NEGARA UNTUK SEMUA


Ira Indra Wardhana dan Dewi Kanti Setyaningsih adalah korban diskriminatif pemerintah terhadap kaum penghayat dan kepercayaan tradisional. Dewi Kanti Setyaningsih sejak menikah tahun 2002 dia dan suaminya tidak memiliki akta nikah. Alasannya sangat klasik, mereka adalah penghayat kepercyaan tradisional Sunda Wiwitan. Dampak dari tidak adanya akta nikah ini sangat besar. Sang suami masih dianggap bujangan sehingga perusahaan tidak berkewajiban memberikan tunjangan istri.

Selain itu, tidak adanya akta nikah akan berdampak pada catatan administrasi anaknya kelak. Kelahirannya yang secara administarsi tidak dicata oleh negara akan berdampak buruk kepada anaknya karena tidak akan diterbitkannya akta lahir anak. Dan tentu tidak adanya akta lahir, maka akan sangat sulit memasukkan anakya ke sekolah negeri. Ini baru satu sisi kesulitan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan tradisional. Baru dalam kacamata administrasi negara.

Belum lagi jika secara sosial mereka mendapatkan diskrimansi berupa label sesat. Bagi yang tidak kuat mentalnya, mereka akan menggunakan agama tertentu untuk menghadapi tekanan masyarakat sekitar. Apalagi sentimen keagamaan akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Sehingga untuk menghindari diskriminasi sosial dan label sesat, beberapa penghayat kepercayaan tradisional memilih agama tertentu.

Bukan hanya di daerah sunda, di daerah lain di nusantara penghayat kepercayaan tradisional menyebar. Ada kepercayaan Marapu di Sumba, Nusa Tenggara Timur, ada juga di Amparita, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan penghayat kepercayaan tradisional Tolotang. Mereka dipaksa untuk memilih salah satu agama di Indonesia. Padahal jika kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat  yang berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Artinya baik itu agama maupun kepercayaan tradisional harus dijamin kebebasannya oleh negara tanpa harus mendapatkan perlakuan diskriminatif. Apalagi Mahkamah Agung telah memperbolehkan pengahayat kepercyaan tradisional memasukkan kepercayaannya di kolom KTP sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengakui secara administrasi kepercayaan tradisional tersebut.

Jika meliha sejarah, sebenarnya diskriminasi terhadap kaum penghayat kepercayaan tradisional telah ada sejak zaman Belanda. Karena tetap memegang kepercayaan tradisional, maka mereka kerap dijadikan sasaran tembak. Belanda juga mengadu domba kaum penghayat dengan kalangan muslim seolah para penghayat ini ingin mendirikan agama tersendiri. Inilah yang meneyababkan para kaum penghayat beberapa kali mendapatkan serangan dari kaum muslim apalagi jika ditambahkan dengan embel-embel sesat. Artinya Belanda berhasil menggunakan tangan kaum muslim untuk menghabisi para penghayat kepercayaan tradisional.

Tekanan terhadap penghayat kepercayaan tradisional berlangsung hingga masuknya tentara Jepang ke nusantara. Di akhir kekuasaan Belanda yang melegitimasi hukum perkawinan adat, justru houkum itu tidak diakui oleh Jepang. Bahkan penghayat kepercayaan tradisional justru dituduh sebagai antek Belanda. Untuk menarik simpati kaum muslim, Jepang mendirikan catatan Kantor Urusan Agama (KUA). Dari situlah mulai muncul pembedaan catatan pernikahan antara muslim dan non muslim.

Kemudian setelah era Jepang, penghayat kepercayaan tradisional ini banyak juga mengalami intimidasi terutama yang dilakukan oleh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Seperti yang dialami oleh kaum Sunda Wiwitan pada saat DI/TII melakukan pemberontakan, kampung mereka dikepung dan tetua adat dicari untuk dibunuh. Memasuki tahun 1964 ketika masa politik memanas, kaum penghayat kepercayaan tradisional kembali diintimidasi melalui jalur pernikahan. Pernikahan mereka yang tidak dicatat oleh negara dianggap sebagai pernikahan liar dan bahkan banyak yang dari mereka dipanggil hingga diinterogasi. Dan bahkan ketika orde baru berkuasa, mereka kerap dianggap komunis karena tidak memilih salah satu agama yang ditetapkan. Dan konsekuensi dari itu semua, mereka kerap dibunuh dan diintimidasi.

Dan hingga kini mereka terus menerus dipersekusi dan tidak dipenuhi haknya oleh negara. Padahal sebelum NKRI berdiri, kepercayaan mereka sudah ada. Bahkan jauh sebelum agama impor datang ke nusantara yang diawali Hindu dan Budha, mereka sudah lama ada. Saya menganggap kadang tamu yang berupa agama impor yang datang belakangan, seperti orang kurang ajar yang tidak menghormati pemeluk rumah yang bernama kepercayaan tradisiona di nusantara. Karena tidak sesuai dengan ajaran agama, apakah para penghayat kepercayaan tradisional ini harus dipersekusi dan tidak dipenui hak-hak dasarnya.

Apa bedanya mereka dengan bangsa Eropa yang hendak mengusir bangsa Indian sebagai orang yang awal mendiami benua Amerika. Mereka juga tidak ubahnya seperti diskriminasi yang dilakukan oleh bangsa Eropa terhadap bangsa Aborigin di Australia dan Maori di Selandia Baru sebagai penduduk asli daerah tersebut. Bahkan ironisnya yang sering berkata bahwa mereka pribumi dengan menggunakan tameng agama, justru tidak memahami bahwa agama yang mereka anut adalah agama impor. Jika ingin konsisten, maka yang disebut pribumi adalah penduduk yang tetap memelihara kepercyaan tradisional sebelum agama impor datang.

Jadi tolong hargai kepercayaan tradisional karena sebelum negara ini ada, mereka telah lama eksis. Bagi sesama warga negara cara menghargai mereka adalah tidak mempersekusi mereka apapun bentuk peribadatan mereka selama mereka tidak memaksa dan mengganggu pihak lain. Dan bagi negara, cara menghormati mereka adalah memenuhi hak dasar mereka seperti beragama dan berkepercayaan, hak pangan, hak sandang, hak papan, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak mendasar lainnya. Seperti juga melegalkan hak pernikahan adat untuk dicatat sebagai pernikahan sah menurut negara.



Comments