Memahami Konsep Utang Luar Negeri

Berbicara tentang utang luar negeri pemerintah, mari kita memulai dari data utang akumulasi per tahun 2016 pemerintahan Jokowi. Tercatat akumulasi utang luar negeri pemerintahan Jokowi menembus angka Rp. 3.466,9 trilyun. Sesuatu yang sangat luar biasa bahkan mencetak rekor karena untuk pertama kalinya sejak tahun 2015, utang pemerintah menembus angka Rp. 3.000 trilyun. Dan terus mengalami kenaikan yang signifikan hingga tahun 2016. Sebenarnya, sejarah utang luar negeri pemerintah sudah menjadi kebijakan presiden-presiden sebelumnya. Berikut datanya:

1) Pada tahun 1998, total utang pemerintahan Presiden Soeharto sebesar Rp. 551,4 trilyun;
2) Pada tahun 1999, total utang pemerintahan Presiden Habibie sebesar Rp. 938,8 trilyun;
3) Pada tahun 2001, total utang pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sebesar Rp. 1.271,4 trilyun;
4) Pada tahun 2004, total utang pemerintahan Presiden Megawati sebesar Rp. 1.310,8 trilyun;
5) Pada tahun 2005, total utang pemerintahan Presiden SBY sebesar Rp. 1.311,7 trilyun dan pada tahun 2014 total utang mencapai angka 2.608,8 trilyun. Terdapat penambahan utang dari tahun 2004 s/d 2014 sebesar Rp. 1.310,8 trilyun atau jika dirata-ratakan sebesar Rp. 131,08 trilyun/tahun;
6) Pada tahun 2015, total utang pemerintahan Presiden Jokowi sebesar Rp. 3.165,2 trilyun dan pada tahun 2016 total utang mencapai angka 3.466,9 trilyun. Terdapat penambahan utang dari tahun 2014 s/d 2016 sebesar Rp. 858,1 trilyun atau jika dirata-ratakan sebesar Rp. 429,05 trilyun/tahun

Jika hanya melihat sekilas data ini maka kesimpulan yang akan terbangun bahwa Presiden Jokowi adalah presiden yang gemar berutang. Bahkan jika dilihat dari tren presiden sebelumnya (seperti mantan presiden SBY), maka kenaikan jumlah utang di masa pemerintahan Jokowi lebih dari 3 kali lipat. Angka yang sangat besar dan tentunya akan memunculkan riak-riak di masyarakat. Tapi apakah memang melihat posisi utang hanya pada persoalan jumlah dan perbandingannya dengan presiden sebelumnya? Ataukah ada faktor-faktor lain yang berpengaruh dalam melihat status utang ini.

Memahami utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah lebih mudahnya kita mengambil analogi dalam siklus keungan rumah tangga. Berikut analoginya dengan menampilkan profil keuangan X;
1) Gaji sebesar 36 juta/tahun dan dianalogikan sebagai PDB (Produk Domestik Bruto);
2) Kenaikan gaji per tahun sebesar 15% dan dianalogikan sebagai pertumbuhan PDB atau pertumbuhan ekonomi;
3) Minus uang rumah tangga (tidak termasuk pembayaran bunga) sebesar 2% gaji/tahun dan dianalogikan defisit primer APBN;
4) Minus 2% gaji/tahun ditutupi dengan utang dan ini dianalogikan sebagai utang luar negeri pemerintah;
5) Bunga pinjaman bank sebesar 6% dianalogikan sebagai suku bunga nominal utang luar negeri pemerintah.

Contoh di atas menjelaskan bahwa X adalah seseorang yang setiap tahunnya mengalami minus (istilahnya itu lebih besar belanja daripada gajinya) sebesar 2% sehingga harus mengambil pinjaman di bank. Tentu kita akan bertanya, apakah dengan minus setiap tahunnya sebesar 2% dari gaji tidak akan membuat X menjadi bangkrut? Jawabannya adalah tidak, dengan melihat posisi kenaikan gaji X sebesar 15% yang lebih besar daripada bunga pinjaman bank sebesar 6% sehingga ada selisih sebesar 9%. Titik aman 9% inilah jika dibandingkan defisit sebesar 2% per tahun maka akan didapat angka sebesar 22% (2%/15%-6%). Persentase inilah yang disebut proporsi utang terhadap gaji dalam jangka panjang. Dalam konteks utang luar negeri, persentase inilah yang disebut rasio utang terhadap PDB. Sekarang mari kita lihat riwayat rasio utang luar negeri pemerintah terhadap PDB:

1) Pada tahun 1998, rasio hutang pemerintahan presiden Soeharto sebesar 57,7%;
2) Pada tahun 1999, rasio hutang pemerintahan presiden Habibie sebesar 85,4%;
3) Pada tahun 2001, rasio hutang pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid sebesar 77,2%;
4) Pada tahun 2004, rasio hutang pemerintahan presiden Megawati sebesar 56,5%;
5) Pada tahun 2005, rasio hutang pemerintahan presiden SBY sebesar 47,3% dan pada tahun 2014 sebesar 24,7%;
6) Pada tahun 2015, rasio hutang pemerintahan presiden Jokowi sebesar 27,4% dan pada tahun 2015 sebesar 27,5%;

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 Ayat 3 disebutkan, "Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-Undang tentang APBN". Dalam penjelasannya, defisit ini tidak boleh lebih dari 3% dan rasio utang (salah satu pos untuk menutupi defisit ini) tidak boleh lebih dari 60%. Artinya, kebijakan utang yang dilakukan pemerintahan Jokowi (demi menambal sulam APBN yang defisit) bukan kebijakan yang baru karena presiden sebelumnya pun mengambil kebijakan ini demi munutupi APBN yang defisit. Selain itu kebijakan ini tidak melanggar undang-undang selama rasio utangnya tidak melebihi 60%. 

