Karaeng
Pattingalloang mungkin bagi sebagian orang tidak begitu familiar di telinga
mereka. Jangankan bagi mereka yang bukan orang Makassar, mereka pun yang
termasuk orang Makassar atau paling tidak beraktifitas di sekitar Kota Makassar
tidak terlalu mengenal siapa Karaeng Pattingalloang itu. Nama beliau pun dalam
peta administratif di Kota Makassar hanya ditempatkan pada tingkatan kelurahan
yang sebenarnya tidak sebanding dengan jasa-jasa beliau dalam memajukan ilmu
pengetahuan di Kerajaan Tallo pada saat itu.
Karaeng Pattingalloang lahir pada tahun 1600 dan wafat
pada tanggal 17 September 1654 di Kampung Bonto Biraeng. Beliau memiliki nama I
Mangadacinna dengan paddaengang Daeng Sitaba dan bergelar Sultan Mahmud sebagai
nama islamnya. Karaeng Pattingalloang merupakan anak dari Kareng Matoaya yang penguasa
Tallo pada saat itu dengan merangkap sebagai Perdana Menteri ketika Kerajaan
Tallo dan Kerajaan Gowa bersatu di dalam sebuah federasi dengan menganut prinsip
1 rakyat 2 raja (Se're Ata Rua Karaeng).
Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Batas-batas Pembaratan (1996),
Karaeng Pattingalloang dikenal juga sebagai Renaissance Man yang berarti
manusia yang tercerahkan. Julukan ini menunjukkan gambaran bahwa beliau adalah
orang yang sangat gemar dengan ilmu pengetahuan sehingga diberikan julukan
seperti itu. Sedangkan
menurut seorang jesuit Perancis abad ke-17 yaitu Alexander de Rhodes, ia
menulis dengan menyaksikan sendiri serta mencatat bagaimana Karaeng Pattingalloang
telah mampu berkomunikasi dengan baik dalam tiga bahasa Eropa termasuk yaitu
bahasa Portugis, bahasa Spanyol dan bahasa Latin. Khusus dalam
bahasa Portugis beliau akan terdengar sangat fasih berbahasa dengan aksen Lisbon.
Kecintaannya terhadap ilmu pengetahuan membuatnya
sering berdiskusi kepada
orang-orang luar terutama orang-orang eropa yang ketika itu sering singgah di Makassar.
Beliau banyak berdiskusi mengenai matematika, astronomi, ilmu militer dan
geografi. Karaeng Pattingalloang juga hebat dalam hubungan diplomasi
sehingga ia berhasil mendatangkan ke Makassar sejumlah prisma, peta dunia baru
yang dibuat sendiri oleh kartografer terkemuka Eropa yaitu Joan Blaeu, serta
dua buah teleskop Galilean. Di samping itu beliau juga tercatat sebagai pelopor
tradisi pencatatan kegiatan pemerintahan, the chronicles of the state,
yang akurat dan faktual. Pencatatan ini berbeda dengan babad di
Kerajaan Mataram yang lebih merupakan kombinasi antara fakta dan mitologi.
Salah satu warisan terbesar Karaeng Pattingalloang
adalah lima teori yang ia jabarkan dalam keruntuhan sebuah negara. Yang pertama
adalah “punna taenamo naero nipakainga karaeng manggauka” atau yang berarti
“apabila kepala negara/ kepala peemrintahan sudah tidak mau dinasehati”. Teori
yang pertama ini menjelaskan bahwa beliau adalah seorang demokrat sejati.
Demokrat yang saya maksud bukan menunjukkan sebuah partai politik tetapi
demokrat yang saya maksud adalah adanya pemikiran demokrasi dari seorang Karaeng
Pattingalloang. Hal ini ditandai dengan pemikiran beliau yang menghendaki
adanya kontrol kekuasaan kepala negara/ kepala pemerintahan. Hal ini sejalan
dengan konsep demokrasi yang menghendaki tidak adanya kekuasaan yang tidak
terbatas dari seorang kepala negara/ kepala pemerintahan (karaeng manggauka).
Sehingga menurut Karaeng Pattingalloang jika seorang kepala negara atau kepala
pemerintahan sudah tidak mau dinasehati maka suatu saat negara tersebut akan
mengalami keruntuhan.
Yang kedua adalah teori “punna taenamo
tumangngasseng ri lalang pa’rasanganga” yang berarti “apabila sudah tidak ada
lagi cendekiawan/ atau intelektual di suatu negeri”. Peran seorang cendekiawan
ataupun seorang intelektual dalam membangun sebuah peradaban sangatlah penting.
