Saya awali
tulisan ini dengan mengutip sebuah pidato Bung Karno, bapak proklamator kita.
Isi pidato beliau adalah sebagai berikut:
Tetapi kecuali
Pancasila adalah satu Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah
satu alat pemersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari
Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu.
Dan bukan saja alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatu dalam
perjoangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan
berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, imprealisme. Perjoangan
suatu bangsa, perjoangan melawan imprealisme, perjoangan mencapai kemerdekaan,
perjoangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua
bangsa yang cara berjoangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cari berjoang
sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam
pelbagi hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan
lain-lain sebagainya. (Soekarno : 1958)
Pancasila adalah
warisan dari jenius nusantara. Sesuai dengan karakteristik lingkungan alamnya,
sebagai negeri lautan yang ditaburi pulau-pulau (archipelago), jenius nusantara
juga merefleksikan sifat lautan. Sifa lautan adalah menyerap dan membersihkan, tanpa
mengotori lingkungannya. Sifat lautan juga juga dalam keluasannya, mampu
menampung segala keragaman jenis dan ukuran. Bahkan Mohammad Hatta melukiskan
etos kelautan manusia Indonesia. Menurutnya karakter etos kelautan tergambar
dari laut yang melingkupi kediamannya. Keadaan laut ini membuat beberapa bangsa
asing sering singgah di Indonesia dalam melakukan perniagaan dari negeri ke
negeri. Pertemuan dengan bangsa asing itulah seperti orang Hindi, Arab, China,
dan banyak lainnya, mengasah budi pekertinya dan menjadikan bangsa Indonesia tuan
rumah yang ramah. (Hatta : 1960, 1938)
Dalam sejarahnya
perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mulai dibicarakan pada masa
persidangan pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945). Jumlah keanggotaan BPUPKI
semula ada 63 orang, kemudian ditambah menjadi 69 orang. Pada saat itu anggota
BPUPKI dibagi menjadi 5 golongan yaitu golongan pergerakan, golongan islam,
golongan birokrat, wakil kerajaan, pangreh praja (residen/ wakil residen,
bupati, wali kota), dan golongan peranakan yang terdiri dari peranakan China
dan Arab. Artinya sejak dahulu pada saat negara ini ingin didirikan, sumbangsih
dari peranakan sudah ada baik dari Arab maupun China. Jadi sentimen anti China
maupun anti Arab terhadap masyarakat peranakan adalah tindakan berlebihan yang
banyak didasari pada minimnya pengetahuan sejarah.
Kemudian
pada saat itu anggota BPUPKI telah mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara
Indonesia. Nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Demokrasi
Permusyawaratan, dan nilai Keadilan/ Kesejahteraan Sosial. Pandangan ini antara
lain dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Mohammad Hatta, Agoes Salim, Soerio, Liem
Koen Hian, Soesanto Tirtoprodjo, dan beberapa tokoh lainnya. Pandagan dari
beberapa tokoh tersebut yang memberi masukan penting bagi Bung Karno dalam
merumuskan konsepsi Pancasilanya. Masukan-masukan ini yang dikombinasikan
dengan gagasan-gagasan ideologisnya yang telah dikembangkan sejak 1920-an dan
refleksi historisnya mengkristal pada pidatonya pada 1 Juni 1945. Dalam
pidatonya yang monumental itu, Bung Karno menjelaskan dasar negara Indonesia
dalam kerangka “dasar falsafah” (philosofische grondslag) atau “pandangan
dunia” (weltanschauung) dengan penjelasannya yang runut, solid, dan koheren.
Awalnya
Bung Karno menyampaikan lima prinsip yang menjadi titik persetujuan (common
denominator) segenap elemen bangsa. Yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia,
kemudian Internasionalisme atau perikemanusiaan, selanjutnya yaitu mufakat atau
demokrasi, kemudian yang keempat adalah kesejahteraan sosial, dan yang terakhir
adalah ketuhanan yang berkebudayaan. Betapapun hebatnya hasil penggalian Bung Karno,
eksposisinya masih dianggap sebagai pandangan pribadi. Sehingga untuk diterima
harus melaui konsesnsus bersama melalui persetujuan anggota BPUPKI.
Menjelang
fase akhir penetapan dasar negara, Bung Karno membenuk panitia kecil yang
terdiri dari 9 orang. Panitia ini bertugas menyusun rancangan pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya termuat dasar negara. Panitia
ini pun berhasil merumuskan dan menyetujui rancangan pembukaan UUD itu.
Pembukaan ini diberi nama “mukaddimah” yang oleh Muhammad Yamin diberi nama
“Piagam Jakarta”. Rancangan pembukaan UUD ini mencerminkan usaha kompromi
antara golongan islam dan kebangsaan. Titik temu antara kedua golongan tersebut
diikat pada alinea ketiga yaitu pada redaksi “atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas”. Alinea ini mencerminkan pandangan golongan kebangsaan
yang menitikberatkan kehidupan kebangsaan yang bebas, dan golongan islam yang
melandaskan perjuangannya atas rahmat Allah.
Jadi
artinya bangsa Indonesia sejak dahulu memilih jalan musyawarah untuk mufakat
dalam pengambilan keputusan. Bukan dengan jalan kekerasan atau paksaan terhadap
pihak tertentu. Kompromi ini pula menandakan jika dahulu para pendiri bangsa
ini sudah sepakat untuk tidak menjadikan Indonesia menggunakan dasar agama. Sehingga
mematahkan keinginan beberapa pihak yang terus menyuarakan khilafah yang
sebenarnya sangat absurd, utopis dan tentunya bisa dikategorikan makar.
