berada di kota Makassar. Ketika kita mengambil pendapat jarak tempuh 90 km maka kita akan disebut musafir ketika melakukan perjalanan melewati perbatasan kabupaten Pangkep dan kabupaten Barru. Jarak temph dari Mandai sebagai batas utara kota Makassar hingga ke perbatasan Pangkep-Barru itu 81 km, sehingga untuk memenuhi jarak musafir kita harus masuk lagi hingga 10 km sebelum kota Barru karena jarak ke kota Barru itu 100 km. Kemudian jika kita mengambil pendapat jarak musafir itu 50 km, maka seseorang disebut musafir ketika mencapai kabupaten Pangkep tepatnya di kota Pangkajene. Jadi jika kita dalam keadaan musafir, maka gugurlah kewajiban kita untuk melaksanakan shalat Jumat. Dan harus menggantinya dengan menjamak qashar shalat Duhur dan Ashar. Bolehnya musafir ini untuk meninggalkan shalat Jumat dalam fiqh disebut rukhshah atau dispensasi.

Status rukhshah ini tidak berlaku jika status seorang musafir ini telah menjadi mukim yang berarti ia berniat menetap di tempat tujuan selama minimal empat hari, tetapi ada juga pendapat ulama lain yang mengatakan selama minimal sepuluh hari. Kita ambil contoh 10 hari, jika seseorang bepergian dari Makassar ke Jakarta dengan niat selama 10 hari maka baginya tidak berlaku keringanan bepergian atau rukhshah al safar. Begitu juga jika seseorang berniat mukim saja tanpa tahu batas waktunya, maka hukumnya sama dengan bermukim 10 hari. Lain halnya jika seseorang berniat tinggal di daerah tujuan dalam jangka tiga hari, maka baginya berlaku keringanan untuk tidak shalat Jumat. Oleh sebab itu untuk menentukan seseorang musafir atau tidak perlu ditentukan beberapa hal seperti jarak tempuh dan jumlah hari bepergian.

Sebagai tambahan Imam Syafii menjelaskan  jika dua jumatan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat. Desa dalam hal ini bisa dipahami apabila kita berada di kota maka yang dimaksud desa itu adalah kelurahan. Syeikh Abu Al Husain Yahya Bin Abi Al Khair Al Umrani dalam kitab Al Bayan juga mengatakan:

“ Dalil kita adalah bahwa Nabi dan para Khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat, dan sesungguhnya Nabi bersabda shalatlah sebagaimana kalian melihat caraku shalat.”

Sedangkan jika terdapat hajat, maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Jumat lebih dari satu tempat dalam satu desa. Pertama adalah sempitnya tempat shalat yang sekiranya tidak bisa menampung seluruh jamaah. Kedua adalah konflik internal di antara penduduk desa dan yang ketiga adalah jauhnya jarak menuju tempat pelaksanaan shalat Jumat. Pendapat lain oleh Syeikh Abdul Wahhab Al Syarani mengatakan boleh melaksanakan shalat Jumat lebih dari satu tempat dalam satu desa dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Sedangkan menurut Syeikh Ismail Zain diperbolehkan asalkan jamaahnya tidak kurang dari 40 orang di tempat masing-masing.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ada beberapa keadaan sehingga pelaksanaan shalat Jumat itu boleh tidak dilakukan. Kembali ke hadist tentang konsekuansi kafir dan tertutup hatinya ketika tidak melaksanakan shalat jumat. Menurut Prof Quraish Shihab, ulama kontemporer di Indonesia yang telah menulis tafsir Al Quran mengatakan bahwa sebenarnya hadist tentang tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali berutut-tururt itu kafir dan tertutup hatinya mempunyai arti yang dipahami secara keliru oleh sebagian orang. Maksud bahwa hatinya tertutup bisa saja terbuka kembali jika dia bertobat. Kata kafir itu dipahami oleh para ulama jika dia mengingkari kewaiban shalat Jumat, yang berarti ia meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa ada alasan yang membenarnkannya seperti penjelasan di atas.

Prof Quraish Shihab menambahkan tentang apa saja alasan seseorang dibenarkan bisa meninggalkan shalat Jumat. Paling tidak ada 3 kategori yaitu yang pertama adalah takut menyangkut dirinya. Orang yang takut jika pergi shalat Jumat ia dianaiaya, apalagi jika sampai terbunuh. Atau takut pada hartanya yang berarti jika ia pergi shalat Jumat maka hartanya bisa hilang. Atau bisa juga takutnya itu bukan pada dirinya melainkan pada orang lain. Bisa jadi mereka adalah orang yang menjaga keamanan kususnya pada saat krisis itu boleh tidak melaksanakan shalat Jumat. Dia bukan takut pada dirinya tetapi ia menjaga keamanan masyarakat. Dokter-dokter yang melakukan tugasnya di masa bencana seperti sekarang ini, itu juga dibenarkan untuk tidak shalat Jumat walaupun berturut-turut lebih dari tiga kali. Bisa juga ada situasi yang bukan berkaitan dengan dirinya dan bukan juga berkaitan dengan orang lain, tetapi pada keadaan tertentu. Satu contoh ketika terjadi hujan lebat yang mengakibatkan jalan becek sehingga menjadikan orang amat sulit untuk pergi shalat Jumat maka itu dibenarkan untuk tidak pergi shalat Jumat. 

Para ulama mengemukakan tentang contoh-contoh yang boleh jadi sepintas orang berkata jika ini terlalu menggampakan agama walaupun sebenarnya tidaklah demikian. Jika ada orang di rumah sendirian, dan ketika dia meninggalkan rumahnya takut akan terjadi kebakaran karena dia sedang memasak. Kekahawatirannya itu bisa menjadi alasan untuk tidak pergi shalat Jumat. Ada orang di rumah menjaga anak, jika dia pergi shalat Jumat maka anaknya bisa terlantar atau bisa diculik orang. Jadi harus dipahami bahwa agama ini telah Allah SWT menyatakan dengan tegas bahwa Dia tidak menjadikan sedikit pun kesulitan bagi kamu dalam melaksanakan ajaran agama. Nah atas dasar itu tidaklah benar jika lantas kita berkata bahwa seseorang yang tidak shalat Jumat tiga kali berturu-turut menjadi kafir atau tertutup hatinya. Sama sekali tidak benar keculai jika ia dengan sengaja dan tanpa alasan yang dibenarkan agama. Sehingga stop berbicara agama tanpa ilmu karena itu hanya akan membuat kita dengan mudah menyalahkan bahkan menyebut orang lain kafir padahal kita tidak memiliki otoritas dan kita bukanlah pemilik tunggal kebenaran.


Comments