Kita bisa lihat bagaimana zaman keemasan dari sebuah negara ditandai dengan
banyaknya cendikiawan-cendikiawan yang lahir. Pada zaman dahulu bagaimana
kawasan Hellas (Yunani) begitu maju dikarenakan banyaknya cendikiawan yang
membangun peradaban Yunani. Siapa yang tidak mengenal Descartes, Plato, maupun Aristoteles.
Dunia Arab dan Islam pun pernah mengalami masa kejayaan bukan dikarenakan
banyaknya daerah jajahan atau banyaknya pedagang-pedagang yang kaya, melainkan
peradaban Arab dan Islam dikenal karena mempunyai cendikiawan-cendikiawan yang
hebat. Kita pasti mengenal Al Khawarizmi, Ibnu Sina, hingga Ibnu Rusyd.
Selain Yunani dan Islam, di belahan bumi lainnya
tepatnya di daratan Cina pernah melahirkan seorang filsuf sejati yang bernama Konfusius
dan begitu melegenda. Dari Yunani, Islam, hingga Cina memiliki peradaban yang
hebat dikarenakan memiliki cendikiawan yang hebat pula. Dan jika kita
bandingkan dengan masa sekarang terutama di negeri kita, mencari seorang
cendikiawan itu sangatlah sulit. Cendikiawan tidak hanya pintar beretorika
sehingga dapat menghegomini khalayak luas, tetapi seorang cendikiawan adalah
orang yang memiliki keluasan ilmu dengan tidak mudah menyalahkan orang lain
apalagi hal itu dimotivasi karena perbedaan agama, ras, suku, maupun golongan. Bagi
orang Makassar, cendekiawan-cendikiawan hebat yang pernah dilahirkan di tanah
ini diantaranya Tuanta Salamaka Syeikh Yusuf yang dengan keluasan ilmunya yang mengajarkan
agama islam tanpa pernah memerangi kebudayaan lokal. Sehingga islam dapat
diterima dengan baik di tanah Makassar dan tempat-tempat yang beliau kunjungi
pada saat itu. Selain itu cendikiawan hebat dari tanah Makassar adalah Karaeng
Pattingalloang. Secara akademik, namanya begitu dikenal oleh khalayak luas bahkan
oleh penulis-penulis Eropa. Ibarat pepatah, Karaeng Pattingalloang ini seperti
padi yaitu “semakin berisi semakin menunduk”. Jadi yang dibutuhkan oleh sebuah
negara adalah seorang cendikiawan dan bukan seseorang yang dengan mudah
menyalahkan dan mengkafirkan sesama manusia dikarenakan kesombongan ilmunya.
Selanjutnya adalah teori “punna meajai gau lompo
ri lalang pa’rasanganga” yang berarti “jika sudah terlampau banyak kasus besar
di sebuah negara”. Dalam konteks Kota Makassar maupun konteks nasional, realitas
yang terjadi memang sudah banyak sekali kasus-kasus besar yang terjadi. Disinilah
dituntut bagaimana peran serta cendikiawan sebagai orang yang berilmu
memberikan pemahaman kepada masyarakat banyak, guna menghindari tingkah laku
yang bisa membuatnya jatuh dalam perbuatan yang salah.
Sebenarnya hal ini juga sungguh ironis
dikarenakan yang banyak melakukan perbuatan salah tersebut adalah orang-orang
besar. Bagaimana di negeri ini para penegak hukum, para wakil rakyat, maupun
para pendidik seperti guru yang justru melakukan perbuatan salah. Mulai dari
korupsi, menerima suap, hingga menyebarkan kebencian yang tidak berdasar. Sehingga
salah satu teori dari Karaeng Pattingalloang ini menjelaskan tentang pentingnya
peran dari cendikiawan sehingga tidak terjadi banyak kasus besar yang diakibatkan
oleh perbuatan salah.
Yang ke empat adalah teori “punna
angngallengasemmi soso’ pabbicarayya” yang berarti “apabila banyak hakim dan
pejabat negara yang menerima sogokan”. Teori ini sesuai dengan firman Allah SWT
di Surah Al Baqarah Ayat 188 yang berbunyi”
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang
batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam menafsirkan ayat di atas, Al
Haitsami berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian,
yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan
memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu
tidak halal bagi kalian”.
