MARI BERDISKUSI TENTANG CADAR


Polemik tentang penggunaan cadar kembali hangat diperbincangkan pasca keputusan UIN Sunan Kalijaga yang melarang penggunaan cadar (niqab) di kampus tersebut. Kontan keputusan ini menuai rekasi yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Yang kontra terhadap pelarangan ini banyak berbicara tentang ekspresi kebebasan seseorang termasuk di dalam berbusana yang tidak boleh ada pelarangan. Termasuk juga yang kontra banyak berpendapat jika pelarangan ini adalah pelarangan terhadap syariat islam. Sedangkan yang pro dengan keputusan ini memuji sebagai keputusan pencegahan institusi dari serangan paham radikal sebagaimana yang kita ketahui bahwa beberapa istri teroris menggunakan cadar seebagai busananya. Sementara dari pihak yang pro dengan keputusan ini berdalih bahwa keputusan ini diambil untuk mengembalikan pemahaman bahwa cadar bukanlah syariat di dalam islam yang seperti sangat sakral untuk dikritisi penggunaannya.

Mari kita awali pembahasan ini dilihat dari dimensi sejarah. Awal penggunaan cadar telah ada jauh sebelum diturunkannya islam terutama di wilayah Timur Tengah. Kita bisa melihat ajaran agama yang berasal dari Timur Tengah sebelum islam terutama Yahudi sudah memperlihatkan penggunaan cadar di kalangan mereka. Jadi logikanya seperti ini, dikarenakan Yahudi adalah ajaran yang muncul sebelum islam maka ajaran yang mereka kembangkan lebih dahulu dari ajaran islam termasuk penggunaan cadar di kalangan perempuan mereka. 

Dewasa ini tradisi penggunaan cadar masih digunakan oleh kalangan Yahudi termasuk di sejumlah negara Timur Tengah. Ada yang disebut Yahudi Yaman yang umumnya tinggal di Yaman maupun tersebar di Israel, Amerika, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Komunitas Yahudi Yaman disebut-sebut masih keluarga besar Yahudi Mizrahi yang sudah ada ribuan tahun sebelum Islam lahir di Jazirah Arab. Ada juga komunitas Yahudi Heredi atau Burqa Heredi di Israel. Kelompok perempuan Yahudi bercadar di Israel ini dikenal dengan sebutan Nesot Ha Salem atau Perempuan yang memakai syal dikarenakan memakai cadar yang mirip dengan perempuan bercadar di Afganistan.

Sedangkan riwayat penggunaan cadar di dalam Al Quran tidak ditemukan satu pun ayat yang menyinggung tentang hal inu. Bahkan di dalam sebuah hadist disebutkan seperti ini:

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (H.R.Ibnu Majah) “

Dari penjelasan hadist tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika sedang melaksanakan shalat. Dan dengan begitu maka ketika kita menggunakan pendekatan logika memahami hadist ini maka pemakaian cadar tidak dibenarkan ketika shalat dikarenakan menggunakan cadar otomatis akan menutup mulut kita. 

Kemudian Rasulullah SAW juga memerintahkan agar sujud dengan tujuh anggota badan yaitu dahi (termasuk hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki tanpa penghalang berdasarkan hadist sebagai berikut;

Dari Ibnu ‘Abbas Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).”H.R.Bukhari)

Kedua hadist ini bersesuaian dengan firman Allah SWT di dalam Al Quran surah Al-Ahzab: 59 yang berbunyi:

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menjelaskan bahwa perintah mengulurkan jilbab hanya diperuntukkan ke seluruh tubuh dan tidak termasuk wajah. Sehingga sangat relevan dengan kedua hadist di atas mengenai perkara shalat. Karena salah satu syarat hadist dapat diterima adalah jika bersesuaian dengan Al Quran. Sehingga jika ada hadist yang menyebutkan perintah penggunaan cadar adalah syariat agama islam maka sudah sepantasnya untuk diragukan keotentikan hadist tersebut.

Kemudian jika dilihat dari perspektif sejarah dan hubungannya dengan syariat di dalam Al Quran maupun Hadist, nampak bahwa penggunaan cadar yang menutupi wajah bukanlah perintah yang didasari oleh Al Quran sebagai petunjuk bagi umat islam. Justru cadar yang menutupi wajah seperti yang tren dan menjadi gaya berbusana di kalangan muslimah ini adalah produk yang berakar dari perintah Yahudi. Dan hingga kini masih dipertahankan oleh mereka hingga saat ini seperti komunitas Yahudi Yaman maupun komunitas Burqa Heredi di Israel. Penggunaan cadar pun di dalam hubungannya dengan syariat banyak yang justru bertentangan. Kita bisa lihat dengan hadist yang melarang untuk menutup mulut ketika shalat, hal itu hanya dapat dilakukan ketika pakaian itu tidak bercadar. Jadi ada korelasi negatif antara penggunaan cadar dengan syariat shalat.

