SEJAK KAPAN RUMAH TIDAK BISA DIPAKAI UNTUK KEGIATAN IBADAH


Tindakan diskriminasi atas dasar sentimen agama kembali terjadi di negeri ini. Di sebuah daerah di Kabupaten Tangerang, Banten, ada sebuah peraturan yang sangat diskriminaif terutama bagi mereka yang tidak beragama islam. Peraturan yang berlaku untuk kalangan non muslim itu adalah sebagai berikut:

Yang pertama adalah tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Aturan ini bagi saya sangat konyol. Atas dasar aturan apa sehingga rumah tidak dapat dijadikan sebagai tempat beribadah. Memangnya umat islam dilarang menggunakan rumahnya untuk shalat, mengaji, buka puasa, dan ibadah lainnya. Saya belum pernah mendapati di daerah yang dimana muslim menjadi minoritas, warga sekitar maupun pemerintah melarang mereka untuk shalat. Jika mereka tidak pernah melarang kita, mengapa sampai kita tega melarang mereka untuk menjadikan rumah sebagai tempat ibadah. Apakah jika ada tetangga kita yang kristen kemudian menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah otomatis iman kita akan luntur. Apakah setipis itu iman kita.

Saya selalu melihat beberapa kaum muslim di negeri ini cenderung tidak adil dalam memperlakukan kebebasan beragama. Mungkin belum hilang di ingatan kita ketika isu Rohingya dan Uighur yang menurut beberapa sumber mengalami penindasan. Isu mereka dihalangi untuk beribadah seperti berpuasa, memancing kemarahan dari beberapa masyarakat muslim di tanah air. Mereka dengan lantang mengutuk tindakan ini dan menuntut pemerintah Myanmar maupun China untuk memberi kebebasan bagi masyarakat Rohingya dan Uighur untuk beribadah. Artinya ketika seagamanya yang dilanggar hak asasinya, maka mereka akan memperjuangkan. Sedangkan di tanah air sendiri, justru mereka melakukan penindasan kemanusiaan terhadap pemeluk agama lain dengan melarang seseorang menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Apa bedanya kalian dengan pemerintah Myanmar dan China dalam memperlakukan masyarakat Rohingya dan Uighur.

Kemudian kekonyolan berikutnya adalah diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan yaitu tidak mengundang tamu dari luar perumahan, tidak menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama. Sama dengan poin di atas, apakah umat islam pernah dilarang melakukan kegiatan seperti ini. Apakah umat islam dilarang mengundang jamaah kompleks lain untuk ikut pengajian. Apakah umat islam dilarang menggunakan pengeras suara ketika pengajian maupun ada kegiatan lainnya. Jangankan kegiatan pengajian, bahkan kegiatan shalat 5 kali sehari saja pengeras suara tetap digunakan. Bahkan di beberapa tempat, 15 menit sebelum masuk waktu shalat pengeras suara sudah dipergunakan. Terus mengapa umat lain harus dilarang sedangkan umat islam dibolehkan. Apakah takut imannya luntur. Apakah takut imannya hancur.

Selanjutnya adalah dalam hal duka dihimbau 1 x 24 jam jenazah harus segera dikebumikan. Sebenarnya tidak semua pemeluk agama memiliki tata cara penguburan yang sama. Bagi sebagian kalangan, ada yang bahkan menunggu hingga berminggu-minggu untuk mengebumikan jenazah sembari menunggu semua keluarga datang sebagai wujud penghormatan. Jika anda pernah tinggal di daerah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara daerah dimana umat muslim menjadi minoritas, sekitar 7 jam perjalanan dari Kota Makassar maka anda akan mengalami hal seperti ini. Ketika ada sanak keluarga yang meninggal, maka kebiasaan orang disana akan berkabung hingga berminggu-minggu. Tetapi tidak ada gangguan dari pihak mereka kepada masyarakat muslim padahal minoritas. Bahkan ketika shalat jumat berlangsung, umat muslim disana bebas melaksanakan. Termasuk juga ketika kita shalat di rumah pribadi, tidak ada pelarangan dari masyarakat sekitar. Artinya dalam hal ini yang diperlukan hanyalah saling pengertian dan memahami. Selama kegiatan itu tidak mengganggu warga lain, tidak ada dasar untuk melarang mereka. Ingat, negara ini adalah negara hukum yang berarti semua warga Negara tanpa membedakan agama yang dianut memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Dan yang terakhir adalah aturan ini berlaku untuk semua warga non muslim. Keluaran dari sikap ekslusif seperti ini adalah sikap intoleran. Sikap ingin dihargai karena merasa mayoritas tetapi tidak pernah mau melindungi yang minoritas. Padahal dalam sejarahnya jauh sebelum islam datang bahkan ajaran hindu dan budha, kepercayaan tradisional sudah lama hidup di nusantara. Kemudian datanglah ajaran agama impor yang dimulai oleh hindu, budha, kristen, dan terakhir islam yang hendak berkuasa dan memaksakan keyakinan terhadap pihak lain. Selayaknya agama impor ini terutama yang merasa telah menjadi mayoritas, hendaknya menghormati pemeluk agama dan kepercayaan lain. Bukan malah ingin berkuasa dan memaksakan kehendak. Itu sama saja tamu yang tidak tahu malu. Semoga kita dapat memahami ini sehingga bisa hidup saling menghargai.





Comments