Seperti tidak belajar dari petuah bijak Karaeng
Pattingalloang maupun firman Allah SWT, justru sogok menyogok pernah
diperbolehkan oleh seorang ustadz yang lagi naik daun. Ia memberikan contoh
jika ada seseorang yang mengikuti sebuah tes penerimaan PNS, dan ia memenuhi
beberapa syarat administrasinya dan ketika lulus ia dimintai sejumlah uang oleh
orang yang menangani penerimaan PNS ini yang jelas tidak memiliki aturan dasar
tentang penerimaan imbalan itu sekaitan wewenang dan jabatannya, maka menurut ustadz
ini tidaklah dikategorikan menyogok. Padahal jelas-jelas bahwa seorang pejabat
pemerintahan jika menerima sesuatu dari masyarakat dan itu tidak memiliki
aturan yang jelas maka itu dikategorikan sebagai gratifikasi.
Ada baiknya sang ustadz yang lagi naik daun ini
membaca Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Nah hal ini menjadi sangat miris karena ternyata
gratifikasi yang oleh undang-undang kita dianggap suap ternyata diperbolehkan
oleh ustadz kondang ini. Makanya tidak mengherankan jika pasti kita akan menemui
bagaimana dalam hal perizinan setiap tingkatan birokrasi akan memintai sejumlah
dana sehubungan dengan jabatannya padahal tidak memiliki dasar aturan yang
jelas. Tidak usahlah malu-malu dengan semua itu. Kita terutama warga Kota Makassar,
mulai dari tingkatan RT hingga tingkatan kepala dinas akan memintai “jatah”
yang mereka sebut dengan uang administrasi. Itu juga belum termasuk dengan
beberapa dari kita yang rela membayar berapapun demi memasukkan anak maupun
keluarga kita di sekolah favorit sebagai ucapan terima kasih. Dan inilah yang
diperingatkan oleh Karaeng Pattingalloang tentang bahaya suap menyuap yang bisa
menyebabkan keruntuhan sebuah negara.
Yang terakhir adalah teori “punna taenamo nikamaseangi atanna manggauka”
yang berarti “jika kepala negara sudah tidak lagi menyayangi rakyatnya”. Menyayangi
disini tentulah banyak parameter untuk menyebutkannya. Menyayangi bisa berarti
menghargai kebebasan masyarakatnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dimana
kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat haruslah dilindungi sehingga
tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan entitas tertentu. Belum hilang di ingatakan
kita bagaimana terusirnya sebagian warga di Sampang, Madura, Jawa Timur hanya
karena perberbedaan keyakinan termasuk juga yang terjadi di Mataram, Nusa
Tenggara Barat. Dengan kata lain pemerintah mulai dari tingkatan kabupaten
kota, provinsi, hingga pusat pada saat terjadinya persekusi dan pengusiran ini tidaklah
“menyayangi” rakyatnya karena membiarkan peristiwa ini terjadi. Menyayangi juga
dapat dimaksudkan dengan perwujudan dari keadilan ekonomi dan sosial. Mulai dari
tidak adanya lagi diskriminasi harga maupun pembangunan yang harusnya
melingkupi seluruh negeri. Dan ini yang menjadi perhatian dari seorang Karaeng Pattingalloang
tentang keruntuhan sebuah negara.
Kelima teori yang dijelaskan oleh Karaeng Pattingalloang masih sangat
relevan dengan kehidupan kita sekarang ini. Kita bisa lihat bagaimana
keruntuhan Kekaisaran Perancis karena ketidakpeduliannya terhadap nasib
rakyatnya yang ditandai dengan penyerbuan penjara Bastille. Atau juga bagaimana
rezim Hosni Mubarak di Mesir yang runtuh oleh kekuatan rakyatnya sendiri lewat
demsintrasi damai. Dan untuk indonesia sendiri kita melihat bagaimana rezim Orde
Baru yang berkuasa selama 32 tahun diruntuhkan oleh kekuatan rakyat sesuai
dengan 5 teori Karaeng Pattingalloang sebab-sebab keruntuhan sebuah negara.
Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari seorang maestro ini. Dan tentunya
kita harus berbangga bahwa teori yang disampaikan oleh beliau telah ada jauh
sebelum negara-negara Eropa menerapkan sistem demokrasi. Dengan kata lain, Karaeng
Pattingalloang sebagai putera Makassar telah jauh lebih modern termasuk dari
masyarakat Eropa pada saat itu. Dan semoga kelak tanah Makassar akan melahirkan
Karaeng Pattingalloang berikutnya. Dan bukan yang terjadi sebaliknya karena contoh
ke arah tersebut sudah sangat banyak dan menggurita di tanah Makassar.

Comments
Post a Comment