PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU

Saya awali tulisan ini dengan mengutip sebuah pidato Bung Karno, bapak proklamator kita. Isi pidato beliau adalah sebagai berikut:

Tetapi kecuali Pancasila adalah satu Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatu dalam perjoangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, imprealisme. Perjoangan suatu bangsa, perjoangan melawan imprealisme, perjoangan mencapai kemerdekaan, perjoangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tidak ada dua bangsa yang cara berjoangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cari berjoang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagi hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya dan lain-lain sebagainya. (Soekarno : 1958)

Pancasila adalah warisan dari jenius nusantara. Sesuai dengan karakteristik lingkungan alamnya, sebagai negeri lautan yang ditaburi pulau-pulau (archipelago), jenius nusantara juga merefleksikan sifat lautan. Sifa lautan adalah menyerap dan membersihkan, tanpa mengotori lingkungannya. Sifat lautan juga juga dalam keluasannya, mampu menampung segala keragaman jenis dan ukuran. Bahkan Mohammad Hatta melukiskan etos kelautan manusia Indonesia. Menurutnya karakter etos kelautan tergambar dari laut yang melingkupi kediamannya. Keadaan laut ini membuat beberapa bangsa asing sering singgah di Indonesia dalam melakukan perniagaan dari negeri ke negeri. Pertemuan dengan bangsa asing itulah seperti orang Hindi, Arab, China, dan banyak lainnya, mengasah budi pekertinya dan menjadikan bangsa Indonesia tuan rumah yang ramah. (Hatta : 1960, 1938)

Dalam sejarahnya perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mulai dibicarakan pada masa persidangan pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945). Jumlah keanggotaan BPUPKI semula ada 63 orang, kemudian ditambah menjadi 69 orang. Pada saat itu anggota BPUPKI dibagi menjadi 5 golongan yaitu golongan pergerakan, golongan islam, golongan birokrat, wakil kerajaan, pangreh praja (residen/ wakil residen, bupati, wali kota), dan golongan peranakan yang terdiri dari peranakan China dan Arab. Artinya sejak dahulu pada saat negara ini ingin didirikan, sumbangsih dari peranakan sudah ada baik dari Arab maupun China. Jadi sentimen anti China maupun anti Arab terhadap masyarakat peranakan adalah tindakan berlebihan yang banyak didasari pada minimnya pengetahuan sejarah.

Kemudian pada saat itu anggota BPUPKI telah mengemukakan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia. Nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Demokrasi Permusyawaratan, dan nilai Keadilan/ Kesejahteraan Sosial. Pandangan ini antara lain dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Mohammad Hatta, Agoes Salim, Soerio, Liem Koen Hian, Soesanto Tirtoprodjo, dan beberapa tokoh lainnya. Pandagan dari beberapa tokoh tersebut yang memberi masukan penting bagi Bung Karno dalam merumuskan konsepsi Pancasilanya. Masukan-masukan ini yang dikombinasikan dengan gagasan-gagasan ideologisnya yang telah dikembangkan sejak 1920-an dan refleksi historisnya mengkristal pada pidatonya pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya yang monumental itu, Bung Karno menjelaskan dasar negara Indonesia dalam kerangka “dasar falsafah” (philosofische grondslag) atau “pandangan dunia” (weltanschauung) dengan penjelasannya yang runut, solid, dan koheren.

Awalnya Bung Karno menyampaikan lima prinsip yang menjadi titik persetujuan (common denominator) segenap elemen bangsa. Yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia, kemudian Internasionalisme atau perikemanusiaan, selanjutnya yaitu mufakat atau demokrasi, kemudian yang keempat adalah kesejahteraan sosial, dan yang terakhir adalah ketuhanan yang berkebudayaan. Betapapun hebatnya hasil penggalian Bung Karno, eksposisinya masih dianggap sebagai pandangan pribadi. Sehingga untuk diterima harus melaui konsesnsus bersama melalui persetujuan anggota BPUPKI.

Menjelang fase akhir penetapan dasar negara, Bung Karno membenuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang. Panitia ini bertugas menyusun rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya termuat dasar negara. Panitia ini pun berhasil merumuskan dan menyetujui rancangan pembukaan UUD itu. Pembukaan ini diberi nama “mukaddimah” yang oleh Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”. Rancangan pembukaan UUD ini mencerminkan usaha kompromi antara golongan islam dan kebangsaan. Titik temu antara kedua golongan tersebut diikat pada alinea ketiga yaitu pada redaksi “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Alinea ini mencerminkan pandangan golongan kebangsaan yang menitikberatkan kehidupan kebangsaan yang bebas, dan golongan islam yang melandaskan perjuangannya atas rahmat Allah.

Jadi artinya bangsa Indonesia sejak dahulu memilih jalan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan. Bukan dengan jalan kekerasan atau paksaan terhadap pihak tertentu. Kompromi ini pula menandakan jika dahulu para pendiri bangsa ini sudah sepakat untuk tidak menjadikan Indonesia menggunakan dasar agama. Sehingga mematahkan keinginan beberapa pihak yang terus menyuarakan khilafah yang sebenarnya sangat absurd, utopis dan tentunya bisa dikategorikan makar.

