Memaknai Hari Lahir Pancasila
Berbicara tentang hari lahir pancasila, ada baiknya kita kembali kepada 5 asas dalam Pancasila yang dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
Sila pertama : Ketuhanan yang maha esa
1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup;
3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
II. Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia;
2. Saling mencintai sesama manusia;
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa;
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;
7. Berani membela kebenaran dan keadilan;
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III. Sila ketiga : Persatuan Indonesia
1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa;
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia;
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
IV. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/ perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan;
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah;
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur;
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
V. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong;
2. Bersikap adil;
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4. Menghormati hak-hak orang lain;
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain;
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain;
7. Tidak bersifat boros;
8. Tidak bergaya hidup mewah;
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
10. Suka bekerja keras;
11. Menghargai hasil karya orang lain;
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Mari kita lihat apakah butir-butir pancasila telah diamalkan sebagaimana mestinya?
1. Sila pertama berbicara tentang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan penghormatan kepada agama dan kepercayaan di Indonesia. Setiap orang ataupun kelompok berkewajiban percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan yang berseberangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian tentang penghormatan kepada agama dan kepercayaan di Indonesia, implikasi dari butir ini memang lagi mengalami banyak kendala. Kasus diskriminasi hingga pengusiran dengan alasan penodaan agama masih dirasakan oleh kaum minoritas seperti syiah dan ahmadiyah serta beberapa kelompok kecil kepercayaan lainnya. Padahal, perbedaan penafsiran adalah sebuah keniscayaan dan tidak ada suatu kelompok pun yang berhak mengintimidasi terhadap suatu keyakinan tertentu. Karena perbedaan penfsiran terhadap suatu ajaran agama bukanlah sebuah tindakan pidana. Semoga momen ini dapat mengembalikan hak hidup warga syiah dan ahmadiyah yang terusir dari kampung halamannya sehingga butir dari sila pertama pancasila bukan hanya hiasan di lembaran aturan negara kita yang tidak berdampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Di dalam sila kedua banyak dijelaskan tentang persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara yang meliputi segala aspek dan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam konteks berpolitik. Dan seharusnya di semua aspek, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tetapi dalam prakteknya, masih banyak yang berpikiran dengan sentimen SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), sektarian dan primordial. Masih ada dikotomi antara muslim dan non muslim serta pribumi dan non pribumi. Padahal jika butir-butir dari pasal 2 ini betul-betul diamalkan, maka apapun status warga negara entah ia muslim dan non muslim, atau pribumi dan non pribumi adalah sama;
3. Sila ketiga menekankan bahwa persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam bingkai NKRI (negara kesatuan republik Indonesia). Jadi setiap warga negara harus bangga menjadi bagian dari NKRI dan tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada desintegrasi bangsa seperti radikalisme, terorisme, maupun separatisme, baik itu sebagai bagian dari gerakan itu maupun hanya sebagai simpatisan. Karena sekecil apapun peran yang kita lakukan, tetap saja dampak dari semua itu adalah desintegrasi bangsa Indonesia;
4. Pada sila keempat, banyak menjelaskan tentang sistem musyawarah dan perwakilan yang menjadi ciri bangsa kita dalam mengambil sebuah keputusan. Bangsa Indonesia pun dalam konteks politik melaksanakan sistem perwakilan dengan membentuk sebuah badan legislasi sebagai representasi dari seluruh bangsa Indonesia. Badan ini merupakan perwakilan yang menjadi penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah. Walaupun pada kenyataannya, politik perwakilan ini terlalu pragamatis dan tidak memiliki dampak signifikan kepada ksejahteraan bangsa Indonesia. Mulai dari anggotanya yang korupsi, malas, hingga mereka yang tidak memenuhi capaian kerja sesuai yang diharapkan;
5. Sila kelima ini merupakan puncak dari tujuan sila-sila sebelumnya bahwa semua bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil dalam hal kebebasan beragama dan berkepercayaan, adil dalam penegakan hukum, adil dalam pemerataan pembangunan, adil dalam persamaan pendidikan dan pelayanan kesehatan, adil dalam konteks ekonomi, serta adil dalam hak dan kewajiban di segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Terlalu gegabah jika ada yang tidak menerima pancasila sebagai dasar negara padahal secara substansi pancasila tak ada satu poin pun yang bertolak belakang dengan Al Quran. Juga terlalu naif rasanya jika ada yang hendak menggantikan pancasila dengan ideologi lainnya tetapi di lain sisi, ia makan, hidup, bernapas, dan beraktifitas di bumi Indonesia. Sikap seperti ini tak ubahnya seperti sampah yang mengotori bumi Indonesia. Pancasila memang bukanlah sebuah agama tetapi pancasila itu digali dari kehidupan beragama bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan perekat bangsa Indonesia yang menghimpun berbagai agama, suku, ras, dan antar golongan menjadi satu bangsa. Mari kita bersama-sama mewujudkan semua ini.
