Kaesang Pangarep yang merupakan putera kedua dari Presiden Joko Widodo mengunggah sebuah video yang cukup banyak menyita perhatian hingga ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian (1) dengan tuduhan ujaran kebencian. Benarkah Kaesang melakukan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Mari coba kita lihat sendiri bagaimana isi dari video tersebut (2):
OPINI KAESANG DI DALAM VIDEONYA
Di dalam video tersebut, secara garis besar ada beberapa opini yang hendak disampaikan oleh Kaesang, diantaranya:
a. Kaesang berpendapat jika ada sekelompok dari masyarakat kita yang tidak tahu malu. Kuliahnya di luar negeri tetapi malah menghancurkan bangsa ini. Kita mungkin belum lupa bagaimana seorang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang meraih gelar Doctor of Philisophy di bidang ilmu politik dari Northern Illinois University (NIU) Dekalb, Illinois, Amerika Serikat pada tahun 1997 dan di universitas yang sama, ia meraih gelar Master of Science di bidang sosiologi adalah seorang terpidana korupsi proyek fasilitas olahraga di Hambalang yang hingga kini terbengkalai bak bangunan hantu. Kita juga jangan lupa bagaimana seorang alumnus (alumni tidak lulus) dari Universitas Imam Muhammad bin Saud Arab Saudi menjadi terpidana kasus korupsi sapi. Jadi ujaran kebencian seperti apa yang disampaikan oleh Kaesang. Toh yang dia utarakan adalah sebuah realitas di negara kita.
b. Kaesang berpendapat bahwa ada sekelompok orang yang mengajarkan kepada anak kecil propaganda kebencian, intimidasi, dan teror. Sambil menyertakan sebuah video yang menayangkan sekelompok anak kecil berpawai obor sambil meneriakkan kata bunuh (3), Kaesang memperlihatkan kepada kita bahwa propaganda semacam ini nyata dan ternyata ada di sekitar kita. Sungguh miris melihat kenyataan ini bahwa sedari kecil, anak sudah ditanamkan kebencian, intimidasi dan teror terhadap pihak lain. Dunia anak-anak yang seharusnya mendapatkan pengajaran kasih sayang malahan harus jatuh kepada sikap seperti ini. Melihat realitas seperti ini, seharusnya pelapor Kaesang melaporkan siapa pihak di belakang propaganda terhadap anak-anak ini yang nyata-nyata mengandung unsur kebencian dengan kata bunuh terhadap seseorang.
c. Kaesang berpendapat jika seharusnya kita bekerjasama membangun negeri ini. Bukan malahan saling menjelek-jelakkan, mengadu domba, dan mengkafirkan. Realitas yang terjadi di masyarakat kita memang seperti itu. Dengan mudahnya kita berbuat seperti itu hanya karena perbedaan agama, suku, ras, maupun antar golongan. Kasus tidak mensholatkan jenazah hanya karena perbedaan politik menjadi miris di tengah hingar bingarnya pesta demokrasi di negara ini. Kemudian tidak kalah ironisnya nasib kaum syiah Sampang dan ahmadiyah Mataram yang terbunuh dan terusir dari kampung halamannya hanya karena perbedaan penafsiran agama padahal negara kita sudan menjamin kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2. Jika Holocaust awal terjadi selama Perang Dunia I dan ke II yang dilakukan Nazi Jerman, Holocaust pertengahan dilakukan Zionis Israel kepada Bangsa Palestina, maka Holocaust Nusantara dilakukan oleh mereka "penafsir tunggal keagamaan" terhadap kelompok minoritas hanya karena sentimen keagamaan.
MELAPORKAN KAESANG DENGAN TUDUHAN UJARAN KEBENCIAN
Kaesang dilaporakan oleh Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS) dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian sebagiamana terdapat di Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Adapun redaksi aturan itu adalah sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Di aturan lain dijelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157.
Sebenarnya siapakah MHS ini yang telah melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebancian? Seperti dikutip dari liputan6 (4), MHS pernah ditangkap polisi karena diduga mengunggah video unjuk rasa pada 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang disebut sebagai pemicu konflik. Atas perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat jo, Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Jadi agak lucu melihat apa yang dilakukan oleh MHS tersebut. Di satu sisi dia adalah tersangka kasus ujaran kebencian, di sisi lain ia melaporkan orang lain dengan tuduhan ujaran kebencian juga.
1. https://m.merdeka.com/peristiwa/dilaporkan-kasus-hate-speech-kaesang-anak-jokowi-bakal-diperiksa.html
2. https://youtu.be/ZpTxns_jiQA
3. https://youtu.be/uKOtCCqHZv8
4. http://m.liputan6.com/news/read/2664164/tersangka-pengunggah-video-provokasi-kapolda-metro-mogok-makan
5. https://youtu.be/VuJcLvQwt9Q
6. https://youtu.be/77I3SdCAfGA
7. https://youtu.be/_Uu_utwJdrM
8. https://youtu.be/0R7WVQQ4Ptk
Comments
Post a Comment