Baru-baru ini istri almarhum Kyai
Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yaitu Ibu Hj. Sinta Nuriyah mengeluarkan
sebuah pernyataan yang mengundang reaksi keras dari beberapa kalangan. Beliau berkata
jika tidak ada kewajiban bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Penolakan terhadap
pernyataan ini bahkan dibalas dengan pernyataan kasar oleh salah seorang
muallaf. Dia berkata:
“Nggak mau berhijab ya silakan
saja, tapi ngomong “hijab itu nggak wajib bagi muslimah,” itu pernyataan yang
maksa banget, udah maksiat, maksa lagi.”
Memang benar muallaf itu tidak
menyebutkan nama Ibu Sinta Nuriyah dalam pernyatannya di twitter, tetapi jika
kita ingin menganalisa latar belakang munculnya pernyataan itu tentu ada kaitan
dengan pernyataan Ibu Sinta Nuriyah mengenai jilbab. Kita bisa saja berbeda
pendapat tetapi apakah harus menghina hingga menyebutkan jika beliau sudah
melakukan maksiat dan memaksa lagi. Saya seperti melihat ada kecocokan dan
persamaan alur para muallaf ini dalam “berdakwah”. Persamannya adalah mereka
menggunakan kata-kata kasar dalam menyerang argumentasi dan pendapat yang
berbeda dari mereka. Para muallaf ini seperti menikmati ketenarannya dengan
selalu mendendangkan kebencian dan perkataan kasar. Sehingga tidak salah jika
ada yang mengatakan tindak tanduk mereka seperti agen pemecah umat. Ia yang
sebelumnya tidak beragama islam seperti menjadi orang yang paling paham islam. Dan
parahnya sebagian umat islam menjadikan para muallaf ini sebagai parameter
dalam memahami islam.
Kembali ke persoalan hijab, seharusnya
jika si muallaf ini merasa benar dan menganggap yang tidak berjilbab melakukan
maksiat, sampaikan argumentasi itu dengan jelas dan sopan. Bukan hanya
menyampaikan pendapat kasar dan caci maki. Kita semua paham jika aurat itu
wajib ditutup. Tetapi yang menjadi persoalan, dimana batasan aurat itu. Para
ulama kita banyak berbeda pandangan dalam menetapkan batasan aurat itu sampai
dimana. Mari kita coba meliha ayat yang menjadi rujukan aurat:
“Janganlah mereka menampakan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya”. (QS An-Nur Ayat 31)
Para ulama berdebat mengenai
definisi perhiasan seperti yang disebutkan ayat di atas. Bisa yang dimaksud
adalah tubuh perempuan, bisa aksesoris, maupun perhiasan. Dalam tafsir Ar Razi disebutkan
bahwa bunyi ayat “kecuali yang biasa tampak” itu adalah sesuai dengan adat
kebiasaan manusia. Artinya pemahaman ayat ini sangat kontekstual sesuai
lingkungan dimana kita berada. Karena Al Quran turunnya di tanah Arab yang
gersang akan memiliki parameter yang berbeda dengan keadaan di negeri tropis
seperti Indonesia. Sementara dalam tafsir Al Kassyaf disebutkan mengenai pengecualian
adalah sesuatu yang dibutuhkan (hajat), kalau tidak terbuka akan ada kesulitan
dalam interaksi.
Di dalam Tafsir Al Munir mazhab Hanafi,
Maliki, dan Syafii mengatakan wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat.
Yang dimaksud dengan apa yang tampak biasa itu adalah apa yang sudah biasa
secara adat untuk kelihatan. Artinya hampir sama dengan penjelasan di tafsir Ar
Razi dan Al Kassyaf. Bahkan Imam Abu Hanifah mengatakan jika telapak kaki
perempuan tidak termasuk aurat. Beliau berpendapat seperti itu dikarenakan akan
banyak timbul kesulitan jika kedua telapak kaki ditutup khususnya mereka yang
kerja di pedesaan sebagai petani maupun yang tinggal di pesisir pantai sebagai
nelayan. Imam Abu Yusuf seorang murid senior Imam Abu Hanifah bahkan
berpendapat lebih jauh lagi. Beliau mengatakan jika lengan perempuan bukan lagi
menjadi aurat ketika menutupinya akan mendatangkan lebih banyak kesulitan
(haraj). Beliau juga dalam kitab Syarh Fathul Qadir menolerir bahkan batas
aurat hingga separuh betis.
Ini pendapat dari beberapa ulama
tentang batasan aurat. Itu belum termasuk dengan contoh para pembawa agama
islam di nusantara yang bisa kita lihat bagaimana istri mereka tidak
menggunakan jilbab seperti sekarang ini. Mereka menutup aurat mereka dengan
menggunakan selendang penutup kepala. Kita bisa lihat istri dari K.H. Hasyim
Asyari sebagai pendiri Nahdlatul Ulama maupun istri dari K.H. Ahmad Dahlan
sebagai pendiri Muhammadiyah. Kedua organisasi ini adalah organisasi islam
terbesar di nusantara dan tentu K.H. Hasyim Asyari dan K.H. Ahmad Dahlan
bukanlah orang yang tidak mengerti mengenai agama. Beliau lebih alim dari kita
dan beberapa penceramah karbitan dan maullaf di masa saat ini. Dan dari kedua
tokoh ini kita bisa belajar memahami batasan aurat perempuan seperti yang
dicontohkan oleh istri mereka yang bisa saja berbeda pemahaman terutama dari
mereka yang muallaf dan baru belajar islam.
Jika ada yang berkata dasar
memahami islam bukan dari panutan kita terhadap tokoh tertentu tetapi Al Quran
dan Hadist, itu benar. Tetapi harus kita ingat bahwa perjalanan islam menyebar ke
nusantara adalah andil dari kedua tokoh besar ini. Belajar agama islam yang paling
baik tentu yang memiliki guru dan jelas sanad keilmuannya. Jika belajar islam
hanya dari media sosial, tentu pemahaman agama yang dipahami bisa saja terjadi
gradasi. Itu belum termasuk bagaimana kualitas dari pengajar agama yang ada di
media sosial. Memahami agama tentu tidak belajar semalam saja atau selintas
dengan melihat tayangan ceramah atau tulisan di media sosial. Ada jenjang yang
harus dipahami. Ada ilmu yang harus dipelajari. Dan ada ada adab yang harus
diimplementasikan sehingga tidak dengan mudah menyalahkan pendapat pihak lain
bahkan menganggapnya melakukan maksiat.
Para muallaf ini mungkin kurang
belajar adab sehingga perbedaan pendapat sering disalahkan. Bisa dikatakan
maksiat maupun pernyataan kasar lainnya seperti kafir dan sesat. Semoga saja
umat dan bangsa ini terjaga dari perpecahan yang disebabkan oleh pernyataan
maupun ceramah para muallaf ini.

Comments
Post a Comment