RUPIAHKU SAYANG, RUPIAHKU MALANG

Ketika kebencian telah merasuk sampai bagian yang terdalam di dalam jiwa kita, maka pikiran rasional pun akan hilang, melayang, hilang bak ditelan bumi. Begitu pula yang dialami oleh uang rupiah tahun emisi 2016. Setelah disebut memiliki logi palu arit (sekarang yang menuduh itu kabur keluar negeri), kemudian disebut mirip Yuan yang merupakan mata uang cina (padahal lebih mirip Euro mata uang Uni Eropa), disebut pula gambar pahlawan tidak sesuai karena tidak berjilbab (sudah dikonfirmasi sama keluarga yang bersangkutan memang tidak berjilbab), hingga yang terbaru dikatakan rupiah tidak dapat ditukar di luar negeri. Benarkah demikian? Mari kita bedah...

Di sebuah status akun facebook, ada yang mengatakan rupiah emisi tahun 2016 tidak berlaku di luar negeri dengan alasan sebagai berikut:

1. Rupiah emisi tahun 2016 yang bertanda tangan adalah Gubernur BI dan Menteri Keuangan, sedangkan rupiah emisi sebelumnya ditanda tangani oleh Gubernur BI dan salah satu Deputi BI.
- Sepertinya yang mengkritik rupiah emisi tahun 2016 ini tidak pernah membaca Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Di Bab III Pasal 1, Angka 1, dan Poin D, tentang ciri umum rupiah kertas disebutkan, "tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia". Justru dengan rupiah emisi tahun 2016 ini pemerintah sudah melakukan upaya yang sesuai diamanatkan oleh Undang Undang. Yang bertanda tangan adalah pihak Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dengan pihak Bank Indonesia.

2. Alasan kedua yang disoroti adalah redaksi, "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai". Disebutkannya jika hal ini tidak seperti biasanya. Dalam rupiah emisi sebelumnya redaksi yang tercantum, " Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai".
- Alasan pertama dan kedua memiliki kemiripan, hanya karena alasan "biasanya". Padahal dalam aturan perundang-undangan, kata biasanya tidak relevan untuk dijadikan acuan jika tidak memiliki aturan yang jelas. Silakan buka kembali Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pada Bab III Pasal 1, Angka 1, dan Poin F. Disitu disebutkan bahwa, " Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai". Jadi jelas, pemerintah mengikuti Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya. Ingat, itu dijadikan Undang-Undang di tahun 2011. Masih ingat kan siapa presiden ketika itu?

3. Sekaitan dengan alasan kedua, maka rupiah emisi tahun 2016 tidak colleteral, di luar prosedur, dan ilegal.
- Colleteral pada dasarnya adalah jaminan untuk mengeluarkan uang yang biasanya menggunakan emas. Teori tentang colleteral itu adalah teori di abad ke 19 dan sudah banyak ditinggalkan. Lagipula dengan adanya tanda tangan pihak BI sebagai otoritas moneter dan Menteri Keungan sebagai otoritas fiskal justru menguatkan jaminan itu karena adanya langkah terkordinasi lembaga moneter dan fiskal. Kemudian dengan alasan di luar prosedur dan ilegal, hal ini tidak pula dapat dikatakan benar karena seluruh rupiah kertas emisi 2016 ditandatangani oleh pihak BI sebagai otoritas moneter. Bukankah dengan begitu pihak BI telah tahu dan menyetujui rupiah emisi 2016 ini. Apanya lagi yang dikatakan di luar prosedur dan ilegal?

4. Rupiah emisi 2016 tidak dapat ditukar di luar negeri.                                         

- Ada 3 hal yang harus dipahami disini. Pertama, mata uang Indonesia bukanlah mata uang yang populer dan punya kurs yang kuat terhadap mata uang lain. Sebagai contoh, di tempat penukaran uang anda pasti akan sulit menukarkan uang rupiah anda dengan mata uang yang kurang populer dan punya kurs yang tidak signifikan macam rupee India maupun peso Filipina. Hal itu akan berbeda dengan Rial Arab Saudi, Dollar, Euro maupun mata uang populer lainnya. Hal itupun berlaku untuk Indonesia. Karena rupiah bukan mata uang yang populer dan punya kurs yang tinggi, maka ada beberapa negara yang sulit atau bahkan tidak menukar rupiah. Saran saya, silakan tukar rupiah anda di Indonesia sebelum bepergian ke luar negeri. Gampang kan? Kedua, rupiah tidak akan berlaku di negara lain sebelum anda menukarkannya dengan mata uang yang berlaku di negara bersangkutan. Apa mau penjual bakso, anda berikan peso atau rupee? Ketiga, harusnya ada data valid mengenai susahnya menukar mata uang rupiah di beberapa negara. Jika hanya dapat dari status di media sosial, saya kira itu harus dibuktikan lagi kebenaran beritanya.

5. Pernyataan terakhir, rupiah terbitan NKRI berlaku lokal, celah korupsi besar-besaran.                                                                                                                                 - Ini pernyataan yang paling unik. Entah dimana hubungannya persoalan tanda tangan (padahal sudah sesuai dengan Undang-Undang) dengan korupsi. Setahu saya korupsi itu adalah merampok uang rakyat dengan menyalahgunakan wewenangnya. Bukan malahan persoalan adanya tanda tangan otoritas fiskal dan moneter di selembar uang, tetapi pada perilaku bejat yang ingin memperkaya diri. Memangnya jika Menteri Keuangan bertanda tangan maka otomatis akan terjadi korupsi? Dengan cara apa? Kaitannya dimana? Saya melihat ada gejala Post Hoc Ergo Propter Hoc disini (menghubungkan sesuatu yang tidak berhubungan).

Dan mirisnya, ternyata status yang mengkritik rupiah emisi tahun 2016 telah masif terdistribusi. Rupanya masih banyak masyarakat kita yang tidak menggunakan akalnya dalam memilah dan memahami berita. Seandainya mau menggunakan akalnya, sebuah berita harusnya dicari terlebih dahulu kebenaran beritanya, memahaminya, kemudian jika sudah yakin maka silakan bagikan. Karena jika berita yang kita bagikan adalah fitnah, maka termasuk golongan orang yang munafik. Bukankah seseorang ketika berkata dan berdusta maka ia adalah munafik. Begitupun dengan menyebarkan berita bohong, maka dapat digolongkan seperti yang di atas. Mari cerdas memahami dan mengedarkan berita, dengan cara tidak memensiunkan dini akal kita. Karena jika itu terjadi, maka kita tidak lebihnya seperti kerbau yang dicocok hidungnya.

"... Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat tidak adil (kepada mereka) ..." (Al Maidah Ayat 2)                                                          Yang mendzolimi saja, kita dilarang untuk memperlakukan mereka tidak adil, apalagi dengan mereka yang tidak berbuat demikian.

Comments