Selanjutnya ujung
kompromi kedua golongan ini bermuara pada alinea terakhir yang mendukung
rumusan dasar negara berdasarkan prinsip-prinsip pancasila. Islam tidak
dijadikan dasar negara (dan agama negara), tetapi terjadi perubahan tata urut
pancasila dari susunan yang dikemukakan oleh Bung Karno pada 1 juni. Prinsip Ketuhanan
dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama, ditambah dengan anak kalimat
“Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Selain
itu prinsip Internasionalsime atau Perikemanusiaan tetap di sila kedua tetapi
tejradi perbuahan redaksi yaitu “Kemanusiaan Yang Adil Beradab”. Prinsi Kebangsaan
menjadi sila ketiga dengan perbuahan redaksi “Persatuan Indonesia’. Prinsip Mufakat
atau Demokrasi menjadi sila keempat dengan bunyi redaksi “Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”. Prinsip Kesejahteraan Sosial
menjadi sila terakhir dengan redaksi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”.
Sehingga agak
mengherankan jika ada pengacara sekaliber ES yang mengatakan tidak ada dasarnya
Pancasila disebut sebagai ideologi negara. Padahal dalam proses perumusan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia di alinea terakhir
sebagai kompromi antara pihak islam dan kebangsaan sudah sangat jelas
dicantumkan adanya redaksi pancasila disitu. Pencantuman ini bukan datang dengan
tiba-tiba tetapi ada karena usaha besar para pendiri bangsa kita. Sedangkan ES
dengan ingin memperlihatkan pengetahuannya walaupun sebenarnya minim,
seolah-olah ingin menggugat Pancasila. Mungkin bagi masyarakat awam akan
tercengang, tetapi mereka yang paham akan sejarah perumusan Pancasila dan
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia ini akan menganggap pembicaraan ES
hanyalah tong kosong saja.
Kemudian dalam
sejarahnya hasil rumusan Piagam Jakarta ini kemudian mendapat respon yang
sangat tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli dia menyatakan
akibat yang akan ditumbulkan akan sangat besar sekali. Maka dari itu ia berharap supaya dalam hukum
dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh
diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa
macam. Ia mengusulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang
supaya tidak ada kemungkinan apa pun juga yang dapat membwa perasaan tidak
senang pada golongan yang bersangkutan. Tanggapan ini menuai pro dan kontra
menyangkut “tujuh kata” di sila pertama.
Tetapi berkat
kewibawaan Bung Karno, pada tanggal 11 Juli ia berkata:
“barangkai tidak perlu
diulangi bahwa pembukaan adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan
paham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan
islam.”
Pada tanggal 12 Juli,
dengan berlinang air mata Bung Karno menghimbau agar yang tidak setuju dengan
hasil rumusan panitia bersedia berkorban meninggalkan pendapatnya demi persatuan
Indonesia. Dengan demikian, hasil rumusan Piagam Jakarta (dengan “tujuh
kata”nya) itu hanya bertahan hingga 17 Juli 1945. Di luar persoalan “tujuh
kata” yang masih mengganjal, seluruh anggota BPUPKI dapat menerima pokok-pokok
pikiran dalam rancangan pembukaan UUD 1945 yang disepakati pada 11 Juli.
Semangat gotong royong inilah yang disebutkan oleh Bung Karno tercermin dalam
penerimaan ini, juga terefleksikan dalam proses perumusan dasar (batang tubuh
UUD).
Hingga kini Pancasila
terbukti sakti menjadi alat pemersatu bangsa. Sehingga jika ada ideologi transnasional
seperti Khilafah, bangsa ini seharusnya melakukan perlawanan. Perlawanan itu
dimulai dari keluarga kita untuk menanamkan pentingnya cinta tanah air dan
memahami Pancasila. Ingat bahwa beberapa negara Arab hancur lebur karena adanya
pihak yang ingin memaksakan berdirinya sistem khilafah walaupun sekali lagi
saya sebutkan sistem ini utopis dan absurd. Turki dengan Erdogannya yang banyak
menjadi idola para khilafer nyatanya adalah negara sekuler warisan Kemal
Ataturk. Dan hingga kini Erdogan tidak ada niat untuk menggantinya. Selain itu negara
tempat asal ajaran islam yaitu Arab Saudi, tidak mencontohkan sistem khilafah
seperti khayalan para khilafer. Disana yang digunakan adalah sistem monarki
absolut.
Sedangkan Libya, negara yang hancur karena ingin
ditegakkannya sistem khilafah menjadi contoh buruk. Ternyata angan-angan
khilafah tidak seindah yang diharapkan. Negara yang di zaman Khadafih itu adalah
negara sejahterah, sedangkan di zaman yang dibentuk oleh para pengusung
khilafah ini menjadi negara gagal. Itu belum termasuk juga brutalisme ISIS, Al-Qaedah,
Boko Haram, maupun Thaliban di daerah yang mereka pimpin. Adakah contoh baik
dari daerah tersebut yang mereka klaim sebagai daerah penegakan hukum islam. Justru
di negara “kafir” macam Finlandia, Denmark, Swedia, atau Belanda menjadi negara
yang maju dengan tingkat kriminalitas yang bahkan mendekati zero. Ternyata rahmatan
lil alamin terjadi di negara “kafir”.

Comments
Post a Comment