Polemik
tentang penggunaan cadar kembali hangat diperbincangkan pasca keputusan UIN
Sunan Kalijaga yang melarang penggunaan cadar (niqab) di kampus tersebut. Kontan
keputusan ini menuai rekasi yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Yang kontra
terhadap pelarangan ini banyak berbicara tentang ekspresi kebebasan seseorang termasuk
di dalam berbusana yang tidak boleh ada pelarangan. Termasuk juga yang kontra
banyak berpendapat jika pelarangan ini adalah pelarangan terhadap syariat
islam. Sedangkan yang pro dengan keputusan ini memuji sebagai keputusan
pencegahan institusi dari serangan paham radikal sebagaimana yang kita ketahui
bahwa beberapa istri teroris menggunakan cadar seebagai busananya. Sementara dari
pihak yang pro dengan keputusan ini berdalih bahwa keputusan ini diambil untuk
mengembalikan pemahaman bahwa cadar bukanlah syariat di dalam islam yang
seperti sangat sakral untuk dikritisi penggunaannya.
Mari kita
awali pembahasan ini dilihat dari dimensi sejarah. Awal penggunaan cadar telah
ada jauh sebelum diturunkannya islam terutama di wilayah Timur Tengah. Kita bisa
melihat ajaran agama yang berasal dari Timur Tengah sebelum islam terutama
Yahudi sudah memperlihatkan penggunaan cadar di kalangan mereka. Jadi logikanya
seperti ini, dikarenakan Yahudi adalah ajaran yang muncul sebelum islam maka
ajaran yang mereka kembangkan lebih dahulu dari ajaran islam termasuk
penggunaan cadar di kalangan perempuan mereka.
Dewasa ini
tradisi penggunaan cadar masih digunakan oleh kalangan Yahudi termasuk di sejumlah
negara Timur Tengah. Ada yang disebut Yahudi Yaman yang umumnya tinggal di
Yaman maupun tersebar di Israel, Amerika, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.
Komunitas Yahudi Yaman disebut-sebut masih keluarga besar Yahudi Mizrahi yang sudah
ada ribuan tahun sebelum Islam lahir di Jazirah Arab. Ada juga komunitas Yahudi
Heredi atau Burqa Heredi di Israel. Kelompok perempuan Yahudi bercadar di
Israel ini dikenal dengan sebutan Nesot Ha Salem atau Perempuan yang memakai
syal dikarenakan memakai cadar yang mirip dengan perempuan bercadar di
Afganistan.
Sedangkan
riwayat penggunaan cadar di dalam Al Quran tidak ditemukan satu pun ayat yang
menyinggung tentang hal inu. Bahkan di dalam sebuah hadist disebutkan seperti
ini:
Dari Abu
Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (H.R.Ibnu Majah) “
Dari penjelasan
hadist tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang menutup
mulutnya ketika sedang melaksanakan shalat. Dan dengan begitu maka ketika kita
menggunakan pendekatan logika memahami hadist ini maka pemakaian cadar tidak
dibenarkan ketika shalat dikarenakan menggunakan cadar otomatis akan menutup
mulut kita.
Kemudian Rasulullah
SAW juga memerintahkan agar sujud dengan tujuh anggota badan yaitu dahi
(termasuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki
tanpa penghalang berdasarkan hadist sebagai berikut;
Dari Ibnu
‘Abbas Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku
diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud);
kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua
telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh
menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).”H.R.Bukhari)
Kedua hadist
ini bersesuaian dengan firman Allah SWT di dalam Al Quran surah Al-Ahzab: 59
yang berbunyi:
“Wahai Nabi,
katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang
Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang
demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini
menjelaskan bahwa perintah mengulurkan jilbab hanya diperuntukkan ke seluruh
tubuh dan tidak termasuk wajah. Sehingga sangat relevan dengan kedua hadist di
atas mengenai perkara shalat. Karena salah satu syarat hadist dapat diterima adalah
jika bersesuaian dengan Al Quran. Sehingga jika ada hadist yang menyebutkan
perintah penggunaan cadar adalah syariat agama islam maka sudah sepantasnya
untuk diragukan keotentikan hadist tersebut.
