HTI Yang Mulai Amnesia

DEFINISI AMNESIA

Amnesia berasal dari Bahasa Yunani yaituἈμνησία yang berarti kondisi terganggunya daya ingat. Penyebab amnesia dapat berupa organik atau fungsional. Penyebab organik dapat berupa kerusakan otak, akibat trauma atau penyakit, atau penggunaan obat-obatan (biasanya yang bersifat sedatif) dan yang terparah bisa juga disebabkan oleh operasi transplantasi sum-sum tulang belakang. Penyebab fungsional adalah faktor psikologis, seperti halnya mekanisme pertahanan ego. Amnesia dapat pula terjadi secara spontan, seperti terjadi pada transient global amnesia (1). Sederhananya, amnesia adalah kondisi dimana terganggunya daya ingat yang dapat disebabkan oleh kerusakan otak, trauma, maupun penggunaan obat-obatan serta penanganan medis yang salah.

HTI YANG AMNESIA

Kecendrungan amnesia ini juga sudah menjangkiti sebuah organisasi transnasional yang baru saja dibubarkan pemerintah melalui Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi ini melalui pengurusnya begitu lantang menyuarakan penentangan terhadap diterbitkannya Perpu ini yang berimbas pada pembubaran HTI. Bahkan langkah awal yang akan dilakukan oleh mereka adalah membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) (2). Bukankah sebelumnya HTI menganggap jika sistem demokrasi adalah sistem kufur yang harus digantikan dengan sistem khilafah versi mereka. Dan MK sendiri adalah sebuah produk demokrasi sebagai bagian dari trias politica. Mereka menolak sistem demokrasi tetapi melakukan jalur demokrasi dalam menyalurkan tuntutan hukum mereka. Ini menunjukkan ketidak konsistenan HTI terhadap ajaran mereka yang mengharamkan demokrasi. Ketidak konsistenan ini muncul karena amnesianya para kader HTI. Saya menduga hal ini terjadi karena beberapa kader dari HTI ada yang mengalami gangguan fungsi otak sehingga daya ingatnya terhadap demokrasi mengalami gangguan.

Selain itu, keinginan mereka mengganti pancasila dengan sistem khilafah tetapi tetap menjadi warga negara Indonesia, hidup di Indonesia, bahkan ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil, menambah daftar semakin akutnya penyakit amnesia yang diderita oleh para kader HTI. Mereka menolak pancasila yang menjadi ideologi negara, tetapi justru menikmati manfaat dari hidup di Indonesia. Jika para kader HTI ini memang konsisten dengan ideologi khilafah mereka, sudah seharusnya mereka angkat kaki dari Indonesia saja. Bukan malahan menjadi benalu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

HTI DAN PENGINGKARANNYA

Sekaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, HTI juga dapat digolongkan sebagai pihak yang kontra ideologi negara. Mengapa? Mari kita lihat:

a. HTI mengusung doktrin khilafah sebagai sebuah sistem yang dengan kata lain akan menggantikan pancasila sebagai ideologi negara. Bukankah pancasila adalah sebuah kesepakatan pendiri bangsa ini yang berjuang dengan darah, harta, dan nyawanya. Menggantikan pancasila dengan sistem lain seperti sistem khilafah, komunis, maupun sistem lainnya sama saja dengan tidak menghargai jerih payah pendiri bangsa ini. Dan dengan kata lain, tindakan seperti ini tidak ubahnya seperti tindakan tidak menghormati. Jika di periode lalu ada tindakan keras terhadap mereka yang ingin mengganti ideologi negara, maka seharusnya para kader HTI dan simpatisannya mendapatkan perlakukan yang sama;

b. Dalam penjelasan yang disebutkan di situs resmi HTI (3), bahwa pengusungan khilafah hanya satu dan ini pendapat mayoritas serta tidak diperbolehkan lebih dari itu. Konsep seperti ini dapat dikatakan sebagai konsep internasionalisme dengan menegasikan konsep nasionalisme negara. Sadar atau tidak, sesungguhnya konsep internasionalisme berakar pada sosialisme dan komunisme (4). Pada tahun 1847 liga komunis mengadakan kongres di London. Di kongres tersebut  Freidrich Engels mengusulkan slogan baru yaitu "Kaum buruh sedunia, bersatulah." Bukankah konsep seperti ini mirip dengan konsep internasionalisme khilafah tanpa sekat negara. Jadi ibarat mata uang, kedua sisinya itu adalah khilafah dan komunisme. Jika komunisme adalah sesuatu yang menakutkan, maka hal  yang sama juga berlaku terhadap sistem khilafah. Bahwa jelas, menegasikan konsep negara bangsa sebagaimana cita-cita HTI adalah pengkhinatan terhadap Indonesia. Tetapi lucunya, mereka yang menolak sekat nasionalisme Indoesia sebagai sebuah negara bangsa ini malah menikmati hidup di Indonesia. Sudah memiliki jiwa-jiwa pengkhianat bangsa, ditambah lagi tidak tahu malu.

KLAIM KEBOHONGAN HTI

Propaganda yang sering dilakukan oleh HTI adalah bahwa sistem khilafah yang mereka usung adalah sistem dan ajaran Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin. Benarkah propaganda ini? Mari kita lihat perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pemimpin. 