#SayaIndonesia
#SayaPancasila
Berbicara tentang hari lahir pancasila, ada baiknya kita kembali kepada 5 asas dalam Pancasila yang dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
Sila pertama : Ketuhanan yang maha esa
1. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup;
3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
II. Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia;
2. Saling mencintai sesama manusia;
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa;
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain;
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;
7. Berani membela kebenaran dan keadilan;
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III. Sila ketiga : Persatuan Indonesia
1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa;
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia;
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
IV. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/ perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan;
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah;
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur;
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
V. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong;
2. Bersikap adil;
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4. Menghormati hak-hak orang lain;
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain;
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain;
7. Tidak bersifat boros;
8. Tidak bergaya hidup mewah;
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum;
10. Suka bekerja keras;
11. Menghargai hasil karya orang lain;
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Mari kita lihat apakah butir-butir pancasila telah diamalkan sebagaimana mestinya?
1. Sila pertama berbicara tentang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan penghormatan kepada agama dan kepercayaan di Indonesia. Setiap orang ataupun kelompok berkewajiban percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan yang berseberangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian tentang penghormatan kepada agama dan kepercayaan di Indonesia, implikasi dari butir ini memang lagi mengalami banyak kendala. Kasus diskriminasi hingga pengusiran dengan alasan penodaan agama masih dirasakan oleh kaum minoritas seperti syiah dan ahmadiyah serta beberapa kelompok kecil kepercayaan lainnya. Padahal, perbedaan penafsiran adalah sebuah keniscayaan dan tidak ada suatu kelompok pun yang berhak mengintimidasi terhadap suatu keyakinan tertentu. Karena perbedaan penfsiran terhadap suatu ajaran agama bukanlah sebuah tindakan pidana. Semoga momen ini dapat mengembalikan hak hidup warga syiah dan ahmadiyah yang terusir dari kampung halamannya sehingga butir dari sila pertama pancasila bukan hanya hiasan di lembaran aturan negara kita yang tidak berdampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Di dalam sila kedua banyak dijelaskan tentang persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara yang meliputi segala aspek dan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam konteks berpolitik. Dan seharusnya di semua aspek, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tetapi dalam prakteknya, masih banyak yang berpikiran dengan sentimen SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), sektarian dan primordial. Masih ada dikotomi antara muslim dan non muslim serta pribumi dan non pribumi. Padahal jika butir-butir dari pasal 2 ini betul-betul diamalkan, maka apapun status warga negara entah ia muslim dan non muslim, atau pribumi dan non pribumi adalah sama;
3. Sila ketiga menekankan bahwa persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam bingkai NKRI (negara kesatuan republik Indonesia). Jadi setiap warga negara harus bangga menjadi bagian dari NKRI dan tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada desintegrasi bangsa seperti radikalisme, terorisme, maupun separatisme, baik itu sebagai bagian dari gerakan itu maupun hanya sebagai simpatisan. Karena sekecil apapun peran yang kita lakukan, tetap saja dampak dari semua itu adalah desintegrasi bangsa Indonesia;
4. Pada sila keempat, banyak menjelaskan tentang sistem musyawarah dan perwakilan yang menjadi ciri bangsa kita dalam mengambil sebuah keputusan. Bangsa Indonesia pun dalam konteks politik melaksanakan sistem perwakilan dengan membentuk sebuah badan legislasi sebagai representasi dari seluruh bangsa Indonesia. Badan ini merupakan perwakilan yang menjadi penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah. Walaupun pada kenyataannya, politik perwakilan ini terlalu pragamatis dan tidak memiliki dampak signifikan kepada ksejahteraan bangsa Indonesia. Mulai dari anggotanya yang korupsi, malas, hingga mereka yang tidak memenuhi capaian kerja sesuai yang diharapkan;
5. Sila kelima ini merupakan puncak dari tujuan sila-sila sebelumnya bahwa semua bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adil dalam hal kebebasan beragama dan berkepercayaan, adil dalam penegakan hukum, adil dalam pemerataan pembangunan, adil dalam persamaan pendidikan dan pelayanan kesehatan, adil dalam konteks ekonomi, serta adil dalam hak dan kewajiban di segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Terlalu gegabah jika ada yang tidak menerima pancasila sebagai dasar negara padahal secara substansi pancasila tak ada satu poin pun yang bertolak belakang dengan Al Quran. Juga terlalu naif rasanya jika ada yang hendak menggantikan pancasila dengan ideologi lainnya tetapi di lain sisi, ia makan, hidup, bernapas, dan beraktifitas di bumi Indonesia. Sikap seperti ini tak ubahnya seperti sampah yang mengotori bumi Indonesia. Pancasila memang bukanlah sebuah agama tetapi pancasila itu digali dari kehidupan beragama bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan perekat bangsa Indonesia yang menghimpun berbagai agama, suku, ras, dan antar golongan menjadi satu bangsa. Mari kita bersama-sama mewujudkan semua ini.
#SayaIndonesia
#SayaPancasila
Comments
Post a Comment