Heboh Soal Dana Haji

Keinginan Presiden Jokowi untuk menginvestasikan dana haji sebesar Rp. 80 trilyun ke pembangunan infrasturktur mendapat beragam pandapat dari masyarakat. Fahri Hamzah yang merupakan mantan politis Partai Keadilan Sejahterah selaku wakil ketua DPR menyebut bahwa mengalokasikan dana haji untuk pembangunan infrasturktur melanggar undang-undang dan nanti dilaknat Allah (1). Sedangkan Yusril Ihza Mahendra selaku politisi Partai Bulan Bintang menolak dengan keras rencana pemerintah ini. Apalagi menurutnya, kebijakan ini tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut (2).

Nah sekarang tentang investasi dana haji ini, mari terlebih dahulu kita melihat dasar hukum tentang pengelolaan keuangan dana haji. Di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 24 Poin a disebutkan;

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 22, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat."

Artinya, menginvestasikan dana haji bukan merupakan kebijakan yang melanggar aturan perundang-undangan selama dilakukan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan bernilai manfaat. Mari kita lihat apakah kebijakan ini akan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Pertama adalah syariah. Jika represenrasi fatwa halal dan haram di Indonesia adalah MUI, maka mari kita lihat bagaimana keputusan MUI mengenai investasi dana haji. Menurut Asrorun Niam Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, MUI telah membahas permasalahan investasi dana haji iji di dalam Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Cipasung Jawa Barat tahun 2012. Ia mengaku memimpin sidang pleno penetapan Fatwa tersebut bersama dengan KH Ma’ruf Amin (3). “Forum Ijtima’ Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan. Dalam salah satu poin Keputusan Forum Ijtima’ Ulama tersebut disebutkan bahwa dana setoran jama’ah haji yang berada dalam daftar tunggu boleh digunakan atau di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang poduktif atau memberikan keuntungan.

Kedua adalah kehatian-hatian. Presiden Jokowi berencana menginvestasikan dana haji ini di sektor produktif yang memiliki risiko rendah (4) seperti pembangunan jalan toll yang keuntungannya bisa mencapai 15% per tahun, bandara, maupun pelabuhan yang bertujuan menggenjot perekonomian masyarakat. Dan adapun keuntungan dari investasi ini digunakan untuk melakukan kebijakan subsidi ongkos naik haji (ONH). Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan negara tetangga Malaysia yang menginvestasikannya di bidang perkebunan. Menurut Jokowi, jika diinvestasikan di perkebunan maka risikonya cukup besar dengan gagal panen.

Ketiga adalah keamanan. Ada yang bertanya, bagaimana jika misalnya proyek investasi ini mengalami kegagalan. Apakah dana masyarakat yang telah diinvestasikan tersebut akan hilang dan mengakibatkan pembatalan pemberangkatan haji? Jadi seperti ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini investasinya ke proyek dengan risiko rendah. Proyek jalan toll, pelabuhan, dan bandara selama ini merupakan proyek yang menuntungkan bahkan memicu perekonomian masyarakat. Kemudian bagaimana jika tetap proyek ini gagal. Jika gagal, maka pemerintah akan mengalokasikan di APBN mengenai hal ini lewat pinjaman selama masih di bawah rasio 60% sehingga bagi mereka yang telah mendaftar tetap akan diberangkatkan sebagai jamaah haji.

Keempat adalah manfaat. Tentu pembangunan infrasturktur dilakukan tujuannya demi memberikan manfaat bagi rakyat indonesia seperti jalan toll yang diprediksi memiliki keuntungan 15% pertahun sehingga selisih keuntungan itu bisa digunakan untuk melakukan subsidi ongkos naik haji, pembangunan pelabuhan dan bandara yang sangat menunjang percepatan pembangunan di daerah. Sebenarnya sejak tahun 2009 dana haji ini telah digunakan untuk melakukan investasi (5). Dan pada saat itu tidak ada protes-protes seperti yang sekarang ini dilakukan oleh Fahri Hamzah maupun Yusril Ihza Mahendra. Ataukah mereka ini lebih suka dana haji mengendap, disimpan di rekening non pemerintah, dan suatu saat dikorupsi seperti yang dilakukan menteri agama terdahulu. 

Jadi sudah jelas, bahwa kebijakan ini sudah memenuhi kriteria Undang-Undang sehingga memunculkan pertanyaan jika ada yang menolaknya apalagi kebijakan ini sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya dan ternyata aman-aman saja.

Jadi sebenarnya yang dikritik adalah kebijakan pemerintahan Jokowi ataukah memang menolak sosok Jokowinya sehingga apapun yang dilakukan pemerintah pasti salah. Dalam kajian kesalahan berpikir, perilaku seperti ini disebut "Argumentum ad Hominem". 


1. http://nasional.kompas.com/read/2017/07/28/20154771/fahri-hamzah--dana-haji-untuk-infrastruktur-nanti-dilaknat-allah-

2. http://www.jawapos.com/read/2017/07/29/147392/yusril-tolak-keinginan-jokowi-gunakan-dana-haji-untuk-infrastruktur

3. https://www.nu.or.id/post/read/79961/-soal-investasi-dana-haji-mui-pandangan-menag-sejalan-fatwa-mui-

4. http://nasional.kompas.com/read/2017/07/27/17275971/jokowi--bangun-pelabuhan-dari-dana-haji-kenapa-tidak-

5. https://m.detik.com/finance/moneter/1119600/dana-haji-dan-dana-abadi-umat-diinvestasikan-ke-sukuk-rp-9-triliun


Comments