Ira
Indra Wardhana dan Dewi Kanti Setyaningsih adalah korban diskriminatif
pemerintah terhadap kaum penghayat dan kepercayaan tradisional. Dewi Kanti
Setyaningsih sejak menikah tahun 2002 dia dan suaminya tidak memiliki akta
nikah. Alasannya sangat klasik, mereka adalah penghayat kepercyaan tradisional
Sunda Wiwitan. Dampak dari tidak adanya akta nikah ini sangat besar. Sang suami
masih dianggap bujangan sehingga perusahaan tidak berkewajiban memberikan
tunjangan istri.
Selain
itu, tidak adanya akta nikah akan berdampak pada catatan administrasi anaknya
kelak. Kelahirannya yang secara administarsi tidak dicata oleh negara akan
berdampak buruk kepada anaknya karena tidak akan diterbitkannya akta lahir
anak. Dan tentu tidak adanya akta lahir, maka akan sangat sulit memasukkan anakya
ke sekolah negeri. Ini baru satu sisi kesulitan yang dihadapi oleh penghayat
kepercayaan tradisional. Baru dalam kacamata administrasi negara.
Belum
lagi jika secara sosial mereka mendapatkan diskrimansi berupa label sesat. Bagi
yang tidak kuat mentalnya, mereka akan menggunakan agama tertentu untuk
menghadapi tekanan masyarakat sekitar. Apalagi sentimen keagamaan akhir-akhir
ini sangat memprihatinkan. Sehingga untuk menghindari diskriminasi sosial dan
label sesat, beberapa penghayat kepercayaan tradisional memilih agama tertentu.
Bukan
hanya di daerah sunda, di daerah lain di nusantara penghayat kepercayaan
tradisional menyebar. Ada kepercayaan Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur, ada
juga di Amparita, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan penghayat
kepercayaan tradisional Tolotang. Mereka dipaksa untuk memilih salah satu agama
di Indonesia. Padahal jika kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
Ayat yang berbunyi:
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Artinya
baik itu agama maupun kepercayaan tradisional harus dijamin kebebasannya oleh
negara tanpa harus mendapatkan perlakuan diskriminatif. Apalagi Mahkamah Agung
telah memperbolehkan pengahayat kepercyaan tradisional memasukkan
kepercayaannya di kolom KTP sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemerintah
untuk tidak mengakui secara administrasi kepercayaan tradisional tersebut.
Jika
meliha sejarah, sebenarnya diskriminasi terhadap kaum penghayat kepercayaan
tradisional telah ada sejak zaman Belanda. Karena tetap memegang kepercayaan
tradisional, maka mereka kerap dijadikan sasaran tembak. Belanda juga mengadu
domba kaum penghayat dengan kalangan muslim seolah para penghayat ini ingin
mendirikan agama tersendiri. Inilah yang meneyababkan para kaum penghayat
beberapa kali mendapatkan serangan dari kaum muslim apalagi jika ditambahkan
dengan embel-embel sesat. Artinya Belanda berhasil menggunakan tangan kaum
muslim untuk menghabisi para penghayat kepercayaan tradisional.
Tekanan
terhadap penghayat kepercayaan tradisional berlangsung hingga masuknya tentara Jepang
ke nusantara. Di akhir kekuasaan Belanda yang melegitimasi hukum perkawinan
adat, justru houkum itu tidak diakui oleh Jepang. Bahkan penghayat kepercayaan
tradisional justru dituduh sebagai antek Belanda. Untuk menarik simpati kaum
muslim, Jepang mendirikan catatan Kantor Urusan Agama (KUA). Dari situlah mulai
muncul pembedaan catatan pernikahan antara muslim dan non muslim.
Kemudian
setelah era Jepang, penghayat kepercayaan tradisional ini banyak juga mengalami
intimidasi terutama yang dilakukan oleh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
Seperti yang dialami oleh kaum Sunda Wiwitan pada saat DI/TII melakukan
pemberontakan, kampung mereka dikepung dan tetua adat dicari untuk dibunuh. Memasuki
tahun 1964 ketika masa politik memanas, kaum penghayat kepercayaan tradisional
kembali diintimidasi melalui jalur pernikahan. Pernikahan mereka yang tidak
dicatat oleh negara dianggap sebagai pernikahan liar dan bahkan banyak yang
dari mereka dipanggil hingga diinterogasi. Dan bahkan ketika orde baru
berkuasa, mereka kerap dianggap komunis karena tidak memilih salah satu agama
yang ditetapkan. Dan konsekuensi dari itu semua, mereka kerap dibunuh dan
diintimidasi.
Dan
hingga kini mereka terus menerus dipersekusi dan tidak dipenuhi haknya oleh negara.
Padahal sebelum NKRI berdiri, kepercayaan mereka sudah ada. Bahkan jauh sebelum
agama impor datang ke nusantara yang diawali Hindu dan Budha, mereka sudah lama
ada. Saya menganggap kadang tamu yang berupa agama impor yang datang
belakangan, seperti orang kurang ajar yang tidak menghormati pemeluk rumah yang
bernama kepercayaan tradisiona di nusantara. Karena tidak sesuai dengan ajaran
agama, apakah para penghayat kepercayaan tradisional ini harus dipersekusi dan
tidak dipenui hak-hak dasarnya.
Apa
bedanya mereka dengan bangsa Eropa yang hendak mengusir bangsa Indian sebagai
orang yang awal mendiami benua Amerika. Mereka juga tidak ubahnya seperti
diskriminasi yang dilakukan oleh bangsa Eropa terhadap bangsa Aborigin di
Australia dan Maori di Selandia Baru sebagai penduduk asli daerah tersebut.
Bahkan ironisnya yang sering berkata bahwa mereka pribumi dengan menggunakan
tameng agama, justru tidak memahami bahwa agama yang mereka anut adalah agama
impor. Jika ingin konsisten, maka yang disebut pribumi adalah penduduk yang
tetap memelihara kepercyaan tradisional sebelum agama impor datang.
Jadi
tolong hargai kepercayaan tradisional karena sebelum negara ini ada, mereka
telah lama eksis. Bagi sesama warga negara cara menghargai mereka adalah tidak
mempersekusi mereka apapun bentuk peribadatan mereka selama mereka tidak
memaksa dan mengganggu pihak lain. Dan bagi negara, cara menghormati mereka
adalah memenuhi hak dasar mereka seperti beragama dan berkepercayaan, hak
pangan, hak sandang, hak papan, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak mendasar
lainnya. Seperti juga melegalkan hak pernikahan adat untuk dicatat sebagai
pernikahan sah menurut negara.

Comments
Post a Comment