Kemudian berbicara tentang kebebasan penggunaan busana cadar sebagai ekspresi kebebasan dan bagian hak asasi manusia. Patut kita ketahui bahwa sebuah institusi memiliki hak untuk menerapkan aturan yang mengikat seluruh civitas akademik termasuk tentang penggunaan busana. Jadi seperti ini, coba kita berpikir jika tidak ada pembatasan busana maka orang akan dengan sangat bebas menggunakan apa saja di area kampus. Orang akan dengan seenaknya misalnya menggunakan sandal jepit masuk ke kelas, atau menggunakan rok mini mengikuti ujian. Hal seperti ini tidak jauh beda dengan alasan pelarangan cadar. Orang yang menggunakan cadar akan dengan sangat sulit diidentifikasi dirinya dan sangat rentan untuk melakukan tindakan kejahatan dengan modus busana seperti itu. Maka hal yang sangat wajar jika aturan pelarangan itu dilakukan karena memiliki korelasi positif dengan tindakan pencegahan kejahatan.

Jadi masihkah kita berpikir bahwa hal ini melanggar HAM. Jika kita melihatnya seperti itu, maka seharusnya ada juga perjuangan yang sama dengan propaganda membebaskan para mahasiswa menggunakan pakaian seenaknya. Entah itu menggunakan sandal jepit ke kampus maupun mahasiswinya menggunakan rok mini karena ini adalah hak asasi manusia. Sederhananya bahwa pelarangan cadar yang dilakukan oleh institusi pendidikan adalah hal wajar karena hal ini tidak jauh berbeda dengan pelarangan memakai sandal jepit masuk di kelas pembelajaran maupun menggunakan rok mini. Semua harus diatur sesuai koridor yang berlaku.

Propaganda yang digaungkan bahwa cadar itu adalah ajaran islam dan pelarangannya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia hanyalah bualan belaka. Seperti yang disebutkan di atas bahwa cadar tidak memiliki dasar pijakan di Al Quran sebagai sumber primer di dalam hukum islam. Bahkan jika diturunkan pada konteks hadist, maka cadar justru memiliki korelasi negatif terhadap pelaksanaan ibadah terutama shalat. Propaganda lainnya yang mengatakan bahwa pelarangan cadar adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidaklah tepat. Dikarenakan hak penggunaan busana di area pendidikan harus disesuaikan dengan koridor yang berlaku. Jika tidak ada pembatasan, maka setiap orang akan bebas menggunakan busananya. Ada yang memakai sandal jepit, ada yang memakai rok mini, maupun tampilan-tampilan aneh lainnya. Hal itu pun berlaku pada cadar yang memang disertai dengan alasan yang masuk akal bahwa cadar sangat dekat dengan pemikiran radikal.

Jadi sangat wajarlah jika ada yang merasa risih terhadap cadar itu sendiri bahkan mengeluarkan peraturan untuk melarangnya. Sama juga dengan risihnya mereka yang tidak ingin melihat tampilan perempuan dengan rok mini di area kampus. Betul bahwa setiap orang berhak atas busananya sendiri, tetapi kebebasan berbusana akan tetap dibatasi oleh sistem sosial sehingga ada keteraturan yang terjadi.

Saya tidak anti terhadap budaya dari luar seperti cadar dari Arab maupun rok mini yang begitu populer di dunia barat. Tetapi yang harus dipahami bahwa penggunaan busana impor haruslah disesuaikan dengan kondisi kita masyarakat Indonesia. Seperti kata pepatah, “di mana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Kita bisa mencintai budaya luar tetapi harusnya tidak melupakan budaya sendiri. Budaya Arab tidak salah untuk diadopsi, tetapi Arab sebagai budaya sangat bedalah dengan islam sebagai agama. Apalagi jika pemikiran kita sangat sempit yang mengartikan bahwa semua hal yang berbau Arab harus kita contohi termasuk tentang cadar walaupun itu sejatinya bukan berasal dari ajaran islam tetapi warisan dari agama sebelumnya.



Comments