Selanjutnya ujung kompromi kedua golongan ini bermuara pada alinea terakhir yang mendukung rumusan dasar negara berdasarkan prinsip-prinsip pancasila. Islam tidak dijadikan dasar negara (dan agama negara), tetapi terjadi perubahan tata urut pancasila dari susunan yang dikemukakan oleh Bung Karno pada 1 juni. Prinsip Ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama, ditambah dengan anak kalimat “Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Selain itu prinsip Internasionalsime atau Perikemanusiaan tetap di sila kedua tetapi tejradi perbuahan redaksi yaitu “Kemanusiaan Yang Adil Beradab”. Prinsi Kebangsaan menjadi sila ketiga dengan perbuahan redaksi “Persatuan Indonesia’. Prinsip Mufakat atau Demokrasi menjadi sila keempat dengan bunyi redaksi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan”. Prinsip Kesejahteraan Sosial menjadi sila terakhir dengan redaksi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Sehingga agak mengherankan jika ada pengacara sekaliber ES yang mengatakan tidak ada dasarnya Pancasila disebut sebagai ideologi negara. Padahal dalam proses perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia di alinea terakhir sebagai kompromi antara pihak islam dan kebangsaan sudah sangat jelas dicantumkan adanya redaksi pancasila disitu. Pencantuman ini bukan datang dengan tiba-tiba tetapi ada karena usaha besar para pendiri bangsa kita. Sedangkan ES dengan ingin memperlihatkan pengetahuannya walaupun sebenarnya minim, seolah-olah ingin menggugat Pancasila. Mungkin bagi masyarakat awam akan tercengang, tetapi mereka yang paham akan sejarah perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia ini akan menganggap pembicaraan ES hanyalah tong kosong saja.

Kemudian dalam sejarahnya hasil rumusan Piagam Jakarta ini kemudian mendapat respon yang sangat tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli dia menyatakan akibat yang akan ditumbulkan akan sangat besar sekali.  Maka dari itu ia berharap supaya dalam hukum dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Ia mengusulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak ada kemungkinan apa pun juga yang dapat membwa perasaan tidak senang pada golongan yang bersangkutan. Tanggapan ini menuai pro dan kontra menyangkut “tujuh kata” di sila pertama.

Tetapi berkat kewibawaan Bung Karno, pada tanggal 11 Juli ia berkata:

“barangkai tidak perlu diulangi bahwa pembukaan adalah hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan paham antara golongan-golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan islam.”

Pada tanggal 12 Juli, dengan berlinang air mata Bung Karno menghimbau agar yang tidak setuju dengan hasil rumusan panitia bersedia berkorban meninggalkan pendapatnya demi persatuan Indonesia. Dengan demikian, hasil rumusan Piagam Jakarta (dengan “tujuh kata”nya) itu hanya bertahan hingga 17 Juli 1945. Di luar persoalan “tujuh kata” yang masih mengganjal, seluruh anggota BPUPKI dapat menerima pokok-pokok pikiran dalam rancangan pembukaan UUD 1945 yang disepakati pada 11 Juli. Semangat gotong royong inilah yang disebutkan oleh Bung Karno tercermin dalam penerimaan ini, juga terefleksikan dalam proses perumusan dasar (batang tubuh UUD).

Hingga kini Pancasila terbukti sakti menjadi alat pemersatu bangsa. Sehingga jika ada ideologi transnasional seperti Khilafah, bangsa ini seharusnya melakukan perlawanan. Perlawanan itu dimulai dari keluarga kita untuk menanamkan pentingnya cinta tanah air dan memahami Pancasila. Ingat bahwa beberapa negara Arab hancur lebur karena adanya pihak yang ingin memaksakan berdirinya sistem khilafah walaupun sekali lagi saya sebutkan sistem ini utopis dan absurd. Turki dengan Erdogannya yang banyak menjadi idola para khilafer nyatanya adalah negara sekuler warisan Kemal Ataturk. Dan hingga kini Erdogan tidak ada niat untuk menggantinya. Selain itu negara tempat asal ajaran islam yaitu Arab Saudi, tidak mencontohkan sistem khilafah seperti khayalan para khilafer. Disana yang digunakan adalah sistem monarki absolut.

Sedangkan Libya, negara yang hancur karena ingin ditegakkannya sistem khilafah menjadi contoh buruk. Ternyata angan-angan khilafah tidak seindah yang diharapkan. Negara yang di zaman Khadafih itu adalah negara sejahterah, sedangkan di zaman yang dibentuk oleh para pengusung khilafah ini menjadi negara gagal. Itu belum termasuk juga brutalisme ISIS, Al-Qaedah, Boko Haram, maupun Thaliban di daerah yang mereka pimpin. Adakah contoh baik dari daerah tersebut yang mereka klaim sebagai daerah penegakan hukum islam. Justru di negara “kafir” macam Finlandia, Denmark, Swedia, atau Belanda menjadi negara yang maju dengan tingkat kriminalitas yang bahkan mendekati zero. Ternyata rahmatan lil alamin terjadi di negara “kafir”.





Comments