Awal mula nabi Muhammad membangun tatanan politik berawal dari kota Yastrib (nama madinah zaman dahulu), yang mana beliau tidak serta merta mendirikan negara islam dengan menjadikan Al Quran sebagai konstitusi negara. Nabi Muhammad justru membuat kesepakatan bersama (konsensus) untuk seluruh elemen masyarakat yang ketika itu disebut sebagai "Piagam Madinah". Piagam Madinah merupakan landasan bagi masyarakat Yastrib seperti kaum muhajirin Mekah, kaum anshor, yahudi, kristen, dan majusi bisa hidup berdampingan dan rukun. Di dalam poin-poin Piagam Madinah tercantum beberapa poin penting yang mengatur hubungan dan status masyarakat Yastrib ketika itu. Beberapa poin diantaranya:

- Pasal 1 yang berbunyi "Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain. Poin ini menjelaskan bahwa di zaman nabi Muhammad, pengakuan atas bangsa yang berkonsensus dalam konteks negara tanpa dipisahkan oleh sekat sektarian. Selain itu, poin ini juga menjelaskan kepada kita bahwa konsep kepemimpinan umat dengan 1 pemimpin tidak pernah dijalankan oleh nabi Muhammad karena beliau sendiri mengakui adanya label 1 masyakarakt untuk Yastrib ketika itu dan tidak bercampur dengan masyarakat lainnya.

- Pasal 2 s/d 10 disebutkan bahwa bani (klan) dan kelompok yang ada di Yastrib harus bahu membahu membayar pajak diantara mereka dan diantara mereka pula membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil. Pasal ini menjelaskan jika semua warga Yastrib diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi.

- Pasal 16 disebutkan "Sesungguhnya orang yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang kaum muslimin tidak terzolimi dan ditentang olehnya. Pasal ini jelas menyebutkan bahwa adanya kesamaan dan kesetiakawanan sosial selama mereka (non muslim) tidak melakukan aniaya terhadap kaum muslim.

Beberapa poin yang sudah disebutkan di atas menunjukkan bahwa, formalitas dengan menjadikan agama sebagai konstitusi negara bukan hal yang wajib dilakukan. Yang harus dilakukan adalah melakukan konsensus dengan penganut agama lain. Walaupun secara legal formal hukum agama tidak diberlakukan, tetapi secara substansi aturan agama tersebut dapat dimasukkan melalui konsensus dengan pihak lain. Piagam Madinah ini juga memberikan kita pemahaman bahwa nabi Muhammad SAW merupakan kepala negara dan bukan pemimpin agama ketika itu, karena jika statusnya sebagai pemimpin agama maka kaum non muslim akan menolaknya. Nabi Muhammad SAW pun begitu kukuh memegang kesepakatan ini dan dengan tegas akan memberikan hukuman bagi pelanggarnya. Ketika ada satu kelompok yang melanggarnya, maka nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara akan memberikan hukuman kepada pelanggarnya apapun agama yang dia anut. Beliau juga dalam kapasitasnya sebagai kepala negara pernah mengusir kaum yahudi Yastrib dari Bani Nadzir, Bani Qainuqa, dan Bani Quraidzah. Ketika itu klan ini diusir oleh nabi karena melakukan pelanggaran terhadap piagam Madinah yang telah disepakati.

NKRI SEBAGAI KONSENSUS

Sebagimana piagam Madinah, Pancasila telah dipilih oleh para pendiri republik ini sebagai dasar negara karena para pendiri republik ini tahu bahwa kebhinekaan hanya akan terawat dengan pancasila. Seperti piagam Madinah yang menjadi titik antara kaum muslim dan yahudi, maka pancasila merupakan perekat bangsa Indonesia yang sangat majemuk ini, entah dilihat dari suku, agama, ras, maupun entitas lain penyusun bangsa ini. Para pendiri republik ini terutama dari pihak islam setuju dengan menjadikan pancasila sebagai dasar negara daripada memaksakan diberlakukannya piagam Jakarta. Karena jika piagam Jakarta diberlakukan maka hal ini akan sangat rentan memunculkan perpecahan. Karena memang dari awal, pihak non muslim yang juga ikut berjuang dalam proses kemerdekaan bangsa ini menolak diberlakukannya syariat islam di Indonesia. Jadi untuk mencegah perpecahan dan desintegrasi bangsa maka disepakatilah pancasila sebagai dasar negara sebagaimana nabi Muhammad tidak mewajibkan Al Quran (dalam lingkup formalitas negara) sebagai dasar negara melainkan sebuah konsensus yang disebut piagam madinah. 

Disepakatinya pancasila sebagai dasar negara seharusnya menjadikan warga negaranya tahu diri sehingga loyal dan memegang teguh pancasila sebagai dasar negara. Karena ketika warga negara sudah tidak loyal terhadap konsensus ini bahkan cenderung menolaknya maka hal itu tak ubahnya seperti seorang hipokrit. Mengapa saya mengatakan demikian? Beberapa fasilitas telah  diterima oleh mereka seperti dokumen legal semacam SIM, KTP, surat nikah, dan semacamnya yang tanpa dia sadari bahwa hal itu sesungguhnya telah mengekspresikan persetujuannya terhadap negara dan kesepakatan yang mendasarinya. Dalam nomeklatur ilmu politik persetujuan yang tidak dinyatakan secara eksplisit ini disebut dengan istilah "tacit consent", dan ini yang tidak dipahami oleh para kader dan simpatisan HTI.

Masihkah kita mau diperdaya dengan HTI?

1. http://emedicine.medscape.com/article/1160964-overview

2. https://m.tempo.co/read/news/2017/07/16/078891832/hti-dan-16-ormas-lainnya-besok-gugat-perpu-ormas-ke-mk


4. Meruntuhkan Paham Sesat Kebangsaan; Sardo; hal viii1. 


Comments