Tindakan
diskriminasi atas dasar sentimen agama kembali terjadi di negeri ini. Di sebuah
daerah di Kabupaten Tangerang, Banten, ada sebuah peraturan yang sangat
diskriminaif terutama bagi mereka yang tidak beragama islam. Peraturan yang
berlaku untuk kalangan non muslim itu adalah sebagai berikut:
Yang
pertama adalah tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Aturan ini bagi
saya sangat konyol. Atas dasar aturan apa sehingga rumah tidak dapat dijadikan
sebagai tempat beribadah. Memangnya umat islam dilarang menggunakan rumahnya
untuk shalat, mengaji, buka puasa, dan ibadah lainnya. Saya belum pernah
mendapati di daerah yang dimana muslim menjadi minoritas, warga sekitar maupun
pemerintah melarang mereka untuk shalat. Jika mereka tidak pernah melarang
kita, mengapa sampai kita tega melarang mereka untuk menjadikan rumah sebagai
tempat ibadah. Apakah jika ada tetangga kita yang kristen kemudian menjadikan
rumahnya sebagai tempat ibadah otomatis iman kita akan luntur. Apakah setipis
itu iman kita.
Saya
selalu melihat beberapa kaum muslim di negeri ini cenderung tidak adil dalam
memperlakukan kebebasan beragama. Mungkin belum hilang di ingatan kita ketika isu
Rohingya dan Uighur yang menurut beberapa sumber mengalami penindasan. Isu
mereka dihalangi untuk beribadah seperti berpuasa, memancing kemarahan dari
beberapa masyarakat muslim di tanah air. Mereka dengan lantang mengutuk
tindakan ini dan menuntut pemerintah Myanmar maupun China untuk memberi
kebebasan bagi masyarakat Rohingya dan Uighur untuk beribadah. Artinya ketika
seagamanya yang dilanggar hak asasinya, maka mereka akan memperjuangkan.
Sedangkan di tanah air sendiri, justru mereka melakukan penindasan kemanusiaan terhadap
pemeluk agama lain dengan melarang seseorang menjadikan rumahnya sebagai tempat
ibadah. Apa bedanya kalian dengan pemerintah Myanmar dan China dalam memperlakukan
masyarakat Rohingya dan Uighur.
Kemudian
kekonyolan berikutnya adalah diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan
ketentuan yaitu tidak mengundang tamu dari luar perumahan, tidak menggunakan
pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama. Sama dengan poin di atas,
apakah umat islam pernah dilarang melakukan kegiatan seperti ini. Apakah umat
islam dilarang mengundang jamaah kompleks lain untuk ikut pengajian. Apakah
umat islam dilarang menggunakan pengeras suara ketika pengajian maupun ada
kegiatan lainnya. Jangankan kegiatan pengajian, bahkan kegiatan shalat 5 kali
sehari saja pengeras suara tetap digunakan. Bahkan di beberapa tempat, 15 menit
sebelum masuk waktu shalat pengeras suara sudah dipergunakan. Terus mengapa umat
lain harus dilarang sedangkan umat islam dibolehkan. Apakah takut imannya
luntur. Apakah takut imannya hancur.
Selanjutnya
adalah dalam hal duka dihimbau 1 x 24 jam jenazah harus segera dikebumikan.
Sebenarnya tidak semua pemeluk agama memiliki tata cara penguburan yang sama.
Bagi sebagian kalangan, ada yang bahkan menunggu hingga berminggu-minggu untuk
mengebumikan jenazah sembari menunggu semua keluarga datang sebagai wujud
penghormatan. Jika anda pernah tinggal di daerah Kabupaten Tana Toraja dan
Toraja Utara daerah dimana umat muslim menjadi minoritas, sekitar 7 jam
perjalanan dari Kota Makassar maka anda akan mengalami hal seperti ini. Ketika
ada sanak keluarga yang meninggal, maka kebiasaan orang disana akan berkabung
hingga berminggu-minggu. Tetapi tidak ada gangguan dari pihak mereka kepada
masyarakat muslim padahal minoritas. Bahkan ketika shalat jumat berlangsung,
umat muslim disana bebas melaksanakan. Termasuk juga ketika kita shalat di
rumah pribadi, tidak ada pelarangan dari masyarakat sekitar. Artinya dalam hal
ini yang diperlukan hanyalah saling pengertian dan memahami. Selama kegiatan
itu tidak mengganggu warga lain, tidak ada dasar untuk melarang mereka. Ingat, negara
ini adalah negara hukum yang berarti semua warga Negara tanpa membedakan agama
yang dianut memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Dan yang
terakhir adalah aturan ini berlaku untuk semua warga non muslim. Keluaran dari
sikap ekslusif seperti ini adalah sikap intoleran. Sikap ingin dihargai karena
merasa mayoritas tetapi tidak pernah mau melindungi yang minoritas. Padahal dalam
sejarahnya jauh sebelum islam datang bahkan ajaran hindu dan budha, kepercayaan
tradisional sudah lama hidup di nusantara. Kemudian datanglah ajaran agama
impor yang dimulai oleh hindu, budha, kristen, dan terakhir islam yang hendak
berkuasa dan memaksakan keyakinan terhadap pihak lain. Selayaknya agama impor
ini terutama yang merasa telah menjadi mayoritas, hendaknya menghormati pemeluk
agama dan kepercayaan lain. Bukan malah ingin berkuasa dan memaksakan kehendak.
Itu sama saja tamu yang tidak tahu malu. Semoga kita dapat memahami ini sehingga
bisa hidup saling menghargai.

Comments
Post a Comment