Berkaitan dengan kebijakan utang luar negeri, ada beberapa hal yang perlu dipahami. Pertama, besarnya nilai nominal utang bukan ukuran yang tepat untuk menilai baik buruknya pengelolaan utang, ukuran yang tepat adalah rasio utang terhadap PDB. Kedua, kendati rasio utang dapat dijaga di level rendah, namun rasio utang bisa tiba tiba membengkak karena gejolak ekonomi. Ketiga, terkait dengan poin kedua, Indonesia tidak boleh lengah. Untuk menghindari risiko membengkaknya utang, maka perlu terus dijaga/diusahakan agar;

1) Tidak terjadi defisit anggaran yang tidak terkendali. Artinya sesuai amanat Undang-Undang, maka defisit APBN tidak boleh melebihi 3%;

2) Bagian terbesar penerimaan dari utang luar negeri disalurkan ke hal-hal produktif atau untuk meningkatkan produktivitas sehingga pertumbuhan ekonomi bisa dijaga tetap tinggi. Ini yang penting untuk diketahui masyarakat. Seperti ilustrasi siklus keungan rumah tangga di atas, defisit keungan terjadi dikarenakan lebih besarnya pengeluaran daripada gaji sehingga mau tidak mau kita harus melakukan pinjaman di bank. Selama persentase kenaikan gaji masih lebih besar daripada persentase bunga bank, maka pilihan itu dapat dilakukan. Daripada melakukan kebijakan lain misalnya menjual rumah, kendaraan, ataupun aset lainnya. Kebijakan ini pula yang dilakukan pemerintahan Jokowi. Defisit APBN ditutupi dengan mengambil utang daripada melakukan penjualan aset negara. 

Selama alokasi utang itu untuk hal yang produktif seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maka hal itu bisa saja dilakukan. Karena jika infrasturkturnya baik seperti jalan, bandara, pelabuhan, maupun fasilitas umum lainnya maka hal ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Lain halnya jika kebijakan utang luar negeri yang justru ditujukan kepada hal yang konsumtif seperti pemberian bantuan langsung tunai (mengajari masyarakat dengan mental peminta-minta), subsidi BBM dan listrik yang berlebihan, hingga membuat sarana olahraga yang terbengkalai dan dikorupsi seperti Hambalang;

3) Bunga utang pinjaman dijaga tetap rendah dengan mengurangi resiko ekonomi. Karena semakin tinggi ketidakpastian ekonomi semakin tinggi bunga utang. Hal ini berkaitan dengan kondisi kamtibmas di negara kita. Maka dari itu, mari kita dukung pemerintah dalam mewujudkan kemanan negara dari bahaya premanisme dan terorisme;

4) Tidak terjadi lonjakan nilai dollar secara berlebihan.Ini bisa disiasati dengan gerakan cinta rupiah.

Rasio utang Indonesia pun bukan menjadi rasio utang tertinggi diantara negara-negara maju dan berkembang. Sebagai perbandingan, rasio utang terhadap PDB Jepang tercatat sebesar 249,34 persen, Amerika Serikat  sebesar 107,49 persen, Prancis sebesar 98,21 persen, Inggris sebesar 89,14 persen, Brazil sebesar 76,26 persen, Jerman sebesar 68,23 persen, India sebesar 66,5 persen, Cina sebesar 46.76 persen, dan Rusia sebesar 18,39 persen. Artinya, masih ada beberapa negara maju yang justru memiliki rasio utang lebih tinggi daripada Indonesia tetapi perekonomiannya tetap stabil dan tidak menimbulkan gejolak.

Jadi pada intinya, kebijakan pinjaman luar negeri dalam menutupi defisit APBN bukan sesuatu yang salah dengan catatan tidak melebihi rasio di atas 60% sesuai amanat Undang-Undang. Selain itu selama pinjaman ini digunakan untuk pembangunan infrastuktur dengan harapan memicu geliat perekonomian masyarakat, maka hal itu bisa saja dilakukan. Daripada utang itu dialokasikan kepada hal-hal yang konsumtif demi menjaga popularitas di masyarakat.

Sudah paham tentang kebijakan utang luar negeri? Mari memahami persoalan dengan teliti secara komprehensif sehingga tidak menjadi generasi latah...


Comments

  1. Maaf bang, ane masih gak paham dari mana 22% itu. Mohon penjelasan

    ReplyDelete

Post a Comment