Kemudian jika
dilihat dari perspektif sejarah dan hubungannya dengan syariat di dalam Al
Quran maupun Hadist, nampak bahwa penggunaan cadar yang menutupi wajah bukanlah
perintah yang didasari oleh Al Quran sebagai petunjuk bagi umat islam. Justru cadar
yang menutupi wajah seperti yang tren dan menjadi gaya berbusana di kalangan
muslimah ini adalah produk yang berakar dari perintah Yahudi. Dan hingga kini masih
dipertahankan oleh mereka hingga saat ini seperti komunitas Yahudi Yaman maupun
komunitas Burqa Heredi di Israel. Penggunaan cadar pun di dalam hubungannya
dengan syariat banyak yang justru bertentangan. Kita bisa lihat dengan hadist
yang melarang untuk menutup mulut ketika shalat, hal itu hanya dapat dilakukan
ketika pakaian itu tidak bercadar. Jadi ada korelasi negatif antara penggunaan
cadar dengan syariat shalat.
Kemudian berbicara
tentang kebebasan penggunaan busana cadar sebagai ekspresi kebebasan dan bagian
hak asasi manusia. Patut kita ketahui bahwa sebuah institusi memiliki hak untuk
menerapkan aturan yang mengikat seluruh civitas akademik termasuk tentang
penggunaan busana. Jadi seperti ini, coba kita berpikir jika tidak ada
pembatasan busana maka orang akan dengan sangat bebas menggunakan apa saja di
area kampus. Orang akan dengan seenaknya misalnya menggunakan sandal jepit
masuk ke kelas, atau menggunakan rok mini mengikuti ujian. Hal seperti ini
tidak jauh beda dengan alasan pelarangan cadar. Orang yang menggunakan cadar
akan dengan sangat sulit diidentifikasi dirinya dan sangat rentan untuk
melakukan tindakan kejahatan dengan modus busana seperti itu. Maka hal yang
sangat wajar jika aturan pelarangan itu dilakukan karena memiliki korelasi
positif dengan tindakan pencegahan kejahatan.
Jadi masihkah
kita berpikir bahwa hal ini melanggar HAM. Jika kita melihatnya seperti itu,
maka seharusnya ada juga perjuangan yang sama dengan propaganda membebaskan
para mahasiswa menggunakan pakaian seenaknya. Entah itu menggunakan sandal
jepit ke kampus maupun mahasiswinya menggunakan rok mini karena ini adalah hak
asasi manusia. Sederhananya bahwa pelarangan cadar yang dilakukan oleh
institusi pendidikan adalah hal wajar karena hal ini tidak jauh berbeda dengan
pelarangan memakai sandal jepit masuk di kelas pembelajaran maupun menggunakan
rok mini. Semua harus diatur sesuai koridor yang berlaku.
Propaganda yang
digaungkan bahwa cadar itu adalah ajaran islam dan pelarangannya merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia hanyalah bualan belaka. Seperti yang
disebutkan di atas bahwa cadar tidak memiliki dasar pijakan di Al Quran sebagai
sumber primer di dalam hukum islam. Bahkan jika diturunkan pada konteks hadist,
maka cadar justru memiliki korelasi negatif terhadap pelaksanaan ibadah
terutama shalat. Propaganda lainnya yang mengatakan bahwa pelarangan cadar
adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidaklah tepat. Dikarenakan hak
penggunaan busana di area pendidikan harus disesuaikan dengan koridor yang
berlaku. Jika tidak ada pembatasan, maka setiap orang akan bebas menggunakan
busananya. Ada yang memakai sandal jepit, ada yang memakai rok mini, maupun
tampilan-tampilan aneh lainnya. Hal itu pun berlaku pada cadar yang memang
disertai dengan alasan yang masuk akal bahwa cadar sangat dekat dengan
pemikiran radikal.
Jadi sangat
wajarlah jika ada yang merasa risih terhadap cadar itu sendiri bahkan
mengeluarkan peraturan untuk melarangnya. Sama juga dengan risihnya mereka yang
tidak ingin melihat tampilan perempuan dengan rok mini di area kampus. Betul bahwa
setiap orang berhak atas busananya sendiri, tetapi kebebasan berbusana akan
tetap dibatasi oleh sistem sosial sehingga ada keteraturan yang terjadi.
Saya tidak
anti terhadap budaya dari luar seperti cadar dari Arab maupun rok mini yang
begitu populer di dunia barat. Tetapi yang harus dipahami bahwa penggunaan
busana impor haruslah disesuaikan dengan kondisi kita masyarakat Indonesia. Seperti
kata pepatah, “di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Kita bisa
mencintai budaya luar tetapi harusnya tidak melupakan budaya sendiri. Budaya Arab
tidak salah untuk diadopsi, tetapi Arab sebagai budaya sangat bedalah dengan
islam sebagai agama. Apalagi jika pemikiran kita sangat sempit yang mengartikan
bahwa semua hal yang berbau Arab harus kita contohi termasuk tentang cadar
walaupun itu sejatinya bukan berasal dari ajaran islam tetapi warisan dari agama
sebelumnya.

Comments
Post a Comment